Jendela Berita

Soroti Adanya Temuan Kelebihan Bayar dalam Proyek Rutilahu di Karawang, Askun Menilai Akibat Mandulnya Pengawasan

Published by
admin
Asep Agustian, S.H., M.H., (Ketua DPC PERADI Karawang)

Jendela Jurnalis Karawang, JABAR – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menemukan adanya indikasi kelebihan bayar dalam proyek Rumah Tidak Layak Huni (Rutilahu) yang dibiayai APBD di Kabupaten Karawang tahun anggaran 2023-2024.

‎Dalam laporan hasil pemeriksaan, BPK menyebutkan bahwa nilai pekerjaan yang dibayarkan kepada pihak pelaksana tidak sesuai dengan progres riil di lapangan. Akibatnya, terjadi kelebihan bayar hingga ratusan juta rupiah.

‎Sedikitnya, ada 48 pelaksana Rutilahu di Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Pemukiman (PRKP) Kabupaten Karawang tahun anggaran 2023-2024 disinyalir jadi temuan BPK dengan total kelebihan bayar miliaran rupiah meski pada tahun 2025 tersisa kelebihan bayar senilai Rp500 juta lebih.

‎Temuan itu menimbulkan sorotan publik. Sejumlah pihak menilai, lemahnya pengawasan dalam proses pelaksanaan proyek membuat potensi kerugian negara semakin besar.

‎”Memang benar ada temuan BPK terkait kelebihan bayar rutilahu yang dikerjakan 48 penyedia jasa, yang awalnya miliaran rupiah kini tersisa Rp500 juta lebih, apapun bentuk dan ceritanya (kelebihan) uang itu harus dikembalikan oleh si pelaksana karena itu uang negara,” kata pemerhati hukum Karawang, Asep Agustian, kepada media, Jumat (22/8/2025) siang.

‎Menurut Askun, sapaan akrabnya, proses pengembalian kelebihan bayar telah dilakukan oleh Kejaksaan Negeri Karawang melalui Seksi Datun karena memang sebelumnya telah ada kerjasama antara Pemda Karawang dan Kejari Karawang terkait persoalan seperti ini.

‎”Seksi Datun telah memanggil mereka dan memang sudah ada itikad baik dari pelaksana untuk mengembalikan kelebihan bayar,” ujarnya yang juga Ketua DPC Peradi Karawang ini.

‎Askun menyoroti lemahnya pengawasan Dinas PRKP sehingga muncul temuan BPK terkait kelebihan bayar yang melibatkan puluhan pelaksana.

‎”Pengawasan mandul dan perhitungannya pun tidak jelas sehingga ada kelebihan bayar. Temuan soal ini di Dinas PRKP bukan kali ini saja, tapi sebelumnya juga kerap ada temuan seperti ini, kasihan kepala dinasnya sementara bawahannya yang kerjanya enggak benar,” ungkapnya.

‎Selain mendesak agar para pelaksana untuk segera melunasi temuan tersebut, Askun juga meminta Bupati Karawang dan pimpinan Dinas PRKP untuk mengevaluasi para pelaksana yang jadi temuan BPK.

‎”Saya minta ke Dinas PRKP bagi yang belum lunas jangan dikasih lagi pekerjaan, apapun bentuk pekerjaannya di Dinas PRKP, sebagai bentuk efek jera agar hal serupa tidak terjadi di masa akan datang,” tegas Askun.

‎”Ya memang utang itu sifatnya perdata, nanti akan dibayar, ya nantinya mau sampai kapan? Sementara sisa Rp500 juta lebih itu kan bisa untuk biayai program lainnya,” timpalnya.

‎”Jangan sampai ada ketersinggungan dari mereka karena saya komentari hal ini, ‘apa sih maunya Askun, gue kan enggak ada duit’, nah kalau sekarang enggak ada duit, kelebihan bayar yang kemarin itu dikemanakan duitnya,” timpalnya lagi.

