Jendela Pendidikan

SDN Mekarmaya ll Diduga Lakukan Penjualan LKS dan Jalin Kerjasama dengan Penerbit

Published by
admin
Ilustrasi dugaan pungli berkedok penjualan buku LKS

Jendela Jurnalis Karawang, JABAR –
Pemerintah Kabupaten Karawang melalui Dinas Pendidikan seringkali menghimbau agar pihak sekolah tak melakukan penjualan buku Lembar Kerja Siswa (LKS) dan sejenisnya.

Namun, himbauan tersebut tampaknya tak diindahkan oleh SDN Mekarmaya II, yang terletak di Desa Mekarmaya, Kecamatan Cilamaya Wetan, Kabupaten Karawang yang diduga menabrak aturan sebagaimana diatur dalam Pasal 12a, mengenai Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 75 Tahun 2020 Tentang Komite Sekolah. Yang dimana dalam pasal tersebut tertulis, Komite Sekolah, baik perorangan maupun kolektif dilarang menjual buku pelajaran, bahan ajar, pakaian seragam, atau bahan pakaian seragam di sekolah.

Dugaan tersebut muncul lantaran adanya indikasi penjualan buku LKS atau buku ajar disekolah tersebut, yang juga dirasa sangat memberatkan orang tua murid.

Berdasarkan keterangan dari salah satu orangtua murid di SDN Mekarmaya ll yang enggan menyebutkan dan dipublikasikan namanya, diterangkan bahwa anaknya yang bersekolah di SDN Mekarmaya II dibebankan biaya 40.000 untuk pembelian 1 buku LKS.

“Semua murid disuruh oleh guru untuk membeli LKS tersebut seharga 40.000 untuk satu buku, dan dalam pembelajaran sering kali guru memberikan tugas agar murid mengerjakan soal soal yang ada di dalam buku LKS tersebut,” terang salah satu orang tua murid tersebut pada Rabu (26/7/2023).

Lebih lanjut, orang tua murid tersebut berharap bahwa dengan adanya kejadian penjualan buku LKS di sekolah tersebut, tentunya pihak Dinas dan Aparat Penegak Hukum (APH) diharapkan untuk menindak lanjuti dan melakukan sidak ke sekolah. Karena hal tersebut jelas telah melanggar aturan dan disinyalir sebagai bentuk pungli yang bertujuan memperkaya oknum-oknum yang bertugas di sekolah tersebut.

Sementara itu, Kabid SD Dinas Pendidikan Kabupaten Karawang ketika dikonfirmasi terkait permasalahan tersebut oleh awak media melalui aplikasi WA tidak menjawab alias bungkam, adapun Korwilcambidik Cilamaya Wetan ketika hendak di konfirmasi ke kantor nya ternyata sedang tidak ada ditempat. (Yanto)*

admin

Recent Posts

Calon BPD Keterwakilan Perempuan, Fitri Padilah Siap Wujudkan BPD Aktif dan Transparan

Jendela Jurnalis BEKASI, JABAR – Sosok muda kembali meramaikan bursa pencalonan Badan Permusyawaratan Desa (BPD)… Read More

2 hari ago

Dedi Wiyanto, ST Maju Sebagai Calon BPD Desa Pantai Bakti Dusun 1, Siap Perjuangkan Aspirasi Warga

Jendela Jurnalis BEKASI JABAR – Pemilihan anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Desa Pantai Bakti periode… Read More

4 hari ago

Calon BPD Muda Ajak Warga Tampung Aspirasi Masyarakat

Jendela Jurnalis BEKASI, JABAR – Semangat generasi muda mulai terlihat dalam kontestasi pemilihan anggota Badan… Read More

6 hari ago

Calon BPD Keterwakilan Perempuan Siap Lanjutkan Pengabdian untuk Desa Pantai Bakti

Jendela Jurnalis BEKASI, JABAR — Pemilihan anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) periode 2026–2034 di Desa… Read More

1 minggu ago

Gelar Penertiban di Hari Ketiga, Bidang Tibumtranmas Satpol PP Karawang Berhasil Tertibkan 192 Lapak Pedagang Liar

Dokumentasi penertiban lapak pedagang liar yang dipimpin oleh Acep Supriadi, S.H., S.HI., M.H. selaku Kepala… Read More

3 minggu ago

Dengan Langkah Persuasif dan Humanis, Satpol PP Karawang Tertibkan Lapak Dadakan Pedagang Liar

Acep Supriadi, S.H., S.HI., M.H., )Kepala Bidang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat Satpol PP Kab.… Read More

3 minggu ago

This website uses cookies.