Jendela Berita

Tolak Pemberian Izin Pertambangan untuk PT. MPB, Masyarakat Karawang Bersatu akan Gelar Aksi Bela Alam ke Pemprov Jabar

Published by
admin
Ilustrasi penolakan pertambangan

Jendela Jurnalis Karawang, JABAR – Berkaitan dengan adanya izin pertambangan untuk PT. MPB yang dikabarkan akan melaksanakan kembali aktifitas pertambangan di Kawasan Karst Karawang Selatan, Masyarakat Karawang Bersatu (MKB) bersama Koalisi Melawan Tambang dengan tegas menyampaikan penolakan. Jum’at (14/2/2025).

Hal tersebut diketahui bermula karena telah dikeluarkannya Surat Rekomendasi Nomor : 530/6829/EK Tanggal 23 Desember 2020 dari Cellica Nurrachadiana selaku Bupati Karawang pada waktu itu (Surat Bupati Karawang kepada FR selaku Dirut PT. MPB), yang dimana setahun kemudian diterima oleh Dinas ESDM Provinsi Jawa Barat dan disetujui oleh Bey Machmudin selaku Pj. Gubernur.

Kepada Jendela Jurnalis, Yudi Wibiksana selaku Ketua Umum MKB menjelaskan bahwa perihal hal tersebut, pihaknya dengan tegas menolak adanya eksploitasi di Kawasan Karst.

“Meski Kepmen ESDM telah menetapkan KBAK di Desa Tamansari, Kecamatan Pangkalan, kami tetap menolak! Karena aturan tersebut sudah jelas eksploitatif dan bertentangan dengan UUPLH dan Perda RTRW Karawang yang menyebutkan bahwa Kawasan Karst Karawang masuk dalam Kawasan Lindung Geologi,” jelasnya.

MKB juga mendesak agar Pemprov Jabar menolak rekomendasi surat dari mantan Bupati Karawang yang dinilai cacat secara kajian lingkungan hidup di Kawasan Karst, serta tanpa mengundang pihak masyarakat.

Yudi menerangkan, jika Kawasan Karst sebagai Kawasan hidrologi rusak, Pemkab Karawang akan kehilangan pendapatan trilyunan rupiah.

“Kerugian Trilyunan itu bisa dihitung dari debit air di beberapa Goa dan sumber mata air yang ada jika dikonversikan ke dalam nilai uang, Pemkab Karawang dipastikan merugi dan bohong besar ketika perusahaan bisa mendatangkan kesejahteraan,” terangnya.

Selain itu, Yudi menyebut bahwa Karst adalah “Benteng Alam” bagi keberlangsungan hidup Karawang, karena Karst itu sendiri menjadi tempat lahirnya mata air yang ada di wilayah tersebut.

Atas dasar hal tersebut, MKB akan menggelar “Aksi Bela Alam” ke Pemprov Jabar pada Rabu 19 Februari 2025 mendatang, sebagai sikap tegas penyeruan penolakan atas pemberian izin pertambangan kepada PT. MPB.

“Kawasan Karst harus tetap lestari adalah harga mati!,” tutupnya. (Nunu)*

admin

Recent Posts

Calon BPD Pantai Bakti Nomor Urut 6 Jadi Sorotan, Tampil Nyeleneh dan Lawan Politik Pencitraan

Jendela Jurnalis BEKASI JABAR — Pemilihan BPD Desa Pantai Bakti Dusun 1 tahun ini diwarnai… Read More

3 minggu ago

Anak 10 Tahun Tenggelam di Kali Cikarang, Relawan C.A.S & Anggota Eslan Turut Bantu Evakuasi

Jendela Jurnalis BEKASI JABAR - Seorang anak bernama Kamil (10), warga Desa Karangasih, Kecamatan Cikarang… Read More

3 minggu ago

Yayasan Hyang Sagara Buana Kembali Dampingi Pengobatan Muhammad Kharudin ke RSUD Kabupaten Bekasi

Jendela Jurnalis BEKASI JABAR - Bentuk kepedulian terhadap masyarakat terus ditunjukkan oleh Yayasan Hyang Sagara… Read More

3 minggu ago

Yayasan Hyang Sagara Buana dan Pemdes Pantai Bakti Bersinergi untuk Kemanusiaan

Jendela Jurnalis BEKASI JABAR - Bentuk kepedulian terhadap masyarakat terus ditunjukkan oleh Yayasan Hyang Sagara… Read More

4 minggu ago

Pengocokan Nomor Urut Calon BPD Dusun 1 Desa Pantai Bakti Damai dan Kondusif

Jendela Jurnalis Bekasi JABAR - Tahapan pengocokan nomor urut calon Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Dusun… Read More

1 bulan ago

Warga Resah, Dua Pemerintah Desa Bahas Penanganan ODGJ yang Kembali Meresahkan

Jendela Jurnalis Bekasi JABAR - Keresahan warga Kampung Bungin, Desa Pantai Bakti, Kabupaten Bekasi, kembali… Read More

1 bulan ago

This website uses cookies.