Jendela Berita

Selenggarakan UPA, DPC PERADI Karawang Uji 41 Calon Advokat

Published by
admin
Foto penyelenggaraan Uji Profesi Advokat (UPA) yang digelar DPC PERADI Karawang di Kampus UBP Karawang

Jendela Jurnalis Karawang, JABAR – Dewan Pimpinan Nasional Perhimpunan Advokat Indonesia (DPN Peradi) menggelar Ujian Profesi Advokat (UPA) 2024 di 41 kota/kabupaten seluruh Indonesia, Sabtu (29/6/2024).

Gelaran yang diselenggarakan guna melahirkan advokat berkualitas ini diikuti sebanyak 3.074 peserta bakal calon advokat.

Sementara untuk di Kabupaten Karawang, UPA diikuti oleh 41 peserta yang diselenggarakan di kampus Universitas Buana Perjuangan (UBP) Karawang.

“Animo calon advokat ikuti UPA pada tahun ini cukup besar, terbukti ada 41 yang ikut UPA. Semoga mereka lulus semua, apapun ceritanya mereka antusias untuk jadi pengacara atau advokat,” kata Ketua DPC PERADI Kabupaten Karawang, Asep Agustian, S.H., M.H., kepada media, Sabtu (29/6/2024).

“Hasil kelulusan mereka akan diumumkan dalam waktu 2-3 bulan kedepan,” sambung Asep Kuncir (Askun) sapaan akrabnya.

Menurutnya, berdasarkan Pasal 3 ayat (1) huruf f Undang-Undang Nomor 18Tahun 2013 tentang Advokat, maka untuk menjadi seorang advokat harus terlebih dahulu lulus UPA yang diselenggarakan oleh organisasi advokat.

“Dengan demikian PERADI selaku organisasi advokat berkewajiban menyelenggarakan UPA. Sejak lahirnya UU tentang Advokat, UPA tahun 2024 merupakan ujian yang ke-28, sementara dalam kepemimpinan say aini merupakan ujian ke-4,” bebernya.

Askun menjelaskan, dengan jumlah peserta sebanyak 3.074 hal ini membuktikan besarnya kepercayaan yang diberikan kepada PERADI sebagai penyelenggara yang professional dan kredibel guna melahirkan advokat-advokat yang berkualitas dan terhormat.

Askun menambahkan, lulus ujian adalah salah satu syarat dapat diangkat menjadi advokat oleh PERADI kemudian diambil sumpah oleh Pengadilan Tinggi setempat.

“Bagi peserta yang lulus ujian diwajibkan mengaurus segala persyaratan yang telah ditentukan UU Advokat untuk ditindaklanjuti oleh PERADI, dengan melakukan pengangkatan dan permohonan untuk bersumpah kepada Pengadilan Tinggi,” tutupnya. (red)*

admin

Recent Posts

Calon BPD Pantai Bakti Nomor Urut 6 Jadi Sorotan, Tampil Nyeleneh dan Lawan Politik Pencitraan

Jendela Jurnalis BEKASI JABAR — Pemilihan BPD Desa Pantai Bakti Dusun 1 tahun ini diwarnai… Read More

1 minggu ago

Anak 10 Tahun Tenggelam di Kali Cikarang, Relawan C.A.S & Anggota Eslan Turut Bantu Evakuasi

Jendela Jurnalis BEKASI JABAR - Seorang anak bernama Kamil (10), warga Desa Karangasih, Kecamatan Cikarang… Read More

1 minggu ago

Yayasan Hyang Sagara Buana Kembali Dampingi Pengobatan Muhammad Kharudin ke RSUD Kabupaten Bekasi

Jendela Jurnalis BEKASI JABAR - Bentuk kepedulian terhadap masyarakat terus ditunjukkan oleh Yayasan Hyang Sagara… Read More

1 minggu ago

Yayasan Hyang Sagara Buana dan Pemdes Pantai Bakti Bersinergi untuk Kemanusiaan

Jendela Jurnalis BEKASI JABAR - Bentuk kepedulian terhadap masyarakat terus ditunjukkan oleh Yayasan Hyang Sagara… Read More

2 minggu ago

Pengocokan Nomor Urut Calon BPD Dusun 1 Desa Pantai Bakti Damai dan Kondusif

Jendela Jurnalis Bekasi JABAR - Tahapan pengocokan nomor urut calon Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Dusun… Read More

3 minggu ago

Warga Resah, Dua Pemerintah Desa Bahas Penanganan ODGJ yang Kembali Meresahkan

Jendela Jurnalis Bekasi JABAR - Keresahan warga Kampung Bungin, Desa Pantai Bakti, Kabupaten Bekasi, kembali… Read More

3 minggu ago

This website uses cookies.