Jendela Berita

Berdalih Permintaan Orangtua Siswa, SMPN 1 Banyusari Masih Nekad Lakukan Praktik Jual Beli Seragam

Published by
admin
Ilustrasi

Jendela Jurnalis Karawang, JABAR – Larangan Bupati Karawang, H. Aep Saepulloh, terkait praktik jual beli seragam sekolah di lingkungan satuan pendidikan negeri tampaknya kembali dilanggar. Kali ini, dugaan penjualan seragam kembali mencuat di SMPN 1 Banyusari, Kabupaten Karawang.

‎Informasi dugaan pelanggaran tersebut bermula dari keterangan sejumlah siswa kelas VII yang mengaku membeli baju batik seharga Rp125 ribu dan kaos olahraga Rp140 ribu di koperasi sekolah. Praktik ini disebut-sebut sudah berjalan sejak awal tahun ajaran baru.

‎Ketika dikonfirmasi di ruang Tata Usaha pada Kamis (23/10/2025), Kepala SMPN 1 Banyusari Hj.Sopiah yang didampingi Humas sekolah, Nunung Sukarsih, serta Ketua Koperasi sekolah, Ani, tidak menampik adanya penjualan seragam olahraga di lingkungan sekolah.

‎“Memang ada penjualan kaos olahraga, tapi itu atas keinginan dan dorongan dari para orang tua siswa kelas VII. Sekalipun sudah ada larangan dari Pak Bupati maupun Gubernur Jawa Barat, kami pihak sekolah juga serba salah. Karena seragam olahraga ini memang kebutuhan siswa. Kami tidak memaksa untuk membeli, hanya menyiapkan bagi yang membutuhkan,” ujar Kepala Sekolah.

‎Kepala sekolah menambahkan, keberadaan kaos olahraga tersebut dianggap penting karena menjadi identitas sekolah.

‎“Kalau tidak seragam, kami sulit mengenali apakah siswa itu benar dari sekolah kami atau bukan,” tambahnya.

‎Sementara itu, Ketua Koperasi Sekolah Ani menjelaskan bahwa harga kaos olahraga di koperasi berkisar Rp120 ribu hingga Rp140 ribu, tergantung ukuran.

‎Meski pihak sekolah beralasan penjualan dilakukan atas dasar permintaan orang tua, hal ini tetap menimbulkan sorotan publik. Dengan dalih “permintaan orang tua”, praktik jual seragam sekolah tidak dapat dibenarkan karena berpotensi melanggar aturan, serta mencederai prinsip pendidikan gratis dan non-komersial yang telah diatur oleh pemerintah daerah.

‎Menyikapi hal ini, sejumlah kalangan berharap Dinas Pendidikan Kabupaten Karawang segera menindaklanjuti dugaan praktik tersebut guna memastikan SMPN 1 Banyusari mematuhi aturan yang berlaku dan tidak mengulangi kegiatan yang bertentangan dengan kebijakan Bupati. (Pri)*

admin

Recent Posts

Wahyu Hidayat Resmi Mendaftar sebagai Calon Kepala Desa Pantai Bakti, Pendaftar Kelima Bawa Gagasan Gotong Royong hingga Legalitas Tanah

JENDELA JURNALIS, BEKASI JABAR — Bursa Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Pantai Bakti, Kecamatan Muara Gembong,… Read More

2 minggu ago

Pendaftaran Pilkades Pantai Bakti Dibuka, Beberapa Bakal Calon Mulai Ambil Formulir

JENDELA JURNALIS - BEKASI JABAR — Pendaftaran bakal calon Kepala Desa Pantai Bakti resmi dibuka… Read More

3 minggu ago

Reydo Casyo Febrianto Nyatakan Siap Maju sebagai Bakal Calon Kepala Desa Pantai Bakti, Usung Semangat Kejujuran dan Pelayanan Bersih

Jendela Jurnalis, Bekasi JABAR - Reydo Casyo Febrianto menyatakan kesiapannya untuk maju sebagai bakal calon… Read More

4 minggu ago

Calon BPD Pantai Bakti Nomor Urut 6 Jadi Sorotan, Tampil Nyeleneh dan Lawan Politik Pencitraan

Jendela Jurnalis BEKASI JABAR — Pemilihan BPD Desa Pantai Bakti Dusun 1 tahun ini diwarnai… Read More

3 bulan ago

Anak 10 Tahun Tenggelam di Kali Cikarang, Relawan C.A.S & Anggota Eslan Turut Bantu Evakuasi

Jendela Jurnalis BEKASI JABAR - Seorang anak bernama Kamil (10), warga Desa Karangasih, Kecamatan Cikarang… Read More

3 bulan ago

Yayasan Hyang Sagara Buana Kembali Dampingi Pengobatan Muhammad Kharudin ke RSUD Kabupaten Bekasi

Jendela Jurnalis BEKASI JABAR - Bentuk kepedulian terhadap masyarakat terus ditunjukkan oleh Yayasan Hyang Sagara… Read More

3 bulan ago

This website uses cookies.