Jendela Daerah

Diduga Langgar UU KIP dan Terkesan Amburadul, Ketua LSM Lidik Mengaku Akan Melaporkan Pelaksana Proyek Pemasangan U-Ditch di Kelurahan Tunggakjati ke APH

Published by
admin
Suhanta, Ketua LSM Lidik Karawang (insert: pekerjaan pemasangan U-Ditch)

Jendela Jurnalis Karawang, JABAR –
Melanjutkan pemberitaan sebelumnya, perihal adanya pembangunan saluran drainase berupa pemasangan U-Ditch di Dusun Jati Ilir 1, Kelurahan Tunggakjati, Kecamatan Karawang Barat yang diduga kangkakangi aturan yang tertuang dalam UU KIP no 14 tahun 2008, juga diperparah dengan mekanisme pengerjaannya yang dinilai asal jadi serta melebihi hari kerja, kini menuai sorotan publik dan beberapa LSM yang berada di Kabupaten Karawang. Kamis (19/10/2023).

Salah satunya melalui komentar dari LSM LIDIK Kabupaten Karawang yang diketuai oleh Suhanta, dirinya sangat menyesalkan dengan adanya kejadian tersebut, Selain itu, Suhanta juga mempertanyakan kapasitas bidang pengawasan yang seolah tidak bekerja dan hanya menikmati gaji buta saja.

Suhanta menyebutkan, bahwa jika memang dalam pembangunan saluran drainase tersebut tidak memasang papan informasi, dirinya menegaskan bahwa itu dianggap telah melanggar UU KIP no 14 tahun 2008.

“Kalau memang benar tidak ada papan informasinya, jelas itu sudah melanggar Undang-Udang Keterbukaan Informasi Publik nomor 14 Tahun 2008,” tegasnya.

Selain mengeluhkan pekerjaan yang dinilai amburadul, Suhanta juga mempertanyakan kinerja dari pihak pengawas dinas terkait.

“Selain terkesan amburadul, saya juga menduga bahwa pekerjaannya telah melebihi batas hari kerja dari yang semestinya. Yang menjadi pertanyaan saya, kemanakah pengawasannya bidang SDA? kenapa dibiarkan saja tanpa tindakan apapun?,” keluhnya.

Lebih lanjut (Suhanta) mengatakan, “Saya rasa besaran anggaran tersebut pastinya tidak kecil, dan seharusnya dinas terkait serius dalam mengawasi setiap program yang sudah di gulirkan pihaknya. Namun, yang terjadi malah sebaliknya. Seperti halnya pembangunan saluran drainase uditch dusun Tunggakjati Ilir 1 yang terkesan di biarkan tanpa pengawasan,” tambahnya.

Suhanta pun memastikan, jika tidak ada tindakan dari dinas terkait, dirinya mengaku akan mengambil langkah untuk mengirimkan laporan ke pihak APH.

“Coba nanti saya ingin tahu sejauh mana tindaklanjutnya bidang SDA dalam menyikapi program pembangunan saluran drainase tersebut, ada tindakannya atau tidak? kalau ternyata tidak ada, saya dari LSM LIDIK Kabupaten Karawang pastinya yang akan maju dan melaporkan ke pihak APH,” pungkasnya.(D’Sukarya)*

admin

Recent Posts

Penetapan Calon dan Nomor Urut Pilkades Desa Pantai Bakti Berjalan Lancar dan Kondusif

Jendela Jurnalis, Bekasi JABAR — Tahapan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Desa Pantai Bakti, Kecamatan Muara… Read More

1 hari ago

Lolos Top Six, Tim Penilai Lomba PIK-R Kab. Karawang Apresiasi PKBM Tunas Makrifat

Jendela Jurnalis Karawang, JABAR - Tim Penilaian Apresiasi Lomba Pusat Informasi dan Konsultasi/Konseling Remaja (PIK-R)… Read More

1 minggu ago

Pertemuan Nelayan Bungin Muara Gembong dan Pakisjaya dengan Rahmat Hidayat Djati, DPRD Provinsi Jawa Barat

Jendela Jurnalis — Persoalan yang dihadapi nelayan tradisional kembali menjadi perhatian dalam sebuah pertemuan antara… Read More

3 minggu ago

Wahyu Hidayat Resmi Mendaftar sebagai Calon Kepala Desa Pantai Bakti, Pendaftar Kelima Bawa Gagasan Gotong Royong hingga Legalitas Tanah

JENDELA JURNALIS, BEKASI JABAR — Bursa Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Pantai Bakti, Kecamatan Muara Gembong,… Read More

1 bulan ago

Pendaftaran Pilkades Pantai Bakti Dibuka, Beberapa Bakal Calon Mulai Ambil Formulir

JENDELA JURNALIS - BEKASI JABAR — Pendaftaran bakal calon Kepala Desa Pantai Bakti resmi dibuka… Read More

1 bulan ago

Reydo Casyo Febrianto Nyatakan Siap Maju sebagai Bakal Calon Kepala Desa Pantai Bakti, Usung Semangat Kejujuran dan Pelayanan Bersih

Jendela Jurnalis, Bekasi JABAR - Reydo Casyo Febrianto menyatakan kesiapannya untuk maju sebagai bakal calon… Read More

2 bulan ago

This website uses cookies.