Jendela Daerah

Sekdes Waluya Kecamatan Kutawaluya Beberkan bahwa Dua Kepala Dusun Sudah Tidak Aktif “Berhenti” Sejak Tahun 2022

Published by
admin
Wawan M. Darwan (Sekdes Waluya)

Jendela Jurnalis Karawang –
Desa Waluya, Kecamatan Kutawaluya, Kabupaten Karawang, Jawa Barat, ditahun 2022 menerapkan disiplin kepada seluruh Perangkat Desa Waluya secara tertulis pihak Perangkat Desa sepakat menandatangani surat Pernyataan siap sanggup secara rutin semingu sekali setiap Hari Rabu “Wajib Hadir Minggon Desa,” apabila kewajiban Minggon Desa berturut-turut tidak hadir, maka dinyatakan dengan sendirinya secara sadar telah mengundurkan diri atau siap diberhentikan. Selasa. (7/3/2023).

Diruang Kantor Desa, Wawan M. Darwan selaku Sekertaris Desa (Sekdes) Waluya dihadapan awak media menerangkan bahwa aparatur Desa tidak berhak mendapatkan dana honor apabila sudah tidak aktif, baik mengundurkan diri maupun diberhentikan.

“Aparatur desa waluya yang tidak berhak mendapatkan dana Honor yaitu adalah Perangkat Desa yang sudah tidak aktif atau sudah mengundurkan diri atau diberhentikan,” terangnya.

Sekdes waluya Wawan didampingi Ketua BPD Nadi Supendi juga menegaskan bahwa sejak Agustus 2022 semua Perangkat Desa Waluya sudah membuat pernyataan yang berisikan patuh terhadap kewajiban mengikuti Minggon Desa dalam setiap Hari Rabu.

“Sudah terang benderang dengan jelas dibulan Agustus tahun 2022, secara tertulis semua Perangkat Desa Waluya sudah membuat pernyataan siap patuh terhadap kewajiban setiap Hari Rabu wajib rutin Minggon Desa. Apabila dua bulan berturut-turut tidak memenuhi kewajiban hadir Minggon Desa, maka dinyatakan Mengundurkan diri,” tegasnya.

“Diantara yang tidak aktif tidak pernah Hadir disetiap hari rabu jadwal minggon desa  selama dua bulan berturut-turut dari bulan Agustus -September-hingga oktober dan seterusnya yaitu Nursen Kepala Dusun Cikeris 2 dan sodara Dayung Kepala Dusun waluya maka dua nama perangkat desa tersebut dinyatakan sejak September 2022 sudah Nonton aktif alias menjabat Kadusnya sudah Berhenti,” tambahnya.

Wawan menyatakan bahwa 2 orang Perangkat Desa sudah tidak pernah hadir dalam minggon, maka tidak mendapatkan honor lantaran telah dinyatakan tidak aktif dan dianggap mengundurkan diri dari tugas dan kewajibannya.

“Konsekuensi dua orang perangkat Desa Waluya, yaitu Nursen dan Dayung tersebut dikarenakan dari September 2022 Kadus tersebut sudah tidak pernah hadir minggon, alias jabatan Kadus yang diemban mengundurkan diri serta tidak aktif dalam semua kegiatan pelayanan kepada masyarakat di wilayahnya. Maka dengan sendirinya lepas upah Siltafnya,” tutup Sekdes Wawan. (Red)*

admin

Recent Posts

Calon BPD Pantai Bakti Nomor Urut 6 Jadi Sorotan, Tampil Nyeleneh dan Lawan Politik Pencitraan

Jendela Jurnalis BEKASI JABAR — Pemilihan BPD Desa Pantai Bakti Dusun 1 tahun ini diwarnai… Read More

3 minggu ago

Anak 10 Tahun Tenggelam di Kali Cikarang, Relawan C.A.S & Anggota Eslan Turut Bantu Evakuasi

Jendela Jurnalis BEKASI JABAR - Seorang anak bernama Kamil (10), warga Desa Karangasih, Kecamatan Cikarang… Read More

3 minggu ago

Yayasan Hyang Sagara Buana Kembali Dampingi Pengobatan Muhammad Kharudin ke RSUD Kabupaten Bekasi

Jendela Jurnalis BEKASI JABAR - Bentuk kepedulian terhadap masyarakat terus ditunjukkan oleh Yayasan Hyang Sagara… Read More

3 minggu ago

Yayasan Hyang Sagara Buana dan Pemdes Pantai Bakti Bersinergi untuk Kemanusiaan

Jendela Jurnalis BEKASI JABAR - Bentuk kepedulian terhadap masyarakat terus ditunjukkan oleh Yayasan Hyang Sagara… Read More

4 minggu ago

Pengocokan Nomor Urut Calon BPD Dusun 1 Desa Pantai Bakti Damai dan Kondusif

Jendela Jurnalis Bekasi JABAR - Tahapan pengocokan nomor urut calon Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Dusun… Read More

1 bulan ago

Warga Resah, Dua Pemerintah Desa Bahas Penanganan ODGJ yang Kembali Meresahkan

Jendela Jurnalis Bekasi JABAR - Keresahan warga Kampung Bungin, Desa Pantai Bakti, Kabupaten Bekasi, kembali… Read More

1 bulan ago

This website uses cookies.