‎Namun, Askun sangat menyangkan mendapat informasi terbaru bahwa diduga para pelaksana yang ketahuan belum lunasi kelebihan bayar itu kembali mendapatkan pekerjaan di Dinas PRKP di tahun 2025 ini.

‎”Kalau benar mereka masih dapat pekerjaan dari dinas tersebut, ini ada apa sebenarnya antara dinas dengan mereka? Ini tanda tanya besar bagi saya,” ucapnya.

‎Askun pun mempertanyakan apakah pihak dinas pernah bertemu dengan para pelaksana sebelum dinas memberikan pekerjaan. Karena disinyalir sejumlah perusahaan penyedia jasa yang mengerjakan proyek rutilahu “benderanya” dipinjam sama seorang oknum pemborong.

‎”Sekali lagi, pernah enggak dinas mengecek apakah benar kepemilikan perusahaan itu yang mengerjakan langsung proyek itu atau perusahaan itu dipinjam sama oknum pemborong,” ulasnya.

‎Askun menambahkan, bila dinas tidak bertemu dengan pemilik perusahaan maka ketika ada temuan kelebihan bayar maka temuan itu dibebankan ke pemilik perusahaan sementara pemilik perusahaan tidak mengerjakan proyek tersebut.

‎”CV itu tidak boleh dipinjam pakai, enggak boleh apapun bentuknya, kalau toh memang tidak mau ada tindak pidana, ada perbuatan yang dilanggar, ini (pinjam pakai CV) sudah salah. Jadi cobalah kepada dinas untuk ketat mengecek administrasi kepemilikan CV, benar enggak neh pemilik CV sendiri yang kerjakan proyek, jangan-jangan CV dipinjam pakai ketika ada pembayaran dibebankan ke pemilik CV. Bila benar ada modus pinjam pakai CV dan mereka kembali dapatkan pekerjaan di tahun 2025 berarti ada siluman berdasi,” pungkasnya. (red)*

admin

Recent Posts

1.940 Butir Eksimer dan Tramadol Diamankan, Pemuda Cibuaya Ditangkap Polisi

Barang bukti dan terduga pelaku yang berhasil diamankan Jendela Jurnalis Karawang, JABAR – Jajaran Unit… Read More

3 jam ago

Pendaftaran Resmi Ditutup, Panitia Muskablub IPSI Karawang kini Siapkan Tahapan Verifikasi dan Pelaporan ke Pengprov IPSI Jabar

Panitia Muskablub IPSI Karawang Jendela Jurnalis Karawang, JABAR - Setelah secara resmi menutup masa pendaftaran… Read More

1 hari ago

Dikonfirmasi Seputar Proyek RKB di SMAN 1 Banyusari, Konsultan Malah Arahkan Wartawan Konfirmasi ke Oknum Wartawan

Kondisi pekerjaan (insert: papan informasi kegiatan) Jendela Jurnalis Karawang, JABAR - Dalam rangka meningkatkan sarana… Read More

1 hari ago

Konfederasi Sarbumusi dan Koalisi Serikat Buruh Merah Putih: Buruh di Persimpangan, Krisis Nasional

Konfederasi Sarbumusi dan Koalisi Serikat Buruh Merah Putih Jendela Jurnalis JAKARTA - Di tengah riuh… Read More

1 minggu ago

Buruknya Kualitas Proyek Peningkatan Jalan Margasalam di Desa Pasirawi Jadi Sorotan, Ketum LBH Maskar Sebut CV. Delapan Enam Harus Disanksi

Kondisi keretakan pengecoran di salah satu titik (insert: H. Nanang Komarudin, S.H., M.H) Jendela Jurnalis… Read More

2 minggu ago

Mewakili Pendidikan Kesetaraan Komisariat 4, Satya PKBM Tunas Makrifat Ikuti Perkemahan Besar di Kecamatan Batujaya

Kontingen PKBM Tunas Makrifat Jendela Jurnalis Karawang, JABAR - PKBM Tunas Makrifat Kecamatan Batujaya Karawang… Read More

2 minggu ago

This website uses cookies.