Jendela Politik

Sikapi Banyaknya Alat Sosialisasi Terpasang di Pohon, DPW Bamuswari Jabar Imbau Masyarakat Jangan Pilih Cabup Pelanggar Aturan

Published by
admin
Agus Gustiana, Ketua DPW Balai Musyawarah Indonesia (BAMUSWARI)

Jendela Jurnalis Karawang, JABAR – Imbauan kepada masyarakat Karawang agar tidak memilih calon bupati (cabup) yang merusak lingkungan disampaikan Ketua DPW Balai Musyawarah Indonesia (Bamuswari) Provinsi Jawa Barat, Agus Gustiana, kepada awak media, Sabtu (13/7/2024).

Pernyataan Agus tersebut menyikapi banyaknya baliho atau sejenis alat sosialisasi yang memuat gambar bakal calon bupati H. Aep Syaepuloh terpasang di pepohonan sejumlah wilayah di Kabupaten Karawang.

“Kami telah melakukan investigasi dan menemukan hampir 1.500 pohon yang dimanfaatkan pemasangan baliho oleh Bacabup H. Aep syaepuloh, padahal itu dilarang memasang bahan atau alat peraga sosialisasi di pohon,” kata Agus.

Agus memaparkan, berdasarkan Perda Nomor 10 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum, Ketenteraman Masyarakat dan Perlindungan Masyarakat dalam Pasal 19 huruf a bahwa setiap orang atau badan dilarang mengotori atau menempel iklan pada dinding atau tembok, jembatan, halte, alat penerangan jalan, pohon, kendaraan bermotor umum, rambu lalu lintas dan fasilitas umum.

Ia menambahkan, dalam Pasl 19 huruf g dipertegas lagi dilarang memasang lampu hias, kain bendera, kain bergambar, spanduk dan atau sejenisnya di sepanjang jalan, rambu lalu lintas, tiang penerangan jalan, pohon dan atau bangunan.

“Setiap orang wajib menjaga dan memelihara keberadaan, kerapihan, dan kebersihan fasilitas umum. Dalam hal ini Satpol PP wajib melaksanakan penertiban,” tegasnya.

Agus Gustiana mengimbau kepada masyarakat agar tidak memilih calon kepala daerah yang melanggar aturan, seperti memanfaatkan pohon sebagai media alat peraga sosialisasi.

“Jangan pilih calon kepala daerah yang tidak taat pada peraturan, dengan memaku pohon untuk sosialisasi. Adil bukan hanya untuk peserta kampanye, tapi juga untuk pohon dan lingkungan,” tandasnya.

Sebagai petahana, kata Agus, H. Aep mestinya menjadi contoh dan teladan baik dalam implementasi aturan Perda, bukan malah menjadi contoh buruk.

“Sebagai petahana mestinya ia sangat paham dengan aturan perda dan perbup. Kalau ia sengaja melanggar, maka bisa jadi sinyal bagi masyarakat boleh langar aturan pula,” tutupnya. (red)*

admin

Recent Posts

Calon BPD Pantai Bakti Nomor Urut 6 Jadi Sorotan, Tampil Nyeleneh dan Lawan Politik Pencitraan

Jendela Jurnalis BEKASI JABAR — Pemilihan BPD Desa Pantai Bakti Dusun 1 tahun ini diwarnai… Read More

4 minggu ago

Anak 10 Tahun Tenggelam di Kali Cikarang, Relawan C.A.S & Anggota Eslan Turut Bantu Evakuasi

Jendela Jurnalis BEKASI JABAR - Seorang anak bernama Kamil (10), warga Desa Karangasih, Kecamatan Cikarang… Read More

1 bulan ago

Yayasan Hyang Sagara Buana Kembali Dampingi Pengobatan Muhammad Kharudin ke RSUD Kabupaten Bekasi

Jendela Jurnalis BEKASI JABAR - Bentuk kepedulian terhadap masyarakat terus ditunjukkan oleh Yayasan Hyang Sagara… Read More

1 bulan ago

Yayasan Hyang Sagara Buana dan Pemdes Pantai Bakti Bersinergi untuk Kemanusiaan

Jendela Jurnalis BEKASI JABAR - Bentuk kepedulian terhadap masyarakat terus ditunjukkan oleh Yayasan Hyang Sagara… Read More

1 bulan ago

Pengocokan Nomor Urut Calon BPD Dusun 1 Desa Pantai Bakti Damai dan Kondusif

Jendela Jurnalis Bekasi JABAR - Tahapan pengocokan nomor urut calon Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Dusun… Read More

1 bulan ago

Warga Resah, Dua Pemerintah Desa Bahas Penanganan ODGJ yang Kembali Meresahkan

Jendela Jurnalis Bekasi JABAR - Keresahan warga Kampung Bungin, Desa Pantai Bakti, Kabupaten Bekasi, kembali… Read More

1 bulan ago

This website uses cookies.