Jendela Jurnalis Karawang, JABAR – Dalam rangka meningkatkan pembangunan infrastruktur, Kementerian Pekerjaan Umum Direktorat Jenderal Sumber Daya Air Balai Besar Wilayah Sungai Citarum (BBWS) SNVT Pelaksana Jaringan Pemanfaatan Air Citarum kini tengah menggelar kegiatan Pekerjaan Rehabilitasi Jaringan Irigasi SS. Tapen SS. Jatiragas. Sabtu (16/8/25).
Diketahui, kegiatan pekerjaan tersebut didanai dari APBN dengan nilai kontrak sebesar Rp. 25.999.794.533,20,- (dua puluh lima miliar sembilan ratus sembilan puluh sembilan juta tujuh ratus sembilan puluh empat ribu lima ratus tiga puluh tiga rupiah koma dua puluh) (Termasuk PPN 11%) yang dikerjakan oleh PT. PUTERA KENCANA sebagai pemenang tender dalam lelang untuk pekerjaan tersebut.
Namun, berjalannya pekerjaan tersebut kini malah menjadi sorotan. Pasalnya, pekerja dari proyek bernilai puluhan miliar tersebut terlihat tidak mengenakan alat K3 atau APD.
Padahal, Alat K3 (Kesehatan dan Keselamatan Kerja) proyek adalah peralatan yang digunakan untuk melindungi pekerja dari bahaya dan risiko kecelakaan kerja di lingkungan proyek konstruksi. Peralatan ini mencakup Alat Pelindung Diri (APD) seperti helm, kacamata, sarung tangan, sepatu safety, rompi, dan alat pelindung pernapasan, serta alat-alat lain seperti alat pemadam kebakaran, rambu-rambu K3, dan kotak P3K.
Menyikapi hal tersebut, H. Nanang Komarudin, S.H., M.H., selaku Ketua Umum LBH Maskar Indonesia menyinggung bahwa apa yang terlihat dalam proyek tersebut sangat tidak pantas, dimana seharusnya mega proyek seperti itu menerapkan asas keselamatan kerja.
”Jangan kalah sama proyek-proyek kecil dibawahnya dong, masa sekelas pelaksana kerja dengan tender puluhan miliar gak bisa menyediakan alat keselamatan kerja untuk para pekerjanya? Lantas, apa ada pembiaran dan tidak diberlakukan sanksi? Biasanya kan seharusnya ada konsultan ataupun pengawas dalam setiap proyek,” singgungnya. (16/8/25).
Adapun mengenai pelanggaran terhadap Undang-Undang Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) dapat dikenai berbagai sanksi, mulai dari sanksi administratif hingga pidana, tergantung pada tingkat keparahan pelanggaran dan dampaknya. Sanksi administratif bisa berupa teguran, denda, atau pencabutan izin usaha, sementara sanksi pidana bisa berupa denda yang lebih besar atau bahkan hukuman kurungan.
”Jika memang ada pembiaran, seharusnya pihak BBWS bisa mengambil langkah tindakan dengan mengevaluasi konsultan, pengawas maupun pelaksananya diberikan teguran keras atas kelalaian tidak memberikan alat pelindung diri atau K3,” tambahnya.
Hingga berita ini diterbitkan, Jendela Jurnalis belum mendapatkan jawaban dari konfirmasi yang dilayangkan kepada R (inisial) selaku pihak dari PT. PUTERA KENCANA terkait para pekerjanya yang tidak mengenakan alat pelindung diri untuk keselamatan kerja. (NN)*
Barang bukti dan terduga pelaku yang berhasil diamankan Jendela Jurnalis Karawang, JABAR – Jajaran Unit… Read More
Panitia Muskablub IPSI Karawang Jendela Jurnalis Karawang, JABAR - Setelah secara resmi menutup masa pendaftaran… Read More
Kondisi pekerjaan (insert: papan informasi kegiatan) Jendela Jurnalis Karawang, JABAR - Dalam rangka meningkatkan sarana… Read More
Konfederasi Sarbumusi dan Koalisi Serikat Buruh Merah Putih Jendela Jurnalis JAKARTA - Di tengah riuh… Read More
Kondisi keretakan pengecoran di salah satu titik (insert: H. Nanang Komarudin, S.H., M.H) Jendela Jurnalis… Read More
Kontingen PKBM Tunas Makrifat Jendela Jurnalis Karawang, JABAR - PKBM Tunas Makrifat Kecamatan Batujaya Karawang… Read More
This website uses cookies.