Jendela Berita

Selenggarakan UPA, DPC PERADI Karawang Uji 41 Calon Advokat

Published by
admin
Foto penyelenggaraan Uji Profesi Advokat (UPA) yang digelar DPC PERADI Karawang di Kampus UBP Karawang

Jendela Jurnalis Karawang, JABAR – Dewan Pimpinan Nasional Perhimpunan Advokat Indonesia (DPN Peradi) menggelar Ujian Profesi Advokat (UPA) 2024 di 41 kota/kabupaten seluruh Indonesia, Sabtu (29/6/2024).

Gelaran yang diselenggarakan guna melahirkan advokat berkualitas ini diikuti sebanyak 3.074 peserta bakal calon advokat.

Sementara untuk di Kabupaten Karawang, UPA diikuti oleh 41 peserta yang diselenggarakan di kampus Universitas Buana Perjuangan (UBP) Karawang.

“Animo calon advokat ikuti UPA pada tahun ini cukup besar, terbukti ada 41 yang ikut UPA. Semoga mereka lulus semua, apapun ceritanya mereka antusias untuk jadi pengacara atau advokat,” kata Ketua DPC PERADI Kabupaten Karawang, Asep Agustian, S.H., M.H., kepada media, Sabtu (29/6/2024).

“Hasil kelulusan mereka akan diumumkan dalam waktu 2-3 bulan kedepan,” sambung Asep Kuncir (Askun) sapaan akrabnya.

Menurutnya, berdasarkan Pasal 3 ayat (1) huruf f Undang-Undang Nomor 18Tahun 2013 tentang Advokat, maka untuk menjadi seorang advokat harus terlebih dahulu lulus UPA yang diselenggarakan oleh organisasi advokat.

“Dengan demikian PERADI selaku organisasi advokat berkewajiban menyelenggarakan UPA. Sejak lahirnya UU tentang Advokat, UPA tahun 2024 merupakan ujian yang ke-28, sementara dalam kepemimpinan say aini merupakan ujian ke-4,” bebernya.

Askun menjelaskan, dengan jumlah peserta sebanyak 3.074 hal ini membuktikan besarnya kepercayaan yang diberikan kepada PERADI sebagai penyelenggara yang professional dan kredibel guna melahirkan advokat-advokat yang berkualitas dan terhormat.

Askun menambahkan, lulus ujian adalah salah satu syarat dapat diangkat menjadi advokat oleh PERADI kemudian diambil sumpah oleh Pengadilan Tinggi setempat.

“Bagi peserta yang lulus ujian diwajibkan mengaurus segala persyaratan yang telah ditentukan UU Advokat untuk ditindaklanjuti oleh PERADI, dengan melakukan pengangkatan dan permohonan untuk bersumpah kepada Pengadilan Tinggi,” tutupnya. (red)*

admin

Recent Posts

‎Penyalur Telah Resmi Bayar Denda Administrasi, Jabar Istimewa kini Menanti Kepulangan Edah

Jendela Jurnalis Karawang, JABAR - Proses penyelesaian administrasi Tenaga Kerja Wanita (TKW) asal Dusun Banteng… Read More

2 hari ago

Berdalih Permintaan Orangtua Siswa, SMPN 1 Banyusari Masih Nekad Lakukan Praktik Jual Beli Seragam

Ilustrasi Jendela Jurnalis Karawang, JABAR – Larangan Bupati Karawang, H. Aep Saepulloh, terkait praktik jual… Read More

2 hari ago

Kades dan Warga Desa Talunjaya Ucapkan Terimakasih atas Realisasi Pembangunan Gedung Serba Guna

Kades Talunjaya, saat melakukan peninjauan pembangunan gedung serba guna di area Kantor Desa Talunjaya Jendela… Read More

5 hari ago

Berjalan Tanpa Pengawasan, Proyek Peningkatan Jalan Banyuasih – Mekarasih Diduga Dikerjakan Asal Jadi

Proses pengerjaan peningkatan jalan Banyuasih - Mekarasih Jendela Jurnalis Karawang, JABAR - Dalam rangka meningkatkan… Read More

1 minggu ago

Jadi Sekretaris MOI Karawang, Nunu Mengaku Siap Hidupkan Organisasi

KSB dan Pengurus DPC MOI Karawang Jendela Jurnalis Karawang, JABAR - Dalam upaya meningkatkan efektivitas… Read More

2 minggu ago

Dinilai Tak Elok, Ketum LBH Maskar Sesalkan Sikap Oknum PPHP Bidang Jalan Dinas PUPR Karawang

H. Nanang Komarudin, S.H., M.H., (Ketum LBH Maskar Indonesia) Jendela Jurnalis Karawang, JABAR - Salah… Read More

2 minggu ago

This website uses cookies.