Jendela Berita

PT. ASMJ II Sei Paku, Pasang Spanduk Peringatan Terkait Pasokan TBS

Published by
admin
Spanduk peringatan yang terpasang

Jendela Jurnalis, Teluk Kuantan –
PT. Asia Sawit Makmur Jaya (ASMJ) II Sei Paku, memberikan peringatan kepada pemilik TBS (Tandan Buah Sawit) yang menjual TBS-nya ke PT. ASMJ II Sei Paku. Peringatan itu dilakukan dengan cara memasang spanduk yang bertuliskan “Stop…!!! Pasokan TBS Ilegal, PT. ASMJ tidak menerima TBS kelapa sawit yang diperoleh secara tidak sah atau yang secara perundang-undangan kawasan yang dilarang ditanami,” Jum’at (27/1/23).

Ketua DPD PPWI Prov. Riau, Anasrul Mardiansyah, yang juga merupakan Dewan Redaksi Media Garda Tipikor News, bersama Wartawan Riau Truz, Yasni YN, melihat langsung spanduk tersebut. Mereka berdua sempat mengamati spanduk yang terpampang di depan Kantor Perusahaan, saat berkunjung ke PMKS PT. ASMJ II, sebagai tamu undangan Humas PT. ASMJ II, Debi Candra.

Dalam kunjungan silaturahmi tersebut, Anasrul Mardiansyah sempat mempertanyakan tentang pemberitahuan spanduk yang dipasang Management PT. ASMJ II di depan pintu pagar masuk PMKS, kepada Humas Debi Candra dan Manager PMKS, Aidil Refelus.

“Apakah isi dari spanduk tersebut benar-benar sudah dijalankan? Bagaimana Pabrik bisa mengetahui TBS yang mereka terima itu dari perkebunan yang sah atau bukan? Saya berharap, PMKS PT. ASMJ II berkomitmen dengan pemberitahuan tersebut. Jika ketahuan ada TBS ilegal yang masuk ke PMKS PT. ASMJ II sesuai di pemberitahuan spanduk itu, bagaimana?” tanya Anasrul kepada Manager Aidil Refelus.

Menanggapi hal tersebut, Manager PMKS PT. ASMJ II, Aidhil mengatakan, bahwa untuk mengetahui buah sawit yang masuk ke Pabrik Kelapa Sawit atau PKS, dilakukan survey oleh tim pembelian TBS.

“Untuk mengetahui buah masuk ke PKS itu buah ilegal atau bukan, itu sudah disurvey tim pembelian. Masalah buah, itu masalah orang bagian pembelian, termasuk Manajer pembelian dan jika diketahui buah itu ilegal, maka akan ditolak,” jelas Aidhil.

Anasrul kemudian mengingatkan, bahwa ada sanksi hukum terkait pelanggaran pemakaian lahan oleh para Pengusaha perkebunan, terutama untuk perkebunan kelapa sawit.

“Menurut UU, TBS ilegal adalah jika berasal dari kebun kawasan hutan lindung, hutan produksi, hutan produksi terbatas, hutan tanaman industri dan kawasan konservasi, dengan ancaman pidana maksimal 10 tahun penjara dan denda Rp5 milyar, yang tercantum dalam UU No. 41 tahun 1999 tentang Kehutanan dan untuk korporasi seumur hidup, serta denda Rp1 milyar sesuai UU No. 18 tahun 2013,” tambah Anasrul. (AP)

admin

Recent Posts

Calon BPD Keterwakilan Perempuan Siap Lanjutkan Pengabdian untuk Desa Pantai Bakti

Jendela Jurnalis BEKASI, JABAR — Pemilihan anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) periode 2026–2034 di Desa… Read More

1 hari ago

Gelar Penertiban di Hari Ketiga, Bidang Tibumtranmas Satpol PP Karawang Berhasil Tertibkan 192 Lapak Pedagang Liar

Dokumentasi penertiban lapak pedagang liar yang dipimpin oleh Acep Supriadi, S.H., S.HI., M.H. selaku Kepala… Read More

2 minggu ago

Dengan Langkah Persuasif dan Humanis, Satpol PP Karawang Tertibkan Lapak Dadakan Pedagang Liar

Acep Supriadi, S.H., S.HI., M.H., )Kepala Bidang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat Satpol PP Kab.… Read More

2 minggu ago

URC Setu Cileungsi Sukses Gelar Aksi Berbagi Takjil di Bulan Ramadan

Jendela Jurnalis Bekasi, JABAR — Relawan Unit Reaksi Cepat (URC) Setu Cileungsi kembali menunjukkan kepeduliannya… Read More

1 bulan ago

URC Cikarang Kembali Bergerak untuk Masyarakat, Gelar Aksi Berbagi Takjil 12 Maret 2026

Jendela Jurnalis Bekasi, JABAR – Komunitas Unit Reaksi Cepat (URC) Cikarang kembali menunjukkan komitmennya dalam… Read More

1 bulan ago

Relawan Ambulance Se-Kabupaten Bekasi Akan Laksanakan Sahur On The Road ke Rumah Sakit

Jendela Jurnalis Bekasi, JABAR – Dalam rangka menyemarakkan bulan suci Ramadan 1447 H, Relawan Ambulance… Read More

2 bulan ago

This website uses cookies.