Jendela Berita

Batching Plant Langgar Tata Ruang Karawang, Pihak Wika Beton Akui ada Rekomendasi dari Kementerian ATR

Published by
admin
Batching Plant milik PT. Wijaya Karya Beton di Jl. Interchange Karawang Barat

Jendela Jurnalis Karawang, JABAR –
Pembangunan batching plant PT Wijaya Karya Beton di Jalan Interchange Karawang Barat disinyalir salahi tata ruang Kabupaten Karawang.

Pasalnya, batching plant tersebut dibangun di Zona Kuning yang diperuntukkan sebagai permukiman dan perdesaan, bukan untuk zona industri. Selain itu, pembangunan batching plant tersebut juga disinyalir menggerus zona LP2B.

Berdasarkan informasi yang didapat redaksi Jendela Jurnalis, awalnya Pemkab Karawang menolak pembangunan batching plant di area tersebut. Namun kemudian ketika ada surat rekomendasi dari Kementerian ATR bahwa pembangunan batching plant itu untuk mendukung proyek strategis nasional (PSN) kereta cepat, Pemkab Karawang akhirnya mengizinkan pembangunan batching plant tersebut dengan jangka waktu tiga tahun, 2019 hingga Oktober 2022.

Namun demikian, disinyalir Pemkab Karawang meminta ‘konsekuensi’ atas keluarnya izin tersebut dengan sejumlah syarat, di antaranya memugar gerbang gapura Selamat Datang Kabupaten Karawang di Jalan Interchange (dekat Hotel Novotel).

Saat audiensi dengan DPC Media Online Indonesia (MOI) Kabupaten Karawang, Legal Officer PT Wika Beton Tbk., Sofyan Arerroz, tidak menampik bangunan batching plant tersebut salahi aturan tata ruang Kabupaten Karawang.

“Ya karena ini untuk mendukung proyek PSN Kereta Cepat dan ada rekomendasi dari Kementerian ATR, maka keluar IMB, UKL/UPL dan sebagainya untuk membangun batching plant,” ujarnya.

Pihaknya pun tidak mengelak jika sebelumnya telah mendapat teguran dari DPMPTSP Karawang lantaran telah habis masa sewa lahan, yakni pada Oktober 2022.

“Tetapi karena proyek Kereta Cepat belum kelar juga hingga Oktober 2022, maka kami memohon perpanjangan sewa lagi untuk satu tahun kedepan lagi, yakni hingga Oktober 2023,” ungkapnya.

Ia menambahkan, setelah habis kontrak sewa lahan pada Oktober 2023, pihaknya akan mengembalikan fungsi lahan bathcing plant seperti semula. Namun Sofyan tidak memastikan adanya kabar ‘konsekuensi’ imbas dikeluarkannya izin pendirian bacthing plant dengan pemugaran gerbang selamat datang dan atau pembangunan taman bunderan Interchange.

“Saya kurang paham terkait deal-dealan terkait perijinan yang dipersyaratkan pemugaran gapura. Dulu saya pernah dengar selentingan itu. Mungkin itu koordinasi antara atasan saya yang lama dengan pihak Pemkab Karawang, karena saya masuk tahun 2019 sedangkan proyek tahun 2018,” tutupnya. (red)*

admin

Recent Posts

Ketika Penjaga Konstitusi Dipertanyakan, Kepercayaan Publik Jadi Taruhan

Jendela Jurnalis JAKARTA — Mahkamah Konstitusi (MK) dibentuk sebagai salah satu pilar penting dalam sistem… Read More

3 minggu ago

Proyek Jembatan Pantai Bakti–Bungin Muaragembong Disorot: Konsultan Supervisi Kosong, Rincian Volume Hilang, Penerapan K3 Dipertanyakan

Jendela Jurnalis, BEKASI – Proyek pembangunan jembatan Ruas Jalan Pantai Bakti–Bungin, tepat di depan Musholla… Read More

3 minggu ago

Penetapan Calon dan Nomor Urut Pilkades Desa Pantai Bakti Berjalan Lancar dan Kondusif

Jendela Jurnalis, Bekasi JABAR — Tahapan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Desa Pantai Bakti, Kecamatan Muara… Read More

2 bulan ago

Lolos Top Six, Tim Penilai Lomba PIK-R Kab. Karawang Apresiasi PKBM Tunas Makrifat

Jendela Jurnalis Karawang, JABAR - Tim Penilaian Apresiasi Lomba Pusat Informasi dan Konsultasi/Konseling Remaja (PIK-R)… Read More

2 bulan ago

Pertemuan Nelayan Bungin Muara Gembong dan Pakisjaya dengan Rahmat Hidayat Djati, DPRD Provinsi Jawa Barat

Jendela Jurnalis — Persoalan yang dihadapi nelayan tradisional kembali menjadi perhatian dalam sebuah pertemuan antara… Read More

2 bulan ago

This website uses cookies.