Jendela Berita

Masyarakat Wajib Tahu! Berikut Rincian Kucuran Dana Desa Tahun 2024 di Pasirjaya Cilamaya Kulon

Published by
admin
Ilustrasi

Jendela Jurnalis Karawang JABAR Dalam sistem pemerintahan desa, transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan anggaran desa merupakan hal yang sangat penting. Berdasarkan Undang-Undang Desa, setiap warga desa memiliki hak untuk mengetahui dan mengawasi penggunaan anggaran desa. Hak ini mencakup akses terhadap berbagai dokumen perencanaan dan laporan keuangan desa.

Hak masyarakat untuk mengetahui alokasi dana desa diatur dalam Pasal 68 Undang-Undang Desa. Pasal ini menegaskan bahwa warga desa berhak memperoleh informasi terkait rencana pembangunan dan penggunaan anggaran desa. Dengan demikian, masyarakat dapat memastikan bahwa dana desa dikelola secara transparan dan sesuai dengan kebutuhan pembangunan.

Seperti diketahui, Desa Pasirjaya kecamatan Cilamaya kulon kabupaten Karawang menerima Dana Desa (DD) tahun 2024 sebesar Rp.1.390.229.000

Tahap Penyaluran 

Rp.693.618.600 (tahap 1)

Rp.696.610.400 (tahap 2)

Detail data penyaluran

•Operasional Pemerintah Desa yang bersumber dari Dana Desa Rp 21.723.000

•Operasional Pemerintah Desa yang bersumber dari Dana Desa Rp 14.250.000

•Operasional Pemerintah Desa yang bersumber dari Dana Desa Rp 5.620.000

•Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan Sanitasi Permukiman (Gorong-gorong, Selokan, Parit, dll., diluar prasarana jalan) Rp 56.318.000

•Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan Prasarana Jalan Desa (Gorong-gorong, Selokan, Box/Slab Culvert, Drainase, Prasarana Jalan lain) Rp 179.954.000

•Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan/Pengerasan Jembatan Milik Desa Rp 93.205.000

•Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan/Pengerasan Jembatan Milik Desa Rp 28.754.000

•Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan/Pengerasan Jalan Usaha Tani Rp 81.138.000

•Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan/Pengerasan Jalan Usaha Tani Rp 65.225.000

•Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan/Pengerasan Jalan Usaha Tani Rp 83.105.000

•Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan/Pengerasan Jalan Lingkungan Permukiman/Gang Rp 83.299.000

•Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan/Pengerasan Jalan Lingkungan Permukiman/Gang Rp 47.050.000

•Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan/Pengerasan Jalan Lingkungan Permukiman/Gang Rp 83.190.000

•Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan/Pengerasan Jalan Lingkungan Permukiman/Gang Rp 68.820.000

•Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan/Pengerasan Jalan Lingkungan Permukiman/Gang Rp 86.550.000

•Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan/Pengerasan Jalan Lingkungan Permukiman/Gang Rp 41.820.000

•Penyelenggaraan PAUD/TK/TPA/TKA/TPQ/Madrasah Non-Formal Milik Desa** (Bantuan Honor Pengajar, Pakaian Seragam, Operasional, dst) Rp 9.000.000

•Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan/Pengadaan Sarana/Prasarana Posyandu/Polindes/PKD Rp 35.000.000

•Penyelenggaraan Posyandu (Makanan Tambahan, Kelas Ibu Hamil, Kelas Lansia, Insentif Kader Posyandu) Rp 5.400.000

•Penyelenggaraan Posyandu (Makanan Tambahan, Kelas Ibu Hamil, Kelas Lansia, Insentif Kader Posyandu) Rp 11.520.000

•Keadaan Mendesak Rp 187.200.000

•Penyertaan Modal Rp 5.000.000

•Penguatan Ketahanan Pangan Tingkat Desa (Lumbung Desa, dll) Rp 35.000.000

•Peningkatan Produksi Peternakan (Alat Produksi dan pengolahan peternakan, kandang, dll) Rp 62.088.000

Transparansi dana desa 

Transparansi dalam pengelolaan dana desa sangat penting untuk mencegah penyalahgunaan anggaran dan memastikan pembangunan berjalan sesuai rencana. Dengan adanya pengawasan dari masyarakat, setiap penggunaan dana dapat dipertanggungjawabkan, sehingga manfaatnya benar-benar dirasakan oleh warga desa.

Setiap warga desa memiliki hak untuk mengetahui dan mengawasi penggunaan dana desa. Dengan adanya transparansi dan keterbukaan informasi, masyarakat dapat berperan aktif dalam pembangunan desa serta mencegah adanya penyalahgunaan anggaran. Oleh karena itu, pemerintah desa wajib memberikan akses informasi yang jelas dan mudah dijangkau oleh seluruh masyarakat.

Bila ada perbedaan antara data di Redaksi dan data yang dimiliki oleh walidata, maka yang menjadi acuan adalah data yang dimiliki oleh walidata.untuk data lebih lengkap bisa cek pada halaman website.(Red)

admin

Recent Posts

Lolos Top Six, Tim Penilai Lomba PIK-R Kab. Karawang Apresiasi PKBM Tunas Makrifat

Jendela Jurnalis Karawang, JABAR - Tim Penilaian Apresiasi Lomba Pusat Informasi dan Konsultasi/Konseling Remaja (PIK-R)… Read More

3 hari ago

Pertemuan Nelayan Bungin Muara Gembong dan Pakisjaya dengan Rahmat Hidayat Djati, DPRD Provinsi Jawa Barat

Jendela Jurnalis — Persoalan yang dihadapi nelayan tradisional kembali menjadi perhatian dalam sebuah pertemuan antara… Read More

2 minggu ago

Wahyu Hidayat Resmi Mendaftar sebagai Calon Kepala Desa Pantai Bakti, Pendaftar Kelima Bawa Gagasan Gotong Royong hingga Legalitas Tanah

JENDELA JURNALIS, BEKASI JABAR — Bursa Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Pantai Bakti, Kecamatan Muara Gembong,… Read More

1 bulan ago

Pendaftaran Pilkades Pantai Bakti Dibuka, Beberapa Bakal Calon Mulai Ambil Formulir

JENDELA JURNALIS - BEKASI JABAR — Pendaftaran bakal calon Kepala Desa Pantai Bakti resmi dibuka… Read More

1 bulan ago

Reydo Casyo Febrianto Nyatakan Siap Maju sebagai Bakal Calon Kepala Desa Pantai Bakti, Usung Semangat Kejujuran dan Pelayanan Bersih

Jendela Jurnalis, Bekasi JABAR - Reydo Casyo Febrianto menyatakan kesiapannya untuk maju sebagai bakal calon… Read More

2 bulan ago

Calon BPD Pantai Bakti Nomor Urut 6 Jadi Sorotan, Tampil Nyeleneh dan Lawan Politik Pencitraan

Jendela Jurnalis BEKASI JABAR — Pemilihan BPD Desa Pantai Bakti Dusun 1 tahun ini diwarnai… Read More

4 bulan ago

This website uses cookies.