Jendela Daerah

Soroti Pelantikan Sekda Karawang, Praktisi Hukum Menduga Ada Unsur Kepentingan Politik

Published by
admin
Ujang Suhana, Praktisi Hukum Karawang

Jendela Jurnalis Karawang, JABAR – Detik-detik jelang penetapan pasangan calon (paslon) kontestasi Pilkada Karawang 2024, Bupati Karawang H. Aep Syaepuloh yang juga bakal calon bupati di Pilkada Karawang melantik Asep Aang Rahmatullah menjadi sekretaris daerah (Sekda) pada Jumat (6/9/2024) siang sekira pukul 13.00 WIB.

Namun pelantikan sekda tersebut menuai kritikan tajam dari praktisi hukum Karawang, Ujang Suhana.

Menurut Ujang, wajib hukumnya bagi bupati apalagi yang bersangkutan kembali menyalonkan diri di Pilkada Karawang untuk mengikuti aturan UU RI yang berlaku dan jangan bertindak di luar UU demi Kepentingan politik PILKADA dengan menggunakan Abuse Of Power (penyalahgunaan kekuasaan), namun semestinya harus berdasarkan pada peraturan atau perundang-undangan yang berlaku.

Ia membeberkan sejumlah regulasi di antaranya seperti Pasal 132 A Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2008 tentang Pemilihan Pengesahan Pengangkatan dan Pemberhentian Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah.

“Bahwa menurut saya dengan berdasarkan uraian diatas, maka jelas pasti akan menjadi obyek sengketa bertentangan dengan Peraturan Perundangan yang berlaku yang telah di atur dengan ketentuan Pasal 71 ayat (1) Undang Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi Undang-Undang,” ucapnya.

Ujang menegaskan, dalam aturan itu dalam Pasal 71 ayat (1) Pejabat negara, pejabat daerah, pejabat aparatur sipil negara, anggota TNI/POLRI, dan Kepala Desa atau sebutan lain/Lurah dilarang membuat keputusan dan/atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon.

Ujang kembali menjelaskan, oleh karena itu maka di pasal 71, ayat (2) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016,Tentang Perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015, tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota menjadi Undang-Undang Pasal 71, ayat (2) berbunyi ‘Gubernur atau Wakil Gubernur, Bupati atau Wakil Bupati dan Walikota atau Wakil Walikota dilarang melakukan penggantian pejabat 6 (enam) bulan sebelum tanggal penetapan pasangan calon sampai dengan akhir masa jabatan kecuali mendapat persetujuan tertulis dari Menteri.
Lalu ayat (4) bahwa Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sampai dengan ayat (3) berlaku juga untuk penjabat (Pj.) Gubernur atau Penjabat (Pj) Bupati/Walikota.

“Saya menyatakan secara tegas. Obyek sengketa bertentangan dengan Surat Imbauan Badan Pengawas Pemilu RI (Bawaslu RI) Nomor. 438/ PM/K1/03/2024, atau bertentangan peraturan perundangan yang berlaku , maka sejak tanggal 22 Maret 2024, Gubernur/Kepala Daerah dilarang mengganti pejabat/PNS, kecuali mendapat persetujuan tertulis dari Menteri Dalam Negeri,” tegasnya.

Ia menambahkan, pelantikan Sekda Karawang potensi mengakibatkan sengketa karena diduga dilakukan demi kepentingan politik dalam Pilakda Karawang 2024 dengan menggunakan Abuse Of Power.

“Bagi pejabat, Gubernur, Bupati/ Walikota yang melakukan pelanggaran UU NO 10 tahun 2016 pasal 71 (2) dan pasal 162 {3} bisa di pidana penjara dan denda dan larang secara UU 6 bulan sebelum penetapan calon yaitu terhitung sejak tanggal 22 Maret 2024 tidak boleh Bupati dan Walikota melaksanakannya,” tutupnya. (red)*

admin

Recent Posts

Gelar Raker Tahunan, DWP Aceh Barat Pastikan Anggaran Tersalurkan dengan Tepat

Rapat Kerja Tahunan DWP Aceh Barat Jendela Jurnalis Aceh Barat, ACEH – Dharma Wanita Persatuan… Read More

10 jam ago

RTKB Aktif Terlibat dalam Penanganan Tanggul Citarum Jebol di Desa Pantai Bakti

Penanganan Tanggul Citarum oleh RTKB Jendela Jurnalis Bekasi, JABAR - Banjir terjadi di Kampung Bendungan,… Read More

3 hari ago

Gelar Patroli Khusus, Satpol PP Karawang Amankan Lima Pelajar yang Nongkrong di Warnet Saat Jam Belajar di Galuh Mas

Pelajar yang berhasil diamankan dalam patroli khusus Jendela Jurnalis Karawang, JABAR - Dalam rangka menjaga… Read More

2 minggu ago

LDD-KAJ Serahkan Hibah Rompi kepada RTKB Kampung Bungin

Penyerahan Hibah Rompi Jendela Jurnalis Bekasi, JABAR - LDD-KAJ menyerahkan hibah berupa rompi kepada Relawan… Read More

2 minggu ago

Nelayan Tradisional Tangkolak Karawang Mengeluh, Dama : Sedimentasi di Muara Sungai Semakin Parah

Kondisi muara sungai tangkolak Jendela Jurnalis KARAWANG - Nelayan tradisional di kawasan Tangkolak, Desa Sukakerta,… Read More

2 minggu ago

Kegiatan Penanggulangan Abrasi Pantai Muara Bungin Dilakukan oleh Masyarakat, RTKB, dan Pemdes Pantai Bakti

Foto Masyarakat Pantai Bakti saat membuat tanggul penahan abrasi Jendela Jurnalis Bekasi, JABAR - Masyarakat… Read More

2 minggu ago

This website uses cookies.