Jendela Daerah

Miris! Baru Hitungan Bulan, Bangunan Liar Sepanjang Area Sungai PJT Rengasdengklok Bertebaran Didepan Desa Pisang Sambo

Published by
admin
Bangunan liar sepanjang area sungai

Jendela Jurnalis Karawang, JABAR –
Program Normalisasi sungai yang di laksanakan oleh PJT Rengasdengklok dan pembongkaran bangunan liar di sepanjang area sungai telah di lakukan pada tahun 2023 kemarin di wilayah Karawang Utara khususnya wilayah kecamatan tirtajaya dengan berjalan sukses dan lancar.

Akan tetapi, belum juga sampai berbulan-bulan, bangun liar bermunculan di wilayah Desa Pisang Sambo, Kecamatan Tirtajaya, Kabupaten Karawang. Jumat (19/01/24).

Lebih mirisnya, berdasar hasil dari pantauan awak media jendralnews.co.id, bangunan liar terlihat di depan Desa Pisang Sambo yang notabene dekat dengan kantor pemerintahan desa.

Padahal, seharusnya pemerintah desa tersebut melakukan edukasi dan pemahaman kepada warga masyarakat yang akan membangun bangunan liar berbentuk warung, jika di sepanjang area sungai tersebut tidak boleh di bangun atau di buat warung-warung, tentunya akan tercipta keindahan dan kenyamanan area pengairan.

Sebelumnya, PJT dan pihak kecamatan akan memberikan sanksi bila mana ada warga masyarakat yang mendirikan bangunan liar atau warung di sepanjang area pinggiran sungai di wilayah sungai Tirtajaya. Artinya, dengan adanya bangunan tersebut diduga para muspika dan stakeholder terkait tidak melakukan dan melaksanakan edukasi kepada pemerintah desa yang ada di Tirtajaya, karena baru hitungan bulan lamanya, warung-warung liar sudah berdiri.

Dengan adanya hal tersebut, sebagai kontrol sosial berharap pihak-pihak terkait dalam hal ini PJT Rengasdengklok untuk bisa segera melakukan pengecekan ke lapangan dan melaksanakan pembongkaran pada warung yang saat ini berdiri di depan Kantor Desa Pisang Sambo.

Selain itu, untuk pihak kecamatan dalam hal ini Camat Tirtajaya, diharapkan melakunan penindakan tegas terhadap warga masyarakat dan pemerintah desa yang tidak memberikan informasi kepada warga masyarakat, bahwasanya di sepanjang area sungai tidak boleh mendirikan bangunan liar atau warung-warung dan pihak desa pun membiar kan warung-warung berdiri di depan Kantor Desa Pisang Sambo. (Red/Rey/NN)*

admin

Recent Posts

Ketika Penjaga Konstitusi Dipertanyakan, Kepercayaan Publik Jadi Taruhan

Jendela Jurnalis JAKARTA — Mahkamah Konstitusi (MK) dibentuk sebagai salah satu pilar penting dalam sistem… Read More

2 minggu ago

Proyek Jembatan Pantai Bakti–Bungin Muaragembong Disorot: Konsultan Supervisi Kosong, Rincian Volume Hilang, Penerapan K3 Dipertanyakan

Jendela Jurnalis, BEKASI – Proyek pembangunan jembatan Ruas Jalan Pantai Bakti–Bungin, tepat di depan Musholla… Read More

2 minggu ago

Penetapan Calon dan Nomor Urut Pilkades Desa Pantai Bakti Berjalan Lancar dan Kondusif

Jendela Jurnalis, Bekasi JABAR — Tahapan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Desa Pantai Bakti, Kecamatan Muara… Read More

1 bulan ago

Lolos Top Six, Tim Penilai Lomba PIK-R Kab. Karawang Apresiasi PKBM Tunas Makrifat

Jendela Jurnalis Karawang, JABAR - Tim Penilaian Apresiasi Lomba Pusat Informasi dan Konsultasi/Konseling Remaja (PIK-R)… Read More

2 bulan ago

Pertemuan Nelayan Bungin Muara Gembong dan Pakisjaya dengan Rahmat Hidayat Djati, DPRD Provinsi Jawa Barat

Jendela Jurnalis — Persoalan yang dihadapi nelayan tradisional kembali menjadi perhatian dalam sebuah pertemuan antara… Read More

2 bulan ago

This website uses cookies.