Jendela Berita

Pelayanan Publik Kecamatan Banyusari Terganggu, Ini Penyebabnya

Published by
admin
Aktifitas Pembagian BLTS Kesra di Kantor Kecamatan Banyusari

Jendela Jurnalis KARAWANG – Pembagian Bantuan Langsung Tunai Sosial (BLTS) Kesra tahap kedua tahun 2025 yang dilaksanakan di Aula Kantor Kecamatan Banyusari pada Selasa, 30 Desember 2025, oleh PT. Kantor Pos kepada 1318 masyarakat dari 12 desa menuai sorotan.

Pasalnya, kegiatan tersebut digelar di hari kerja aktif sehingga dinilai mengganggu pelayanan administrasi pemerintahan di tingkat kecamatan.

Koordinator Program Keluarga Harapan (PKH) Kecamatan Banyusari, Dadi Ali Suhardi, menyampaikan bahwa pelaksanaan pembagian bantuan sosial tersebut telah mengantongi izin dari Camat Banyusari, Tri Warakanti. Hal itu disampaikannya langsung di sela-sela kegiatan pembagian bansos kepada masyarakat penerima manfaat.

Namun di lapangan, situasi kantor kecamatan terlihat padat oleh antrean warga penerima BLTS Kesra. Kondisi tersebut berdampak pada terganggunya masyarakat lain yang hendak mengurus administrasi kependudukan maupun pelayanan publik lainnya.

Ruang pelayanan menjadi bercampur, dan aktivitas pegawai kecamatan pun ikut terdistraksi. Sejumlah warga mengeluhkan kondisi pada hari tersebut. Mereka menilai pembagian bansos seharusnya tidak dilakukan bersamaan dengan jam kerja aktif, terlebih di kantor kecamatan yang memiliki fungsi utama sebagai pusat pelayanan publik.

“Harusnya ada penjadwalan yang lebih bijak. Kami datang untuk urus administrasi, tapi diruangan penuh antrean bansos,” keluh salah seorang warga.

Tak hanya masyarakat, para pegawai kecamatan juga dihadapkan pada situasi kerja yang tidak ideal. Mereka dituntut tetap memberikan pelayanan maksimal di tengah kondisi kantor yang penuh sesak dan kurang kondusif.

Situasi ini pun memantik perhatian dan kritik publik. Pemerintah Kabupaten Karawang diminta untuk memberikan teguran dan melakukan evaluasi terhadap mekanisme penyaluran bantuan sosial agar ke depan tidak lagi mengorbankan kualitas pelayanan publik.

Publik berharap, pembagian bantuan sosial dapat dilakukan di lokasi dan waktu yang lebih tepat, misalnya di luar jam kerja atau di tempat yang tidak mengganggu aktivitas pelayanan pemerintahan, sehingga hak masyarakat penerima bantuan terpenuhi tanpa mengabaikan hak warga lainnya dalam memperoleh pelayanan publik yang optimal.(Red)

admin

Recent Posts

Respon Cepat URC dalam Tragedi Tabrakan Kereta 27 April di Bekasi

Jendela Jurnalis Bekasi, Jabar — Dua hari setelah peristiwa tabrakan kereta di Bekasi, Tim Unit… Read More

4 hari ago

Minah Maju sebagai Calon Anggota BPD Desa Pantai Bakti, Siap Lanjutkan Perjuangan Aspirasi Masyarakat

Jendela Jurnalis Bekasi JABAR – Partisipasi perempuan dalam pembangunan desa kembali terlihat dalam proses pemilihan… Read More

5 hari ago

Calon BPD Kadus 1 Desa Pantai Bakti Tunjukkan Demokrasi Sehat dengan Duduk Bersama

Jendela Jurnalis Bekasi JABAR – Momen kebersamaan terlihat dari para calon anggota Badan Permusyawaratan Desa… Read More

5 hari ago

RTKB Gelar Simulasi Gempa Bumi pada Hari Kesiapsiagaan Bencana 2026

Jendela Jurnalis Bekasi JABAR - Dalam rangka memperingati Hari Kesiapsiagaan Bencana (HKB) tahun 2026, Relawan… Read More

6 hari ago

LDD KAJ Dorong Aksi Nyata: Penyerahan Batu Pemecah Ombak pada Peringatan Hari Kesiapsiagaan Bencana (HKB)

Jendela Jurnalis Bekasi JABAR - Dalam rangka memperingati Hari Kesiapsiagaan Bencana (HKB) 2026, Lembaga Daya… Read More

6 hari ago

Calon BPD Desa Pantai Bakti Gaungkan Independensi dan Keberpihakan pada Rakyat

Jendela Jurnalis, BEKASI JABAR - Kontestasi pemilihan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Desa Pantai Bakti mulai… Read More

1 minggu ago

This website uses cookies.