Jendela Berita

PT. ASMJ II Sei Paku, Pasang Spanduk Peringatan Terkait Pasokan TBS

Published by
admin
Spanduk peringatan yang terpasang

Jendela Jurnalis, Teluk Kuantan –
PT. Asia Sawit Makmur Jaya (ASMJ) II Sei Paku, memberikan peringatan kepada pemilik TBS (Tandan Buah Sawit) yang menjual TBS-nya ke PT. ASMJ II Sei Paku. Peringatan itu dilakukan dengan cara memasang spanduk yang bertuliskan “Stop…!!! Pasokan TBS Ilegal, PT. ASMJ tidak menerima TBS kelapa sawit yang diperoleh secara tidak sah atau yang secara perundang-undangan kawasan yang dilarang ditanami,” Jum’at (27/1/23).

Ketua DPD PPWI Prov. Riau, Anasrul Mardiansyah, yang juga merupakan Dewan Redaksi Media Garda Tipikor News, bersama Wartawan Riau Truz, Yasni YN, melihat langsung spanduk tersebut. Mereka berdua sempat mengamati spanduk yang terpampang di depan Kantor Perusahaan, saat berkunjung ke PMKS PT. ASMJ II, sebagai tamu undangan Humas PT. ASMJ II, Debi Candra.

Dalam kunjungan silaturahmi tersebut, Anasrul Mardiansyah sempat mempertanyakan tentang pemberitahuan spanduk yang dipasang Management PT. ASMJ II di depan pintu pagar masuk PMKS, kepada Humas Debi Candra dan Manager PMKS, Aidil Refelus.

“Apakah isi dari spanduk tersebut benar-benar sudah dijalankan? Bagaimana Pabrik bisa mengetahui TBS yang mereka terima itu dari perkebunan yang sah atau bukan? Saya berharap, PMKS PT. ASMJ II berkomitmen dengan pemberitahuan tersebut. Jika ketahuan ada TBS ilegal yang masuk ke PMKS PT. ASMJ II sesuai di pemberitahuan spanduk itu, bagaimana?” tanya Anasrul kepada Manager Aidil Refelus.

Menanggapi hal tersebut, Manager PMKS PT. ASMJ II, Aidhil mengatakan, bahwa untuk mengetahui buah sawit yang masuk ke Pabrik Kelapa Sawit atau PKS, dilakukan survey oleh tim pembelian TBS.

“Untuk mengetahui buah masuk ke PKS itu buah ilegal atau bukan, itu sudah disurvey tim pembelian. Masalah buah, itu masalah orang bagian pembelian, termasuk Manajer pembelian dan jika diketahui buah itu ilegal, maka akan ditolak,” jelas Aidhil.

Anasrul kemudian mengingatkan, bahwa ada sanksi hukum terkait pelanggaran pemakaian lahan oleh para Pengusaha perkebunan, terutama untuk perkebunan kelapa sawit.

“Menurut UU, TBS ilegal adalah jika berasal dari kebun kawasan hutan lindung, hutan produksi, hutan produksi terbatas, hutan tanaman industri dan kawasan konservasi, dengan ancaman pidana maksimal 10 tahun penjara dan denda Rp5 milyar, yang tercantum dalam UU No. 41 tahun 1999 tentang Kehutanan dan untuk korporasi seumur hidup, serta denda Rp1 milyar sesuai UU No. 18 tahun 2013,” tambah Anasrul. (AP)

admin

Recent Posts

Lolos Top Six, Tim Penilai Lomba PIK-R Kab. Karawang Apresiasi PKBM Tunas Makrifat

Jendela Jurnalis Karawang, JABAR - Tim Penilaian Apresiasi Lomba Pusat Informasi dan Konsultasi/Konseling Remaja (PIK-R)… Read More

5 hari ago

Pertemuan Nelayan Bungin Muara Gembong dan Pakisjaya dengan Rahmat Hidayat Djati, DPRD Provinsi Jawa Barat

Jendela Jurnalis — Persoalan yang dihadapi nelayan tradisional kembali menjadi perhatian dalam sebuah pertemuan antara… Read More

2 minggu ago

Wahyu Hidayat Resmi Mendaftar sebagai Calon Kepala Desa Pantai Bakti, Pendaftar Kelima Bawa Gagasan Gotong Royong hingga Legalitas Tanah

JENDELA JURNALIS, BEKASI JABAR — Bursa Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Pantai Bakti, Kecamatan Muara Gembong,… Read More

1 bulan ago

Pendaftaran Pilkades Pantai Bakti Dibuka, Beberapa Bakal Calon Mulai Ambil Formulir

JENDELA JURNALIS - BEKASI JABAR — Pendaftaran bakal calon Kepala Desa Pantai Bakti resmi dibuka… Read More

1 bulan ago

Reydo Casyo Febrianto Nyatakan Siap Maju sebagai Bakal Calon Kepala Desa Pantai Bakti, Usung Semangat Kejujuran dan Pelayanan Bersih

Jendela Jurnalis, Bekasi JABAR - Reydo Casyo Febrianto menyatakan kesiapannya untuk maju sebagai bakal calon… Read More

2 bulan ago

Calon BPD Pantai Bakti Nomor Urut 6 Jadi Sorotan, Tampil Nyeleneh dan Lawan Politik Pencitraan

Jendela Jurnalis BEKASI JABAR — Pemilihan BPD Desa Pantai Bakti Dusun 1 tahun ini diwarnai… Read More

4 bulan ago

This website uses cookies.