Jendela Daerah

Menyoroti Batching Plant Wika Beton yang Langgar Tata Ruang, Pengamat Kebijakan Pemerintah Angkat Bicara

Published by
admin
Asep Agustian, S.H., M.H.

Jendela Jurnalis Karawang, JABAR –
Batching plant PT Wijaya Karya Beton yang berlokasi Jalan Interchange Karawang Barat disinyalir telah melanggar tata ruang Kabupaten Karawang.

Pasalnya, meski Wika Beton mendapat izin pendirian bangunan dari Pemkab Karawang karena ada surat rekomendasi dari Kementerian ATR tetapi lokasi dibangunnya batching plant tersebut bukan zona industri, tetapi zona pemukiman dan pedesaan.

Menyikapi hal itu, pengamat kebijakan pemerintahan Kabupaten Karawang, Asep Agustian, S.H., M.H., mengaku tidak habis pikir dengan sikap yang dilakukan oleh PT Wika Beton.

PT Wika Beton menurutnya bukan perusahaan skala kecil dan menengah, tetapi merupakan perusahaan besar yang tentunya mengerti tatanan segala aturan.

“Saya pikir orang-orang Wika Beton itu pada pintar, apakah sebelumnya mereka tidak survei ke lokasi untuk memastikan zona itu masuk zona industri atau tidak? Kalau memang ternyata ada lahan batching plant yang masuk LP2B, maka bagaimana nasib sawah milik para petani yang ada sekitar batching plant tersebut,” ujarnya yang juga Ketua Peradi Karawang ini kepada media, Senin (29/5/2023).

“Kenapa sih Wika Beton enggak cari lahan lain yang tidak melanggar aturan apapun,” sambungnya.

Ia pun menyoroti soal kontrak lahan batching plant Wika Beton yang ternyata sudah habis pada Oktober 2022, kemudian pihak Wika Beton mengaku sudah memperpanjang izin tersebut hingga Oktober 2023.

“Saya meminta dengan tegas agar Satpol PP dan Polres Karawang untuk datang ke lokasi batching plant untuk memeriksa dan mengevaluasi segala perizinannya termasuk konon ada perpanjangan kontraknya dan bila perlu segel dulu bathcing plant tersebut,” tegas pria berkacamata yang akrab disapa Asep Kuncir (Askun) ini.

Ia pun turut menyoroti perihal ada kabar ‘deal-dealan’ atas konsekuensi diberikannya izin pendirian batching plant tersebut meski telah melanggar tata ruang Kabupaten Karawang.
“Buka semua ke publik, jangan korbankan masyarakat Karawang, saya pikir masyarakat Karawang banyak kok yang pintar, enggak bisa dibodoh-bodohi,” ucapnya.

Askun menambahkan, dirinya tidak ada kepentingan apapun saat mengkritisi batching plant Wika Beton yang melanggar tata ruang, sehingga jika ada ketersinggungan pihak lain maka hal itu semata karena dirinya merasa miris lantaran melanggar aturan dianggap enteng.

“Jangan menggampangkan sebuah persoalan lah, semua itu harus sesuai dengan aturan dan peraturan yang ada,” tutupnya. (red)*

admin

Recent Posts

Calon BPD Pantai Bakti Nomor Urut 6 Jadi Sorotan, Tampil Nyeleneh dan Lawan Politik Pencitraan

Jendela Jurnalis BEKASI JABAR — Pemilihan BPD Desa Pantai Bakti Dusun 1 tahun ini diwarnai… Read More

2 hari ago

Anak 10 Tahun Tenggelam di Kali Cikarang, Relawan C.A.S & Anggota Eslan Turut Bantu Evakuasi

Jendela Jurnalis BEKASI JABAR - Seorang anak bernama Kamil (10), warga Desa Karangasih, Kecamatan Cikarang… Read More

5 hari ago

Yayasan Hyang Sagara Buana Kembali Dampingi Pengobatan Muhammad Kharudin ke RSUD Kabupaten Bekasi

Jendela Jurnalis BEKASI JABAR - Bentuk kepedulian terhadap masyarakat terus ditunjukkan oleh Yayasan Hyang Sagara… Read More

5 hari ago

Yayasan Hyang Sagara Buana dan Pemdes Pantai Bakti Bersinergi untuk Kemanusiaan

Jendela Jurnalis BEKASI JABAR - Bentuk kepedulian terhadap masyarakat terus ditunjukkan oleh Yayasan Hyang Sagara… Read More

6 hari ago

Pengocokan Nomor Urut Calon BPD Dusun 1 Desa Pantai Bakti Damai dan Kondusif

Jendela Jurnalis Bekasi JABAR - Tahapan pengocokan nomor urut calon Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Dusun… Read More

2 minggu ago

Warga Resah, Dua Pemerintah Desa Bahas Penanganan ODGJ yang Kembali Meresahkan

Jendela Jurnalis Bekasi JABAR - Keresahan warga Kampung Bungin, Desa Pantai Bakti, Kabupaten Bekasi, kembali… Read More

2 minggu ago

This website uses cookies.