Jendela Bisnis

Soal Penerapan Pajak Natura, NHRI Siap Gelar Talkshow Bersama Para Praktisi HR

Published by
admin
Pamplet acara Talkshow yang akan digelar di Brits Hotel Karawang pada September mendatang

Jendela Jurnalis Karawang, JABAR –
Dalam rangka memenuhi permintaan pengusaha dan praktisi HRD terkait kebijakan perpajakan terbaru, Nasional Human Resource Institute (NHRI) akan menggelar coorporate gathering talkshow dengan tema Implikasi Penerapan Pajak Natura Bagi Profesi HR.

“Kegiatan seminar yang membahas tema aspek pajak dan akuntansi atas natura dan kenikmatan sesuai Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 66 Tahun 2023 yang berlaku sejak 1 Juli 2023 ini akan berlangsung secara hybrid. Artinya, dilakukan secara tatap muka di Brits Hotel Karawang pada tanggal 2 September 2023 mendatang,” kata ketua panitia pelaksana Warsito Riswat Ruba kepada media pada Minggu (27/8/2023) siang di kediamannya, Purwakarta.

Ia menjelaskan, pemerintah telah menerbitkan regulasi teknis terkait pajak atas natura dan kenikmatan yang resmi diterapkan tahun ini. Namun, sejumlah aspek dalam peraturan baru itu masih berpotensi simpang-siur dan membingungkan dalam penerapannya.

“Kami hadir untuk berdiskusi secara komprehensif di acara perkumpulan praktisi HR. Semoga setelah mengikuti seminar, kita para HRD, Finance, dan Accounting jadi lebih paham dan punya kesiapan yang makin matang saat mengajukan banding di Pengadilan Pajak. Tentu goal utamanya adalah banding yang dikabulkan,” beber General Manager HR perusahaan industri di Bekasi ini.

Dalam seminar singkat tersebut, panitia pelaksana akan menghadirkan para pembicara sangat kompeten di bidangnya yakni Dr. Drs. Endang Mahpudin, MM (Konsultan Perpajakan, Dosen Universitas Singaperbangsa, Ketua Bidang Hukum dan Perpajakan NHRI Karawang) dan Amir Hamzah, SH, MH (Advokat, Corporate Legal Conselor, Industrial Relation and Employer Lawyer, Sekretaris Jenderal NHRI). Selain mereka, Kepala KPP Pratama Karawang pun akan hadir dalam acara spektakuler itu.

Tempat terpisah, ketua umum NHRI Arif Dianto berpendapat bahwa penerapan pajak atas natura yang telah diperjelas melalui PMK 66/2023 tersebut bertujuan memberi kepastian hukum bagi perusahaan.

“Aturan ini sudah menentukan mana yang obyek pajak, mana yang bukan. Tetapi, bagaimana penghitungannya, itu masih jadi pertanyaan. Sehingga, sosialisasi ke perusahaan dan masyarakat luas selaku wajib pajak perlu lebih gencar karena penerapan aturannya masih berpotensi membingungkan bagi Wajib Pajak,” ungkap Arif.

Setidaknya, menurut dia, pemerintah juga tetap harus menjaga komitmen untuk mengenakan pajak atas natura bagi kelompok berpendapatan tinggi yang selama ini sering melakukan penghindaran pajak lewat fasilitas-fasilitas non-tunai.

“PMK 66/2023 memang sudah mengatur lebih detail jenis fasilitas yang bisa dikecualikan dari obyek PPh. Misalnya, makanan dan minuman untuk seluruh pekerja di tempat kerja, peralatan kerja seperti laptop, komputer, ponsel, sarana bagi pegawai yang bekerja di daerah tertentu atau terpencil, biaya pengobatan karena kecelakaan kerja, dan tempat tinggal komunal. Untuk jenis fasilitas seperti ini, seutuhnya tidak akan dipotong pajak, tanpa batasan nilai,” tutup pria yang berprofesi sebagai advokat, praktisi HRD, dan jurnalis di beberapa media online ini. (red)*

admin

Recent Posts

Calon BPD Pantai Bakti Nomor Urut 6 Jadi Sorotan, Tampil Nyeleneh dan Lawan Politik Pencitraan

Jendela Jurnalis BEKASI JABAR — Pemilihan BPD Desa Pantai Bakti Dusun 1 tahun ini diwarnai… Read More

4 minggu ago

Anak 10 Tahun Tenggelam di Kali Cikarang, Relawan C.A.S & Anggota Eslan Turut Bantu Evakuasi

Jendela Jurnalis BEKASI JABAR - Seorang anak bernama Kamil (10), warga Desa Karangasih, Kecamatan Cikarang… Read More

1 bulan ago

Yayasan Hyang Sagara Buana Kembali Dampingi Pengobatan Muhammad Kharudin ke RSUD Kabupaten Bekasi

Jendela Jurnalis BEKASI JABAR - Bentuk kepedulian terhadap masyarakat terus ditunjukkan oleh Yayasan Hyang Sagara… Read More

1 bulan ago

Yayasan Hyang Sagara Buana dan Pemdes Pantai Bakti Bersinergi untuk Kemanusiaan

Jendela Jurnalis BEKASI JABAR - Bentuk kepedulian terhadap masyarakat terus ditunjukkan oleh Yayasan Hyang Sagara… Read More

1 bulan ago

Pengocokan Nomor Urut Calon BPD Dusun 1 Desa Pantai Bakti Damai dan Kondusif

Jendela Jurnalis Bekasi JABAR - Tahapan pengocokan nomor urut calon Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Dusun… Read More

1 bulan ago

Warga Resah, Dua Pemerintah Desa Bahas Penanganan ODGJ yang Kembali Meresahkan

Jendela Jurnalis Bekasi JABAR - Keresahan warga Kampung Bungin, Desa Pantai Bakti, Kabupaten Bekasi, kembali… Read More

1 bulan ago

This website uses cookies.