Jendela Berita

Sempat Viral dengan Dugaan Skandal, Camat Jayakerta Kini Berstatus Dinonaktifkan

Published by
admin
Gery S. Samrodi, Sekretaris BKPSDM Karawang

Jendela Jurnalis Karawang, JABAR – Bupati Karawang, H. Aep Syaepuloh, bertindak tegas dengan langsung menonaktifkan Camat Jayakerta, berinisial G, terkait dugaan skandal yang viral di media sosial. Camat tersebut diduga terlibat dalam aksi tak pantas bersama seorang bidan P3K berinisial F di dalam sebuah mobil yang terparkir di halaman Rumah Sakit Hastin.

Sekretaris BKPSDM Karawang, Gery S. Samrodi, mengungkapkan bahwa Bupati telah menginstruksikan pembentukan tim khusus untuk melakukan pemeriksaan terkait insiden ini. Tim tersebut terdiri dari BKPSDM, Dinas Kesehatan, Inspektorat, serta melibatkan Ikatan Bidan Indonesia (IBI).

“Untuk mempermudah proses pemeriksaan, Camat Jayakerta telah dinonaktifkan dari jabatannya, meski status sebagai ASN masih melekat selama penyelidikan berlangsung,” ujar Gery, Selasa (10/9/2024).

Ia menambahkan, selama pemeriksaan berlangsung, camat yang bersangkutan tidak diizinkan untuk menjalankan tugas kantornya. Pelayanan di kecamatan sementara akan dipegang oleh Sekretaris Camat (Sekcam) sambil menunggu penunjukan Pelaksana Harian (Plh).

Menurut Gery, Camat G telah memenuhi panggilan dari BKPSDM melalui Bidang Penilaian Kinerja dan Disiplin Aparatur (PKDA). Sementara itu, bidan F tengah diperiksa oleh pihak Dinas Kesehatan.

“Kami masih menunggu laporan dari Dinas Kesehatan terkait pemeriksaan yang dilakukan terhadap bidan F. Jika diperlukan, kami juga akan meminta keterangan dari pihak Rumah Sakit Hastin, terutama soal rekaman CCTV,” tambah Gery.

Dalam pemeriksaan awal, Camat G membantah tuduhan tindakan asusila. Ia mengaku hanya berada di dalam mobil bersama bidan F untuk memindahkan barang. Namun, tim pemeriksa masih mendalami kebenaran dari pernyataan tersebut dan akan memverifikasi dengan bukti lain, termasuk rekaman CCTV yang diduga merekam kejadian tersebut.

Jika tuduhan terkait tindakan asusila terbukti, Camat G bisa dijerat dengan sanksi indisipliner sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 Tahun 2021 Pasal 5.

“Apabila terbukti melakukan pelanggaran, sanksinya bisa berujung pada pemecatan,” tutup Gery.

Kasus ini menarik perhatian publik, dan hasil pemeriksaan resmi masih dinantikan untuk menentukan tindakan selanjutnya. (red)*

admin

Recent Posts

Calon BPD Pantai Bakti Nomor Urut 6 Jadi Sorotan, Tampil Nyeleneh dan Lawan Politik Pencitraan

Jendela Jurnalis BEKASI JABAR — Pemilihan BPD Desa Pantai Bakti Dusun 1 tahun ini diwarnai… Read More

1 minggu ago

Anak 10 Tahun Tenggelam di Kali Cikarang, Relawan C.A.S & Anggota Eslan Turut Bantu Evakuasi

Jendela Jurnalis BEKASI JABAR - Seorang anak bernama Kamil (10), warga Desa Karangasih, Kecamatan Cikarang… Read More

1 minggu ago

Yayasan Hyang Sagara Buana Kembali Dampingi Pengobatan Muhammad Kharudin ke RSUD Kabupaten Bekasi

Jendela Jurnalis BEKASI JABAR - Bentuk kepedulian terhadap masyarakat terus ditunjukkan oleh Yayasan Hyang Sagara… Read More

1 minggu ago

Yayasan Hyang Sagara Buana dan Pemdes Pantai Bakti Bersinergi untuk Kemanusiaan

Jendela Jurnalis BEKASI JABAR - Bentuk kepedulian terhadap masyarakat terus ditunjukkan oleh Yayasan Hyang Sagara… Read More

2 minggu ago

Pengocokan Nomor Urut Calon BPD Dusun 1 Desa Pantai Bakti Damai dan Kondusif

Jendela Jurnalis Bekasi JABAR - Tahapan pengocokan nomor urut calon Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Dusun… Read More

3 minggu ago

Warga Resah, Dua Pemerintah Desa Bahas Penanganan ODGJ yang Kembali Meresahkan

Jendela Jurnalis Bekasi JABAR - Keresahan warga Kampung Bungin, Desa Pantai Bakti, Kabupaten Bekasi, kembali… Read More

3 minggu ago

This website uses cookies.