Jendela Berita

Surat Usulan Pengganti Pj. Bupati Bekasi dari Ketua DPRD Bekasi Menjadi Sorotan Publik, Ini Paparan Ketum LSM Sniper Indonesia

Published by
admin
Gunawan, Ketum LSM Sniper Indonesia

Jendela Jurnalis, Bekasi
Menyebarnya surat dari Ketua DPRD Kab. Bekasi, tentang pengusulan tiga nama pengganti Pj. Bupati Bekasi, Dani Ramdan, menjadi sorotan publik.

Ketum LSM Sniper Indonesia, Gunawan, menulis artikel tentang pengisian kekosongan jabatan Kepala Daerah, kepada Jendral News, Selasa (14/3/23).

Menurutnya, ada tata caranya untuk pengisian kekosongan Kepala Daerah, karena diatur jelas dalam Perundang-undangan, sebagaimana berikut:

Tata Cara Pengisian Kekosongan Kepala Daerah

Apa itu pengisian kekosongan Kepala Daerah yang masa jabatannya belum berakhir dan pengisian kekosongan Kepala Daerah yang masa jabatannya telah berakhir.

A. Pengisian Kekosongan Kepala Daerah yang Masa Jabatannya Belum Berakhir.

Mengenai pengisian kekosongan Kepala Daerah yang masa jabatannya belum berakhir, diatur dengan jelas di UU No. 23 tahun 2014, tentang Pemda dan UU No. 10 tahun 2016, tentang Pilgub, Bupati dan Walikota.

UU 23 Tahun 2014
Pasal 78 ayat (1)
Kepala Daerah dan/atau Wakil Kepala Daerah berhenti karena:
a. Meninggal dunia;
b. Permintaan sendiri; atau
c. Diberhentikan.

Pasal 87 ayat (2)
Apabila Bupati/Walikota berhenti sebagaimana dimaksud pada Pasal 78, atau diberhentikan berdasarkan Putusan Pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, dilakukan pengisian jabatan Bupati/Walikota, sesuai dengan ketentuan peraturan Perundang-undangan, mengenai Pilkada (UU 10 tahun 2016).

UU 10 Tahun 2016
Pasal 173 ayat (1) dalam hal Gubernur, Bupati dan Walikota berhenti karena:
a. Meninggal dunia;
b. Permintaan sendiri; dan
c. Diberhentikan;
Maka Wagub, Wabup dan Wakil Walikota, menggantikan Gubernur, Bupati dan Walikota.

Pasal 173 Ayat (2)
DPRD Provinsi menyampaikan usulan pengesahan pengangkatan Wagub menjadi Gubernur, sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada Presiden melalui Menteri, untuk disahkan pengangkatannya sebagai Gubernur.

Pasal 173 Ayat (4)
DPRD Kabupaten/Kota, menyampaikan usulan pengangkatan dan pengesahan Wabup/Wakil Walikota menjadi Bupati/Walikota, sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada Menteri melalui Gubernur, untuk diangkat dan disahkan sebagai Bupati/Walikota.

Pasal 174 Ayat (7)
Dalam hal sisa masa jabatan kurang dari 18 (delapan belas) bulan, Presiden menetapkan Penjabat Gubernur dan Menteri, menetapkan Penjabat Bupati/Walikota.

Contoh:
Pengisian Kekosongan Jabatan

Bupati Bekasi, Periode 2017-2022:
Bupati Bekasi, Neneng Hasanah Yasin, diberhentikan (putusan hukum tetap dari Pengadilan), dengan menyisakan masa jabatan lebih dari 18 (delapan belas) bulan.

Eka Supria Atmaja sebagai Wabup Bekasi, ditetapkan menjadi Bupati. Hal ini dilakukan melalui proses pengusulan oleh DPRD Kab. Bekasi (mekanisme politik), sebagaimana diatur di Pasal 173 ayat (4) UU 10 tahun 2016.

