Jendela Berita

Soroti Temuan BPK Tahun 2023 Terkait Laporan Pertanggungjawaban Hibah di Kesbangpol Karawang, Ini Penjelasan Aktivis

Published by
admin
Andri Kurniawan (Aktivis)

Jendela Jurnalis Karawang, JABAR – Perihal temuan adminstrasi Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) pada Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kabupaten Karawang yang tertuang dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK Tahun 2023. Dimana tercatat sejumlah organisasi media dan Organisasi Masyarakat (Ormas), hingga yayasan belum dapat melaporkan pertanggung jawaban atas bantuan dana hibah tersebut.

Menyikapi perihal itu, Andri Kurniawan yang dikenal sebagai salah seorang aktivis di Karawang mengatakan, “Kesbangpol sebagai leading sektor, tentunya sejak dari awal sudah mewanti – wanti, agar setiap dana bantuan berupa hibah dapat dipertanggung jawabkan dalam bentuk laporan pertanggung jawaban secara tertulis,” Rabu, (16/4/2025).

“Dalam konteks adanya temuan BPK berupa administrasi, ini kembali kepada pihak penerima hibah. Sedangkan Kesbangpol hanya sebatas fasilitasi, baik dalam proses alokasi bantuan hibahnya, mau pun dalam administrasi pertanggung jawaban penggunaannya,” Jelasnya

“Memang seharusnya organisasi atau yayasan penerima bantuan, tanpa harus dipush oleh Kesbangpol pun, semestinya berinisiatif untuk segera menuangkan laporan dalam bentuk pertanggung jawaban tertulis. Sehingga Kesbangpol sebagai leading sektor yang memfasilitasi terealisasinya bantuan yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), tidak diterbebani oleh temuan administrasi,” Sesal Andri.

Walau demikian, ia mengungkapkan, “Ya meski pun secara aspek hukum, saya kira Kesbangpol aman. Sebab itu tadi, secara ketentuan yang berkewajiban membuat laporan pertanggung jawaban adalah lembaga atau organisasi penerima hibah, bukan Kesbangpol,”

“Terkecuali kalau berdasarkan regulasi yang diwajibkan membuat laporan pertanggung jawaban administrasi itu Kesbangpol, sudah dapat dipastikan ada resiko hukum,” Tegas Andri.

“Jadi, harus dapat dibedakan juga antara temuan administrasi dengan temuan keuangan. Semisal temuan kelebihan bayar, atau dalam kegiatan realisasi belanja APBD untuk konstruksi ada yang namanya kekurangan volume. Bila mana pasca terbitnya LHP, kemudian ada perintah tindak lanjut, dan tidak dilaksanakan. Secara otomatis Aparat Penegak Hukum (APH), bisa secara langsung menyentuh,” Pungkasnya. (red)*

admin

Recent Posts

Respon Cepat URC dalam Tragedi Tabrakan Kereta 27 April di Bekasi

Jendela Jurnalis Bekasi, Jabar — Dua hari setelah peristiwa tabrakan kereta di Bekasi, Tim Unit… Read More

4 hari ago

Minah Maju sebagai Calon Anggota BPD Desa Pantai Bakti, Siap Lanjutkan Perjuangan Aspirasi Masyarakat

Jendela Jurnalis Bekasi JABAR – Partisipasi perempuan dalam pembangunan desa kembali terlihat dalam proses pemilihan… Read More

6 hari ago

Calon BPD Kadus 1 Desa Pantai Bakti Tunjukkan Demokrasi Sehat dengan Duduk Bersama

Jendela Jurnalis Bekasi JABAR – Momen kebersamaan terlihat dari para calon anggota Badan Permusyawaratan Desa… Read More

6 hari ago

RTKB Gelar Simulasi Gempa Bumi pada Hari Kesiapsiagaan Bencana 2026

Jendela Jurnalis Bekasi JABAR - Dalam rangka memperingati Hari Kesiapsiagaan Bencana (HKB) tahun 2026, Relawan… Read More

6 hari ago

LDD KAJ Dorong Aksi Nyata: Penyerahan Batu Pemecah Ombak pada Peringatan Hari Kesiapsiagaan Bencana (HKB)

Jendela Jurnalis Bekasi JABAR - Dalam rangka memperingati Hari Kesiapsiagaan Bencana (HKB) 2026, Lembaga Daya… Read More

6 hari ago

Calon BPD Desa Pantai Bakti Gaungkan Independensi dan Keberpihakan pada Rakyat

Jendela Jurnalis, BEKASI JABAR - Kontestasi pemilihan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Desa Pantai Bakti mulai… Read More

1 minggu ago

This website uses cookies.