Jendela Jurnalis Karawang –
Terkait proses penanganan hukum kasus dugaan penculikan dan penganiayaan 2 Wartawan, Polres Karawang kini resmi memasukan 2 tersangka kedalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Polres Karawang, keduanya adalah yang berinisial R dan D.
Kepada awak media, Kasat Reskrim Polres Karawang, AKP Arief Bastomy mengatakan di masukannya R dan D sebagai DPO karena keduanya tidak kooperatif dalam memenuhi panggilan polisi.
“Secara teknis kita Polres Karawang sudah terbitkan DPO untuk R dan D,” kata Kasat Reskrim.
Terkait penyebaran informasi DPO ini di media online, cetak maupun televisi serta media sosial lainnya, diungkapkan Kasat Reskrim, bahwa saat ini pihaknya sedang mempersiapkan hal tersebut.
“Nanti kita akan terbitkan secara umum, saat ini kita masih konsolidasikan terkait hal ini. Namun secara teknis sudah kita terbitkan,” ujar Kasat Reskrim, Rabu (26/10/2022).
“Yang jelas kita sudah kejar dan akan kita kejar terus sampai kemana pun, sampai kita tangkap,” tegasnya lagi.
Lebih lanjut Kasat Reskrim mengatakan untuk AA saat ini statusnya adalah Wajib Lapor. Dikarenakan AA masih dalam kondisi sakit.
“Untuk tersangka AA saat ini statusnya wajib lapor, dikarenakan hasil pemeriksaan dokter baik dari pihak AA maupun dokter spesialis dari Kepolisian menyatakan bahwa AA masih dalam keadaan sakit,” jelasnya.
“AA wajib lapor setiap hari senin dan Kamis, selama proses ini berjalan,” imbuhnya.
Sementara untuk penetapan P21 AA, Kasat Reskrim menjelaskan saat ini masih dalam proses dan berkoordinasi dengan Kejaksaan Negeri Karawang. Pihaknya pun masih menunggu hasil Praperadilan yang dilayangkan AA.
“Tunggu saja hasilnya, tetapi intinya Polres Karawang sudah menjalankan proses ini sesuai prosedur hukum yang berlaku dan tetap on the track,” pungkasnya.
Diketahui, Polres Karawang menetapkan empat tersangka atas kasus dugaan penyekapan dan penganiayaan dua wartawan Karawang, Jawa Barat. Gusti Setya Gumilar alias Junot dan Zaenal Mustopa.
Ketiga tersangka tersebut yakni AA, D, R, dan RR alias L. Diketahui AA dan R adalah Aparatur Sipil Negara (ASN) di Lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Karawang. (Red).
Jendela Jurnalis BEKASI, JABAR — Pemilihan anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) periode 2026–2034 di Desa… Read More
Dokumentasi penertiban lapak pedagang liar yang dipimpin oleh Acep Supriadi, S.H., S.HI., M.H. selaku Kepala… Read More
Acep Supriadi, S.H., S.HI., M.H., )Kepala Bidang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat Satpol PP Kab.… Read More
Jendela Jurnalis Bekasi, JABAR — Relawan Unit Reaksi Cepat (URC) Setu Cileungsi kembali menunjukkan kepeduliannya… Read More
Jendela Jurnalis Bekasi, JABAR – Komunitas Unit Reaksi Cepat (URC) Cikarang kembali menunjukkan komitmennya dalam… Read More
Jendela Jurnalis Bekasi, JABAR – Dalam rangka menyemarakkan bulan suci Ramadan 1447 H, Relawan Ambulance… Read More
This website uses cookies.