Kemudian Bupati Eka Supria Atmaja meninggal dunia, dilakukan estafet kepemimpinan daerah oleh H. Akhmad Marjuki sebagai Wabup Bekasi, dari hasil pemilihan oleh DPRD Kab. Bekasi dan kemudian diusulkan oleh DPRD ke Mendagri melalui Gubernur (mekanisme politik), kemudian ditetapkan menjabat Plt. Bupati Bekasi, sampai selesai masa jabatannya 2022.

B. Pengisian Kekosongan Kepala Daerah yang Masa Jabatannya Telah Berakhir.

Mengenai pengisian kekosongan Kepala Daerah yang masa jabatannya telah berakhir, diatur dengan jelas di UU No. 10 tahun 2016, tentang Pilgub, Bupati dan Walikota.

UU 10 Tahun 2016
Pasal 201 ayat (9)
Untuk mengisi kekosongan jabatan Gubernur dan Wagub, Bupati dan Wabup, serta Walikota dan Wakil Walikota yang telah berakhir masa jabatannya pada tahun 2022 dan tahun 2023, diangkat Penjabat Gubernur, Penjabat Bupati dan Penjabat Walikota, sampai dengan terpilihnya Gubernur dan Wagub, Bupati dan Wabup, serta Walikota dan Wakil Walikota, melalui pPemilihan Serentak Nasional, pada tahun 2024.

Pasal 201 ayat (10)
Untuk mengisi kekosongan jabatan Gubernur, diangkat Penjabat Gubernur yang berasal dari jabatan Pimpinan Tinggi Madya sampai dengan Pelantikan Gubernur, sesuai dengan ketentuan peraturan Perundang-undangan.

Pasal 201 ayat (11)
Untuk mengisi kekosongan jabatan Bupati/Walikota, diangkat Penjabat Bupati/Walikota yang berasal dari jabatan Pimpinan Tinggi Pratama sampai dengan pelantikan Bupati/Walikota, sesuai dengan ketentuan peraturan Perundang-undangan.

Contoh:
Berdasarkan usulan Gubernur Jabar, Mendagri mengangkat dan menetapkan Dani Ramdan, sebagai Penjabat Bupati Bekasi, sebagaimana diatur di Pasal 201 ayat (11) UU 10 tahun 2016, tentang Pilgub, Bupati dan Walikota. (Red/AP)*

admin

Recent Posts

Calon BPD Pantai Bakti Nomor Urut 6 Jadi Sorotan, Tampil Nyeleneh dan Lawan Politik Pencitraan

Jendela Jurnalis BEKASI JABAR — Pemilihan BPD Desa Pantai Bakti Dusun 1 tahun ini diwarnai… Read More

3 minggu ago

Anak 10 Tahun Tenggelam di Kali Cikarang, Relawan C.A.S & Anggota Eslan Turut Bantu Evakuasi

Jendela Jurnalis BEKASI JABAR - Seorang anak bernama Kamil (10), warga Desa Karangasih, Kecamatan Cikarang… Read More

3 minggu ago

Yayasan Hyang Sagara Buana Kembali Dampingi Pengobatan Muhammad Kharudin ke RSUD Kabupaten Bekasi

Jendela Jurnalis BEKASI JABAR - Bentuk kepedulian terhadap masyarakat terus ditunjukkan oleh Yayasan Hyang Sagara… Read More

3 minggu ago

Yayasan Hyang Sagara Buana dan Pemdes Pantai Bakti Bersinergi untuk Kemanusiaan

Jendela Jurnalis BEKASI JABAR - Bentuk kepedulian terhadap masyarakat terus ditunjukkan oleh Yayasan Hyang Sagara… Read More

3 minggu ago

Pengocokan Nomor Urut Calon BPD Dusun 1 Desa Pantai Bakti Damai dan Kondusif

Jendela Jurnalis Bekasi JABAR - Tahapan pengocokan nomor urut calon Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Dusun… Read More

1 bulan ago

Warga Resah, Dua Pemerintah Desa Bahas Penanganan ODGJ yang Kembali Meresahkan

Jendela Jurnalis Bekasi JABAR - Keresahan warga Kampung Bungin, Desa Pantai Bakti, Kabupaten Bekasi, kembali… Read More

1 bulan ago

This website uses cookies.