Jendela Daerah

Diduga Langgar UU KIP dan Terkesan Amburadul, Ketua LSM Lidik Mengaku Akan Melaporkan Pelaksana Proyek Pemasangan U-Ditch di Kelurahan Tunggakjati ke APH

Published by
admin
Suhanta, Ketua LSM Lidik Karawang (insert: pekerjaan pemasangan U-Ditch)

Jendela Jurnalis Karawang, JABAR –
Melanjutkan pemberitaan sebelumnya, perihal adanya pembangunan saluran drainase berupa pemasangan U-Ditch di Dusun Jati Ilir 1, Kelurahan Tunggakjati, Kecamatan Karawang Barat yang diduga kangkakangi aturan yang tertuang dalam UU KIP no 14 tahun 2008, juga diperparah dengan mekanisme pengerjaannya yang dinilai asal jadi serta melebihi hari kerja, kini menuai sorotan publik dan beberapa LSM yang berada di Kabupaten Karawang. Kamis (19/10/2023).

Salah satunya melalui komentar dari LSM LIDIK Kabupaten Karawang yang diketuai oleh Suhanta, dirinya sangat menyesalkan dengan adanya kejadian tersebut, Selain itu, Suhanta juga mempertanyakan kapasitas bidang pengawasan yang seolah tidak bekerja dan hanya menikmati gaji buta saja.

Suhanta menyebutkan, bahwa jika memang dalam pembangunan saluran drainase tersebut tidak memasang papan informasi, dirinya menegaskan bahwa itu dianggap telah melanggar UU KIP no 14 tahun 2008.

“Kalau memang benar tidak ada papan informasinya, jelas itu sudah melanggar Undang-Udang Keterbukaan Informasi Publik nomor 14 Tahun 2008,” tegasnya.

Selain mengeluhkan pekerjaan yang dinilai amburadul, Suhanta juga mempertanyakan kinerja dari pihak pengawas dinas terkait.

“Selain terkesan amburadul, saya juga menduga bahwa pekerjaannya telah melebihi batas hari kerja dari yang semestinya. Yang menjadi pertanyaan saya, kemanakah pengawasannya bidang SDA? kenapa dibiarkan saja tanpa tindakan apapun?,” keluhnya.

Lebih lanjut (Suhanta) mengatakan, “Saya rasa besaran anggaran tersebut pastinya tidak kecil, dan seharusnya dinas terkait serius dalam mengawasi setiap program yang sudah di gulirkan pihaknya. Namun, yang terjadi malah sebaliknya. Seperti halnya pembangunan saluran drainase uditch dusun Tunggakjati Ilir 1 yang terkesan di biarkan tanpa pengawasan,” tambahnya.

Suhanta pun memastikan, jika tidak ada tindakan dari dinas terkait, dirinya mengaku akan mengambil langkah untuk mengirimkan laporan ke pihak APH.

“Coba nanti saya ingin tahu sejauh mana tindaklanjutnya bidang SDA dalam menyikapi program pembangunan saluran drainase tersebut, ada tindakannya atau tidak? kalau ternyata tidak ada, saya dari LSM LIDIK Kabupaten Karawang pastinya yang akan maju dan melaporkan ke pihak APH,” pungkasnya.(D’Sukarya)*

admin

Recent Posts

Calon BPD Keterwakilan Perempuan Siap Lanjutkan Pengabdian untuk Desa Pantai Bakti

Jendela Jurnalis BEKASI, JABAR — Pemilihan anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) periode 2026–2034 di Desa… Read More

1 hari ago

Gelar Penertiban di Hari Ketiga, Bidang Tibumtranmas Satpol PP Karawang Berhasil Tertibkan 192 Lapak Pedagang Liar

Dokumentasi penertiban lapak pedagang liar yang dipimpin oleh Acep Supriadi, S.H., S.HI., M.H. selaku Kepala… Read More

2 minggu ago

Dengan Langkah Persuasif dan Humanis, Satpol PP Karawang Tertibkan Lapak Dadakan Pedagang Liar

Acep Supriadi, S.H., S.HI., M.H., )Kepala Bidang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat Satpol PP Kab.… Read More

2 minggu ago

URC Setu Cileungsi Sukses Gelar Aksi Berbagi Takjil di Bulan Ramadan

Jendela Jurnalis Bekasi, JABAR — Relawan Unit Reaksi Cepat (URC) Setu Cileungsi kembali menunjukkan kepeduliannya… Read More

1 bulan ago

URC Cikarang Kembali Bergerak untuk Masyarakat, Gelar Aksi Berbagi Takjil 12 Maret 2026

Jendela Jurnalis Bekasi, JABAR – Komunitas Unit Reaksi Cepat (URC) Cikarang kembali menunjukkan komitmennya dalam… Read More

1 bulan ago

Relawan Ambulance Se-Kabupaten Bekasi Akan Laksanakan Sahur On The Road ke Rumah Sakit

Jendela Jurnalis Bekasi, JABAR – Dalam rangka menyemarakkan bulan suci Ramadan 1447 H, Relawan Ambulance… Read More

2 bulan ago

This website uses cookies.