Jendela Daerah

Pj Bupati Aceh Barat dan Ketua DPRK Terima Laporan Hasil Pemeriksaan BPK RI

Published by
admin
Foto penyerahan laporan hasil pemeriksaan

Jendela Jurnalis Banda Aceh – Penjabat (Pj) Bupati Aceh Barat, Azwardi AP, M.Si, bersama Ketua DPRK Aceh Barat, Siti Ramazan, SE, menerima Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) dari Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI). Laporan ini terkait Pemeriksaan Kinerja dan Pemeriksaan dengan Tujuan Tertentu Semester II Tahun 2024 atas Kepatuhan Belanja Modal Jalan, Jaringan, dan Irigasi Tahun Anggaran 2024. Acara berlangsung di Auditorium BPK RI Perwakilan Aceh, Senin (23/12/2024).

Azwardi, mengatakan Laporan tersebut mencakup pemeriksaan terhadap Pemerintah Aceh, 11 kabupaten/kota se-Aceh, dan RSUD Zainal Abidin Banda Aceh.

Azwardi menegaskan komitmen Pemerintah Kabupaten Aceh Barat untuk segera menindaklanjuti temuan dalam laporan tersebut. “Kami akan melakukan perbaikan sesuai dengan rekomendasi BPK untuk meningkatkan pengelolaan anggaran yang lebih baik,” ujarnya.

Dalam laporan ini, BPK RI mengidentifikasi sejumlah permasalahan signifikan yang secara umum terjadi di semua entitas pemeriksaan. Beberapa temuan utama antara lain:

  1. Perencanaan dan Penganggaran APBD: Belum sepenuhnya mendukung indikator makro dan prioritas nasional. Beberapa daerah belum berkoordinasi dengan pemerintah pusat untuk menetapkan norma dan standar sebagai pedoman,
  2. Pendapatan Asli Daerah (PAD): Penganggaran PAD dinilai belum terukur secara rasional, sehingga ada potensi tidak tercapainya target penerimaan. Selain itu, penganggaran belanja tidak memperhatikan kondisi riil kemampuan keuangan daerah, khususnya terkait belanja tidak wajib dan tidak mengikat,
  3. Pengelolaan Kas: Belum optimal dalam mendanai belanja pemerintah daerah, dengan potensi risiko defisit yang berulang akibat strategi pengelolaan risiko solvabilitas yang belum matang.

Selain itu kata Azwardi, Proses ini merujuk pada amanat Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara. Pasal 17 undang-undang ini mengharuskan BPK untuk menyerahkan laporan hasil pemeriksaan kepada lembaga perwakilan dan kepala daerah guna mendukung pengelolaan APBD yang transparan dan akuntabel.

Dengan adanya laporan ini, diharapkan pemerintah daerah dapat meningkatkan efisiensi dan akurasi dalam pengelolaan anggaran, sehingga pembangunan daerah berjalan lebih baik dan memenuhi harapan masyarakat, pungkasnya.(Muhibbul Jamil)*

admin

Recent Posts

Gelar Raker Tahunan, DWP Aceh Barat Pastikan Anggaran Tersalurkan dengan Tepat

Rapat Kerja Tahunan DWP Aceh Barat Jendela Jurnalis Aceh Barat, ACEH – Dharma Wanita Persatuan… Read More

1 hari ago

RTKB Aktif Terlibat dalam Penanganan Tanggul Citarum Jebol di Desa Pantai Bakti

Penanganan Tanggul Citarum oleh RTKB Jendela Jurnalis Bekasi, JABAR - Banjir terjadi di Kampung Bendungan,… Read More

3 hari ago

Gelar Patroli Khusus, Satpol PP Karawang Amankan Lima Pelajar yang Nongkrong di Warnet Saat Jam Belajar di Galuh Mas

Pelajar yang berhasil diamankan dalam patroli khusus Jendela Jurnalis Karawang, JABAR - Dalam rangka menjaga… Read More

2 minggu ago

LDD-KAJ Serahkan Hibah Rompi kepada RTKB Kampung Bungin

Penyerahan Hibah Rompi Jendela Jurnalis Bekasi, JABAR - LDD-KAJ menyerahkan hibah berupa rompi kepada Relawan… Read More

2 minggu ago

Nelayan Tradisional Tangkolak Karawang Mengeluh, Dama : Sedimentasi di Muara Sungai Semakin Parah

Kondisi muara sungai tangkolak Jendela Jurnalis KARAWANG - Nelayan tradisional di kawasan Tangkolak, Desa Sukakerta,… Read More

2 minggu ago

Kegiatan Penanggulangan Abrasi Pantai Muara Bungin Dilakukan oleh Masyarakat, RTKB, dan Pemdes Pantai Bakti

Foto Masyarakat Pantai Bakti saat membuat tanggul penahan abrasi Jendela Jurnalis Bekasi, JABAR - Masyarakat… Read More

2 minggu ago

This website uses cookies.