Jendela Daerah

Sekdes Waluya Kecamatan Kutawaluya Beberkan bahwa Dua Kepala Dusun Sudah Tidak Aktif “Berhenti” Sejak Tahun 2022

Published by
admin
Wawan M. Darwan (Sekdes Waluya)

Jendela Jurnalis Karawang –
Desa Waluya, Kecamatan Kutawaluya, Kabupaten Karawang, Jawa Barat, ditahun 2022 menerapkan disiplin kepada seluruh Perangkat Desa Waluya secara tertulis pihak Perangkat Desa sepakat menandatangani surat Pernyataan siap sanggup secara rutin semingu sekali setiap Hari Rabu “Wajib Hadir Minggon Desa,” apabila kewajiban Minggon Desa berturut-turut tidak hadir, maka dinyatakan dengan sendirinya secara sadar telah mengundurkan diri atau siap diberhentikan. Selasa. (7/3/2023).

Diruang Kantor Desa, Wawan M. Darwan selaku Sekertaris Desa (Sekdes) Waluya dihadapan awak media menerangkan bahwa aparatur Desa tidak berhak mendapatkan dana honor apabila sudah tidak aktif, baik mengundurkan diri maupun diberhentikan.

“Aparatur desa waluya yang tidak berhak mendapatkan dana Honor yaitu adalah Perangkat Desa yang sudah tidak aktif atau sudah mengundurkan diri atau diberhentikan,” terangnya.

Sekdes waluya Wawan didampingi Ketua BPD Nadi Supendi juga menegaskan bahwa sejak Agustus 2022 semua Perangkat Desa Waluya sudah membuat pernyataan yang berisikan patuh terhadap kewajiban mengikuti Minggon Desa dalam setiap Hari Rabu.

“Sudah terang benderang dengan jelas dibulan Agustus tahun 2022, secara tertulis semua Perangkat Desa Waluya sudah membuat pernyataan siap patuh terhadap kewajiban setiap Hari Rabu wajib rutin Minggon Desa. Apabila dua bulan berturut-turut tidak memenuhi kewajiban hadir Minggon Desa, maka dinyatakan Mengundurkan diri,” tegasnya.

“Diantara yang tidak aktif tidak pernah Hadir disetiap hari rabu jadwal minggon desa  selama dua bulan berturut-turut dari bulan Agustus -September-hingga oktober dan seterusnya yaitu Nursen Kepala Dusun Cikeris 2 dan sodara Dayung Kepala Dusun waluya maka dua nama perangkat desa tersebut dinyatakan sejak September 2022 sudah Nonton aktif alias menjabat Kadusnya sudah Berhenti,” tambahnya.

Wawan menyatakan bahwa 2 orang Perangkat Desa sudah tidak pernah hadir dalam minggon, maka tidak mendapatkan honor lantaran telah dinyatakan tidak aktif dan dianggap mengundurkan diri dari tugas dan kewajibannya.

“Konsekuensi dua orang perangkat Desa Waluya, yaitu Nursen dan Dayung tersebut dikarenakan dari September 2022 Kadus tersebut sudah tidak pernah hadir minggon, alias jabatan Kadus yang diemban mengundurkan diri serta tidak aktif dalam semua kegiatan pelayanan kepada masyarakat di wilayahnya. Maka dengan sendirinya lepas upah Siltafnya,” tutup Sekdes Wawan. (Red)*

admin

Recent Posts

Penetapan Calon dan Nomor Urut Pilkades Desa Pantai Bakti Berjalan Lancar dan Kondusif

Jendela Jurnalis, Bekasi JABAR — Tahapan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Desa Pantai Bakti, Kecamatan Muara… Read More

2 minggu ago

Lolos Top Six, Tim Penilai Lomba PIK-R Kab. Karawang Apresiasi PKBM Tunas Makrifat

Jendela Jurnalis Karawang, JABAR - Tim Penilaian Apresiasi Lomba Pusat Informasi dan Konsultasi/Konseling Remaja (PIK-R)… Read More

3 minggu ago

Pertemuan Nelayan Bungin Muara Gembong dan Pakisjaya dengan Rahmat Hidayat Djati, DPRD Provinsi Jawa Barat

Jendela Jurnalis — Persoalan yang dihadapi nelayan tradisional kembali menjadi perhatian dalam sebuah pertemuan antara… Read More

1 bulan ago

Wahyu Hidayat Resmi Mendaftar sebagai Calon Kepala Desa Pantai Bakti, Pendaftar Kelima Bawa Gagasan Gotong Royong hingga Legalitas Tanah

JENDELA JURNALIS, BEKASI JABAR — Bursa Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Pantai Bakti, Kecamatan Muara Gembong,… Read More

2 bulan ago

Pendaftaran Pilkades Pantai Bakti Dibuka, Beberapa Bakal Calon Mulai Ambil Formulir

JENDELA JURNALIS - BEKASI JABAR — Pendaftaran bakal calon Kepala Desa Pantai Bakti resmi dibuka… Read More

2 bulan ago

Reydo Casyo Febrianto Nyatakan Siap Maju sebagai Bakal Calon Kepala Desa Pantai Bakti, Usung Semangat Kejujuran dan Pelayanan Bersih

Jendela Jurnalis, Bekasi JABAR - Reydo Casyo Febrianto menyatakan kesiapannya untuk maju sebagai bakal calon… Read More

2 bulan ago

This website uses cookies.