Jendela Berita

Sidang Lanjutan Prapid Gary Vs Polres Karawang, Berisi Penyampaian Replik dari Pemohon

Published by
admin
Sidang Prapid ke 4

Jendela Jurnalis Karawang, JABAR –
Pengadilan Negeri Karawang kemblai menggelar Sidang Ke-4 Praperadilan antara pihak Kantor Hukum dan Partners Gary Gagarin melawan Polres Karawang, Selasa (2/12/2024).

Dalam sidang ke-4 mengagendakan replik atau tanggapan dari Pemohon terhadap Jawaban Termohon/Polres Karawang yang sebelumnya disampaikan pada sidang ke-3 di hari Jumat (29/12/2023) kemarin.

Ketua Tim Kuasa Hukum Pemohon, Gary Gagarin Akbar, menjelaskan, dalam Replik yang disampaikan dan dibacakan pada saat persidangan tadi, ada beberapa poin pihaknya tekankan dan tegaskan terhadap jawaban permohonan praperadilan yang sebelumnya disampaikan oleh Termohon atau Polres Karawang.

“Pertama, pihaknya menolak semua dalil-dalil yang disampaikan oleh Termohon atau Polres Karawang,” kata Gary.

Kedua, lanjutnya, penangkapan yang dilakukan terhadap kliennya atau pemohon, diduga kuat tidak sesuai prosedur terutama tidak dijalankannya tahapan atau teknis yang diatur dalam Peraturan Kepala Kepolisian Negera Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2019 tentang Penyidikan Tindak Pidana dan Peraturan Kepala Kepolisian Republik Indonesian Nomor 12 Tahun 2009 tentang Pengawasan dan Pengendalian Penanganan Perkara Pidana di Lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia.

“Hal yang tidak sesuai di antaranya yaitu, klien kami ditangkap tanpa pernah dipanggil sebelumnya baik sebagai saksi ataupun sebagai terlapor. Kemudian, seharusnya dalam melakukan penangkapan seharusnya Termohon (Polres Karawang) memperhatikan waktu (tempus) yang tepat. Artinya ketika klien kami ditangkap pada saat itu sedang melaksanakan acara perkawinan, sehingga sangat bertentangan dengan Perkapolri yang berlaku,” bebernya yang juga akademisi UBP Karawang ini.

Ketiga, sambung Gary, setelah mencermati jawaban dari Termohon yang sebelumnya disampaikan, pihaknya berpendapat bahwa Termohon atau Polres Karawang kurang memahami tentang peraturan perundang-undangan sebagai aspek formil/prosedurnya yang menentukan berlakunya aturan hukum secara utuh sebagai rangkaian tindakan yang dilakukan oleh penyidik.

“Hal ini diperkuat dengan tidak dimasukannya Peraturan Kepala Kepolisian Republik Indonesia (Perkapolri) sebagai dasar untuk menjawab permohonan praperadilan yang kami sampaikan, padahal peraturan tersebut dibuat oleh pimpinan institusi mereka tapi justru tidak dijadikan sebagai rujukan,” tegasnya.

Gary menegaskan, kedudukan Perkapolri adalah sebagai aturan teknis yang dikeluarkan dalam rangka melengkapi ketentuan yang sudah diatur dalam KUHAP. Seharusnya Polres Karawang tidak boleh mengenyampingkan keberadaan Perkapolri tersebut.

“Agenda sidang besok adalah (Duplik) tanggapan dari Polres Karawang terhadap Replik yang kami sampaikan. Kami akan terus mengawal perkara ini dan akan membuktikan semua dalil-dalil yang kami sampaikan sebelumnya,” tandasnya.

Terpisah, Kasat Reskrim Polres Karawang AKP Abdul Jalil, mengatakan, dalam persidangan Prapid pihaknya sudah mendapatkan pendampingan oleh Bidang Hukum Polda Jabar dan pihaknya akan menerima apapun hasil keputusannya.

“Kita tetap mengikuti proses hukum yang berlaku, apapun keputusannya kita hormati,” ucapnya. (red)*

admin

Recent Posts

Calon BPD Pantai Bakti Nomor Urut 6 Jadi Sorotan, Tampil Nyeleneh dan Lawan Politik Pencitraan

Jendela Jurnalis BEKASI JABAR — Pemilihan BPD Desa Pantai Bakti Dusun 1 tahun ini diwarnai… Read More

4 minggu ago

Anak 10 Tahun Tenggelam di Kali Cikarang, Relawan C.A.S & Anggota Eslan Turut Bantu Evakuasi

Jendela Jurnalis BEKASI JABAR - Seorang anak bernama Kamil (10), warga Desa Karangasih, Kecamatan Cikarang… Read More

1 bulan ago

Yayasan Hyang Sagara Buana Kembali Dampingi Pengobatan Muhammad Kharudin ke RSUD Kabupaten Bekasi

Jendela Jurnalis BEKASI JABAR - Bentuk kepedulian terhadap masyarakat terus ditunjukkan oleh Yayasan Hyang Sagara… Read More

1 bulan ago

Yayasan Hyang Sagara Buana dan Pemdes Pantai Bakti Bersinergi untuk Kemanusiaan

Jendela Jurnalis BEKASI JABAR - Bentuk kepedulian terhadap masyarakat terus ditunjukkan oleh Yayasan Hyang Sagara… Read More

1 bulan ago

Pengocokan Nomor Urut Calon BPD Dusun 1 Desa Pantai Bakti Damai dan Kondusif

Jendela Jurnalis Bekasi JABAR - Tahapan pengocokan nomor urut calon Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Dusun… Read More

1 bulan ago

Warga Resah, Dua Pemerintah Desa Bahas Penanganan ODGJ yang Kembali Meresahkan

Jendela Jurnalis Bekasi JABAR - Keresahan warga Kampung Bungin, Desa Pantai Bakti, Kabupaten Bekasi, kembali… Read More

1 bulan ago

This website uses cookies.