Jendela Berita

Sudah Dalam Tahap Penyidikan, Gary Gagarin Desak Kejari Karawang Ungkap Tuntas Kasus PJU Gate

Published by
admin
Dr. Gary Gagarin Akbar

Jendela Jurnalis Karawang, JABAR –
Penanganan kasus dugaan tindak pidana korupsi penerangan jalan umum (JPU) di Dishub Karawang yang sempat molor kini memasuki babak baru.

Perkara tersebut kini telah disidik (penyidikan) oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Karawang.

Akademisi Universitas Buana Perjuangan (UBP) Karawang, Dr. Gary Gagarin Akbar, angkat bicara.

Menurutnya, jika perkara tersebut sudah masuk ke tahap penyidikan, tentunya Kejari Karawang harus melakukan ekspose untuk melihat sejauh mana perkembangan perkara tersebut dan sebagai bentuk transparansi ke publik.

“Kalau sudah masuk sidik berarti penyidik atau penegak hukum sudah menemukan adanya unsur pidana, tinggal menetapkan adanya tersangka dengan syarat minimal 2 alat bukti yang sah,” kata Gary ketika dimintai pendapatnya soal penanganan kasus tersebut oleh media. Senin (2/10/2023).

Gary mendesak agar Kejari Karawang harus berani mengungkap fakta hukum dalam perkara tersebut. Karena bagaimanapun ini adalah perkara tindak pidana korupsi yang merupakan kejahatan luar biasa (extraordinary crime). Selain itu, kasus ini sudah menjadi atensi publik.

“Terkait kasus tindak pidana korupsi sebenarnya yang menjadi titik fokusnya ada pada penegakan hukum (law enforcement). Sebanyak apapun laporan dari masyarakat kalau tidak ada pengungkapan secara tuntas berarti kita punya masalah dengan itu. Artinya kejaksaan negeri karawang harus mampu bersikap secara profesional dan berintegritas untuk berani membongkar dan mengungkap persoalan dugaan korupsi PJU,” ulasnya.

Dalam penanganan perkara hukum, lanjutnya, tidak boleh ada intervensi dari pejabat eksekutif atau legislatif karena dihadapan hukum semua sama.

“Jika ada intervensi secara politik dari pejabat harapan saya untuk diabaikan, hukum tidak boleh kalah hanya karena intervensi politik,” ucapnya.

Ia kembali menegaskan, Jika ada pejabat atau pihak lain yang coba mengamankan perkara agar perkara ini dihentikan atau didiamkan, maka bisa dikategorikan sebagai menghalangi upaya penegakan hukum dan ikut serta melakukan tindak kejahatan.

“Korupsi adalah musuh bersama, sehingga tidak boleh dimaklumi atau diberikan maaf begitu saja. Kami sebagai masyarakat akan mengawasi kinerja dari aparat penegak hukum khususnya kejaksaan negeri karawang yang saat ini menangani perkara dugaan korupsi PJU yang dinilai telah merugikan keuangan negara/daerah,” pungkasnya. (red)*

admin

Recent Posts

Calon BPD Pantai Bakti Nomor Urut 6 Jadi Sorotan, Tampil Nyeleneh dan Lawan Politik Pencitraan

Jendela Jurnalis BEKASI JABAR — Pemilihan BPD Desa Pantai Bakti Dusun 1 tahun ini diwarnai… Read More

4 minggu ago

Anak 10 Tahun Tenggelam di Kali Cikarang, Relawan C.A.S & Anggota Eslan Turut Bantu Evakuasi

Jendela Jurnalis BEKASI JABAR - Seorang anak bernama Kamil (10), warga Desa Karangasih, Kecamatan Cikarang… Read More

1 bulan ago

Yayasan Hyang Sagara Buana Kembali Dampingi Pengobatan Muhammad Kharudin ke RSUD Kabupaten Bekasi

Jendela Jurnalis BEKASI JABAR - Bentuk kepedulian terhadap masyarakat terus ditunjukkan oleh Yayasan Hyang Sagara… Read More

1 bulan ago

Yayasan Hyang Sagara Buana dan Pemdes Pantai Bakti Bersinergi untuk Kemanusiaan

Jendela Jurnalis BEKASI JABAR - Bentuk kepedulian terhadap masyarakat terus ditunjukkan oleh Yayasan Hyang Sagara… Read More

1 bulan ago

Pengocokan Nomor Urut Calon BPD Dusun 1 Desa Pantai Bakti Damai dan Kondusif

Jendela Jurnalis Bekasi JABAR - Tahapan pengocokan nomor urut calon Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Dusun… Read More

1 bulan ago

Warga Resah, Dua Pemerintah Desa Bahas Penanganan ODGJ yang Kembali Meresahkan

Jendela Jurnalis Bekasi JABAR - Keresahan warga Kampung Bungin, Desa Pantai Bakti, Kabupaten Bekasi, kembali… Read More

1 bulan ago

This website uses cookies.