Jendela Berita

Dinilai Tak Elok, Ketum LBH Maskar Sesalkan Sikap Oknum PPHP Bidang Jalan Dinas PUPR Karawang

Published by
admin
H. Nanang Komarudin, S.H., M.H., (Ketum LBH Maskar Indonesia)

Jendela Jurnalis Karawang, JABAR – Salah satu oknum Pejabat/Panitia Pemeriksa Hasil Pekerjaan (PPHP) di bidang jalan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang kabupaten Karawang, inisial J dinilai sulit untuk dikonfirmasi wartawan terkait sejumlah proyek.

‎Sikap oknum pejabat tersebut sangat tidak elok. Sebagai pejabat publik, harusnya bisa lebih kooperatif dan memberi klarifikasi secara detail.Padahal, media berupaya meminta keterangan resmi mengenai pelaksanaan proyek yang bersumber dari anggaran pemerintah daerah dan da beberapa lokasi kegiatan yang konfirmasi kan oleh wartawan kepada inisial J, pertama peningkatan jalan Pasirukem-Langensari kecamatan Cilamaya kulon dengan nominal anggaran 639.476.535 serta proyek peningkatan jalan Tanjung-Tanjungsari kecamatan Banyusari senilai 189.099.000 dan masih banyak yang lain.

‎Menanggapi hal tersebut,ketua umum LBH Maskar Indonesia H.Nanang Komarudin, S.H,. M,H menilai bahwa sikap tertutup dari seorang PPHP terhadap media sangat disayangkan.Menurutnya, pejabat publik seharusnya bersikap terbuka terhadap wartawan dalam rangka transparansi pelaksanaan proyek pemerintah.

‎“PPHP adalah pelayan publik yang memiliki tanggung jawab dan integritas. Sudah sepatutnya mereka bersinergi dengan wartawan untuk saling berbagi informasi terkait kegiatan pembangunan,” ujar H.Nanang.

‎Ia menambahkan, hubungan baik antara pejabat publik dan wartawan dapat membantu masyarakat memperoleh informasi yang jelas mengenai pelaksanaan proyek, termasuk progres dan kualitas pekerjaan yang sedang berjalan.
‎“Wartawan dalam menjalankan tugasnya dilindungi oleh Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, yang berperan sebagai kontrol sosial terhadap penyelenggaraan pemerintahan,” jelasnya.

‎Lebih lanjut, H.Nanang juga mengingatkan pentingnya keterbukaan informasi publik sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008.

‎“Pejabat yang mengelola keuangan negara wajib terbuka kepada publik. Jika PPHP menolak dikonfirmasi atau komunikasi dengan wartawan, hal itu bisa menimbulkan kesan ada sesuatu yang ditutupi,” tegasnya.

‎Ia pun berharap agar seluruh pejabat, khususnya yang mengelola proyek pemerintah, memahami peran wartawan dalam mendukung keterbukaan informasi publik.Bila oknum pejabat itu tidak mau menjawab konfirmasi dari wartawan lebih bagus mundur aja dari jabatannya, atau mengajukan pensiun dini.

‎“Di era digital seperti sekarang, konfirmasi bisa dilakukan dengan mudah, baik lewat telepon maupun pesan WhatsApp. Jadi tidak ada alasan bagi pejabat publik untuk menghindar,” tutupnya.

‎Disisi lain,  Y Mulyana pimpinan redaksi media online Inlandernews.com sekaligus Bendahara AMKI Karawang menilai oknum pejabat yang menolak dikonfirmasi perihal informasi publik itu merupakan bentuk ketidakterbukaan pemerintah.

‎Harus ada evaluasi bagi pejabat yang tidak terbuka, sebab hal itu merupakan wujud ketidakpahaman pejabat terhadap Pers, ini darurat, padahal para pejabat setiap hari pasti berhubungan dengan wartawan, jelasnya.

‎Kalau jadi pejabat publik, jangan sampai saat ditelepon wartawan malah tidak diangkat. Jadi kesannya seolah-olah wartawan yang salah karena dianggap tidak cover both side. Padahal, kadang narasumber yang tidak responsif.

‎Maka, jika tidak siap menerima telepon wartawan, jangan jadi pejabat publik, pensiun saja, tegasnya.

‎Prinsip cover both side selama ini sering dianggap hanya menjadi tanggung jawab wartawan. Padahal, Pedoman Media Siber telah mengatur bahwa berita tanpa konfirmasi tetap dapat diterbitkan, asalkan alasan ketidakmampuan menghubungi narasumber dicantumkan.

‎Misalnya, saat wartawan menelepon tidak diangkat atau narasumber tidak dapat ditemui, itu harus ditulis. Jadi bukan berarti wartawan tidak mau cover both side, tetapi narasumber yang sulit dihubungi. Prinsip ini berlaku adil bagi semua pihak. Jadi jangan mengkambinghitamkan wartawan.

‎Proses konfirmasi adalah bagian penting dari kerja jurnalistik dan menjadi pembeda antara media profesional dan media sosial.
‎Wartawan itu menguji informasi melalui konfirmasi, wawancara, dan penyuntingan hingga informasi tersebut menjadi berita.

‎Seorang pejabat publik seharusnya bisa memahami bahwa Pers memiliki peran memenuhi hak masyarakat untuk mengetahui, menegakkan nilai nilai dasar demokrasi, mendorong supremasi hukum, dan Hak Asasi Manusia, serta menghormati perbedaan dalam kehidupan masyarakat, tutupnya. (Pri)*

admin

Recent Posts

Gelar Raker Tahunan, DWP Aceh Barat Pastikan Anggaran Tersalurkan dengan Tepat

Rapat Kerja Tahunan DWP Aceh Barat Jendela Jurnalis Aceh Barat, ACEH – Dharma Wanita Persatuan… Read More

4 jam ago

RTKB Aktif Terlibat dalam Penanganan Tanggul Citarum Jebol di Desa Pantai Bakti

Penanganan Tanggul Citarum oleh RTKB Jendela Jurnalis Bekasi, JABAR - Banjir terjadi di Kampung Bendungan,… Read More

2 hari ago

Gelar Patroli Khusus, Satpol PP Karawang Amankan Lima Pelajar yang Nongkrong di Warnet Saat Jam Belajar di Galuh Mas

Pelajar yang berhasil diamankan dalam patroli khusus Jendela Jurnalis Karawang, JABAR - Dalam rangka menjaga… Read More

2 minggu ago

LDD-KAJ Serahkan Hibah Rompi kepada RTKB Kampung Bungin

Penyerahan Hibah Rompi Jendela Jurnalis Bekasi, JABAR - LDD-KAJ menyerahkan hibah berupa rompi kepada Relawan… Read More

2 minggu ago

Nelayan Tradisional Tangkolak Karawang Mengeluh, Dama : Sedimentasi di Muara Sungai Semakin Parah

Kondisi muara sungai tangkolak Jendela Jurnalis KARAWANG - Nelayan tradisional di kawasan Tangkolak, Desa Sukakerta,… Read More

2 minggu ago

Kegiatan Penanggulangan Abrasi Pantai Muara Bungin Dilakukan oleh Masyarakat, RTKB, dan Pemdes Pantai Bakti

Foto Masyarakat Pantai Bakti saat membuat tanggul penahan abrasi Jendela Jurnalis Bekasi, JABAR - Masyarakat… Read More

2 minggu ago

This website uses cookies.