Jendela Daerah

Selangkah Lagi, Organisasi Mobil Wisata Karawang “ORMOSTA” Tempuh Legalitas

Published by
admin
Foto bersama dalam persiapan deklarasi ORMOSTA

Jendela Jurnalis Karawang, JABAR –
Komunitas Mobil Wisata atau biasa sering disebut mobil odong – odong oleh kalangan masyarakat umum kini sudah mulai diakui keberadaanya oleh Pemerintah Kabupaten Karawang.

Terbukti, dengan sering mondar mandirnya pengurus dari salah satu komunitas mobil wisata tersebut, yaitu Perkumpulan Dora Wisata Karawang (PEDWIKAR) ke Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Karawang.

Alhasil, dari seringnya komunikasi dengan pemerintah Kabupaten Karawang melalui Disparbud Karawang sudah mengahasilkan kesepakatan antara Dinas terkait yaitu Disparbud, Dishub, Kapolres Karawang melalui Kasatlatasnya dan Bagian Hukum Pemda Karawang, melalui rapat bersama yang dilaksanakan pada 16 Maret 2023 lalu di Kantor Disparbud Karawang.

Foto saat pemaparan persiapan deklarasi

Dari hasil rapat tersebut, nantinya berupa surat keterangan dari Kepala Disparbud Karawang yang menyatakan mobil wisata yang selanjutnya disebut “MOSTA” sebagai kendaraan mobil Wisata Karawang.

Menurut Ketua PEDWIKAR Karawang Oman Sulaeman saat disela – sela kegiatan silaturahmi menuju Deklarasi Mobil Wisata di Rengasdengklok. Dirinya membeberkan bahwa pengurusan legalitas mobil wisata tinggal selangkah lagi.

“Tingal selangkah lagi menuju legalitas tentang mobil wisata, yaitu Disposisi dari Bupati Karawang ke Disparbud, karena sesuai petunjuk dari Kadisparbud Karawang sebelum menandatangani surat keterangan, baiknya bersurat terlebih dahulu kepada Ibu Bupati agar kami punya dasar untuk menandatangani surat keterangan ini,” beber Oman mengutip pembicaraan Kadisparbud Karawang. Rabu (10/5/2023).

Kemudian lanjut Oman, selain legalitas keberadaan mobil wisata juga nantinya ada organisasi Induk mobil wisata yang dinamakan ORMOSTA yaitu Organisasi Mobil Wisata Karawang.

“Kami sepakat untuk Ketua Umum dari Ormosta (Organisasi Mobil Wisata) yaitu Kang Iwan Karsiwan, dan sekretarisnya Kang Waya Karmila, serta bendahara saya sendiri Oman Sulaeman,” terangnya.

Dalam prosesnya, susunan organisasi yang telah disepakati tersebut nantinya akan diajukan kepada Dispabud Karawang, sebagai mitra kerja disparbud Karawang di bidang pariwisata untuk kemudian di sahkan oleh Kepala Disparbud Karawang.

Oman juga menjelaskan bahwa untuk rencana selanjutnya yaitu akan menggelar deklarasi keberadaan mobil wisata Karawang dan terbentuknya Organisasi Mobil Wisata Karawang “ORMOSTA” yang dijadwalkan akan digelar pada Tanggal 20 Juli 2023 mendatang seraya menunggu surat Keterangan dari Disparbud Karawang.

“Walaupun suratnya belum terbit, tetap kami laksanakan deklarasi di Tanggal 20 Juli 2023,” pungkas Oman. (wk.co)*

admin

Recent Posts

Calon BPD Pantai Bakti Nomor Urut 6 Jadi Sorotan, Tampil Nyeleneh dan Lawan Politik Pencitraan

Jendela Jurnalis BEKASI JABAR — Pemilihan BPD Desa Pantai Bakti Dusun 1 tahun ini diwarnai… Read More

1 minggu ago

Anak 10 Tahun Tenggelam di Kali Cikarang, Relawan C.A.S & Anggota Eslan Turut Bantu Evakuasi

Jendela Jurnalis BEKASI JABAR - Seorang anak bernama Kamil (10), warga Desa Karangasih, Kecamatan Cikarang… Read More

2 minggu ago

Yayasan Hyang Sagara Buana Kembali Dampingi Pengobatan Muhammad Kharudin ke RSUD Kabupaten Bekasi

Jendela Jurnalis BEKASI JABAR - Bentuk kepedulian terhadap masyarakat terus ditunjukkan oleh Yayasan Hyang Sagara… Read More

2 minggu ago

Yayasan Hyang Sagara Buana dan Pemdes Pantai Bakti Bersinergi untuk Kemanusiaan

Jendela Jurnalis BEKASI JABAR - Bentuk kepedulian terhadap masyarakat terus ditunjukkan oleh Yayasan Hyang Sagara… Read More

2 minggu ago

Pengocokan Nomor Urut Calon BPD Dusun 1 Desa Pantai Bakti Damai dan Kondusif

Jendela Jurnalis Bekasi JABAR - Tahapan pengocokan nomor urut calon Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Dusun… Read More

3 minggu ago

Warga Resah, Dua Pemerintah Desa Bahas Penanganan ODGJ yang Kembali Meresahkan

Jendela Jurnalis Bekasi JABAR - Keresahan warga Kampung Bungin, Desa Pantai Bakti, Kabupaten Bekasi, kembali… Read More

3 minggu ago

This website uses cookies.