Jendela Daerah

Pj Bupati Aceh Barat dan Ketua DPRK Terima Laporan Hasil Pemeriksaan BPK RI

Published by
admin
Foto penyerahan laporan hasil pemeriksaan

Jendela Jurnalis Banda Aceh – Penjabat (Pj) Bupati Aceh Barat, Azwardi AP, M.Si, bersama Ketua DPRK Aceh Barat, Siti Ramazan, SE, menerima Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) dari Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI). Laporan ini terkait Pemeriksaan Kinerja dan Pemeriksaan dengan Tujuan Tertentu Semester II Tahun 2024 atas Kepatuhan Belanja Modal Jalan, Jaringan, dan Irigasi Tahun Anggaran 2024. Acara berlangsung di Auditorium BPK RI Perwakilan Aceh, Senin (23/12/2024).

Azwardi, mengatakan Laporan tersebut mencakup pemeriksaan terhadap Pemerintah Aceh, 11 kabupaten/kota se-Aceh, dan RSUD Zainal Abidin Banda Aceh.

Azwardi menegaskan komitmen Pemerintah Kabupaten Aceh Barat untuk segera menindaklanjuti temuan dalam laporan tersebut. “Kami akan melakukan perbaikan sesuai dengan rekomendasi BPK untuk meningkatkan pengelolaan anggaran yang lebih baik,” ujarnya.

Dalam laporan ini, BPK RI mengidentifikasi sejumlah permasalahan signifikan yang secara umum terjadi di semua entitas pemeriksaan. Beberapa temuan utama antara lain:

  1. Perencanaan dan Penganggaran APBD: Belum sepenuhnya mendukung indikator makro dan prioritas nasional. Beberapa daerah belum berkoordinasi dengan pemerintah pusat untuk menetapkan norma dan standar sebagai pedoman,
  2. Pendapatan Asli Daerah (PAD): Penganggaran PAD dinilai belum terukur secara rasional, sehingga ada potensi tidak tercapainya target penerimaan. Selain itu, penganggaran belanja tidak memperhatikan kondisi riil kemampuan keuangan daerah, khususnya terkait belanja tidak wajib dan tidak mengikat,
  3. Pengelolaan Kas: Belum optimal dalam mendanai belanja pemerintah daerah, dengan potensi risiko defisit yang berulang akibat strategi pengelolaan risiko solvabilitas yang belum matang.

Selain itu kata Azwardi, Proses ini merujuk pada amanat Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara. Pasal 17 undang-undang ini mengharuskan BPK untuk menyerahkan laporan hasil pemeriksaan kepada lembaga perwakilan dan kepala daerah guna mendukung pengelolaan APBD yang transparan dan akuntabel.

Dengan adanya laporan ini, diharapkan pemerintah daerah dapat meningkatkan efisiensi dan akurasi dalam pengelolaan anggaran, sehingga pembangunan daerah berjalan lebih baik dan memenuhi harapan masyarakat, pungkasnya.(Muhibbul Jamil)*

admin

Recent Posts

Penetapan Calon dan Nomor Urut Pilkades Desa Pantai Bakti Berjalan Lancar dan Kondusif

Jendela Jurnalis, Bekasi JABAR — Tahapan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Desa Pantai Bakti, Kecamatan Muara… Read More

5 hari ago

Lolos Top Six, Tim Penilai Lomba PIK-R Kab. Karawang Apresiasi PKBM Tunas Makrifat

Jendela Jurnalis Karawang, JABAR - Tim Penilaian Apresiasi Lomba Pusat Informasi dan Konsultasi/Konseling Remaja (PIK-R)… Read More

2 minggu ago

Pertemuan Nelayan Bungin Muara Gembong dan Pakisjaya dengan Rahmat Hidayat Djati, DPRD Provinsi Jawa Barat

Jendela Jurnalis — Persoalan yang dihadapi nelayan tradisional kembali menjadi perhatian dalam sebuah pertemuan antara… Read More

3 minggu ago

Wahyu Hidayat Resmi Mendaftar sebagai Calon Kepala Desa Pantai Bakti, Pendaftar Kelima Bawa Gagasan Gotong Royong hingga Legalitas Tanah

JENDELA JURNALIS, BEKASI JABAR — Bursa Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Pantai Bakti, Kecamatan Muara Gembong,… Read More

1 bulan ago

Pendaftaran Pilkades Pantai Bakti Dibuka, Beberapa Bakal Calon Mulai Ambil Formulir

JENDELA JURNALIS - BEKASI JABAR — Pendaftaran bakal calon Kepala Desa Pantai Bakti resmi dibuka… Read More

2 bulan ago

Reydo Casyo Febrianto Nyatakan Siap Maju sebagai Bakal Calon Kepala Desa Pantai Bakti, Usung Semangat Kejujuran dan Pelayanan Bersih

Jendela Jurnalis, Bekasi JABAR - Reydo Casyo Febrianto menyatakan kesiapannya untuk maju sebagai bakal calon… Read More

2 bulan ago

This website uses cookies.