Jendela Daerah

Pj Bupati Aceh Barat dan Ketua DPRK Terima Laporan Hasil Pemeriksaan BPK RI

Published by
admin
Foto penyerahan laporan hasil pemeriksaan

Jendela Jurnalis Banda Aceh – Penjabat (Pj) Bupati Aceh Barat, Azwardi AP, M.Si, bersama Ketua DPRK Aceh Barat, Siti Ramazan, SE, menerima Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) dari Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI). Laporan ini terkait Pemeriksaan Kinerja dan Pemeriksaan dengan Tujuan Tertentu Semester II Tahun 2024 atas Kepatuhan Belanja Modal Jalan, Jaringan, dan Irigasi Tahun Anggaran 2024. Acara berlangsung di Auditorium BPK RI Perwakilan Aceh, Senin (23/12/2024).

Azwardi, mengatakan Laporan tersebut mencakup pemeriksaan terhadap Pemerintah Aceh, 11 kabupaten/kota se-Aceh, dan RSUD Zainal Abidin Banda Aceh.

Azwardi menegaskan komitmen Pemerintah Kabupaten Aceh Barat untuk segera menindaklanjuti temuan dalam laporan tersebut. “Kami akan melakukan perbaikan sesuai dengan rekomendasi BPK untuk meningkatkan pengelolaan anggaran yang lebih baik,” ujarnya.

Dalam laporan ini, BPK RI mengidentifikasi sejumlah permasalahan signifikan yang secara umum terjadi di semua entitas pemeriksaan. Beberapa temuan utama antara lain:

  1. Perencanaan dan Penganggaran APBD: Belum sepenuhnya mendukung indikator makro dan prioritas nasional. Beberapa daerah belum berkoordinasi dengan pemerintah pusat untuk menetapkan norma dan standar sebagai pedoman,
  2. Pendapatan Asli Daerah (PAD): Penganggaran PAD dinilai belum terukur secara rasional, sehingga ada potensi tidak tercapainya target penerimaan. Selain itu, penganggaran belanja tidak memperhatikan kondisi riil kemampuan keuangan daerah, khususnya terkait belanja tidak wajib dan tidak mengikat,
  3. Pengelolaan Kas: Belum optimal dalam mendanai belanja pemerintah daerah, dengan potensi risiko defisit yang berulang akibat strategi pengelolaan risiko solvabilitas yang belum matang.

Selain itu kata Azwardi, Proses ini merujuk pada amanat Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara. Pasal 17 undang-undang ini mengharuskan BPK untuk menyerahkan laporan hasil pemeriksaan kepada lembaga perwakilan dan kepala daerah guna mendukung pengelolaan APBD yang transparan dan akuntabel.

Dengan adanya laporan ini, diharapkan pemerintah daerah dapat meningkatkan efisiensi dan akurasi dalam pengelolaan anggaran, sehingga pembangunan daerah berjalan lebih baik dan memenuhi harapan masyarakat, pungkasnya.(Muhibbul Jamil)*

admin

Recent Posts

Calon BPD Pantai Bakti Nomor Urut 6 Jadi Sorotan, Tampil Nyeleneh dan Lawan Politik Pencitraan

Jendela Jurnalis BEKASI JABAR — Pemilihan BPD Desa Pantai Bakti Dusun 1 tahun ini diwarnai… Read More

3 minggu ago

Anak 10 Tahun Tenggelam di Kali Cikarang, Relawan C.A.S & Anggota Eslan Turut Bantu Evakuasi

Jendela Jurnalis BEKASI JABAR - Seorang anak bernama Kamil (10), warga Desa Karangasih, Kecamatan Cikarang… Read More

3 minggu ago

Yayasan Hyang Sagara Buana Kembali Dampingi Pengobatan Muhammad Kharudin ke RSUD Kabupaten Bekasi

Jendela Jurnalis BEKASI JABAR - Bentuk kepedulian terhadap masyarakat terus ditunjukkan oleh Yayasan Hyang Sagara… Read More

3 minggu ago

Yayasan Hyang Sagara Buana dan Pemdes Pantai Bakti Bersinergi untuk Kemanusiaan

Jendela Jurnalis BEKASI JABAR - Bentuk kepedulian terhadap masyarakat terus ditunjukkan oleh Yayasan Hyang Sagara… Read More

4 minggu ago

Pengocokan Nomor Urut Calon BPD Dusun 1 Desa Pantai Bakti Damai dan Kondusif

Jendela Jurnalis Bekasi JABAR - Tahapan pengocokan nomor urut calon Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Dusun… Read More

1 bulan ago

Warga Resah, Dua Pemerintah Desa Bahas Penanganan ODGJ yang Kembali Meresahkan

Jendela Jurnalis Bekasi JABAR - Keresahan warga Kampung Bungin, Desa Pantai Bakti, Kabupaten Bekasi, kembali… Read More

1 bulan ago

This website uses cookies.