Jendela Berita

Ketua AWAN Tegaskan Wartawan Wajib Lakukan Konfirmasi kepada Narasumber dalam Setiap Peliputan Berita

Published by
admin
Teuku Ridwan, S.Sos., S.H., selaku Ketua Aliansi Wartawan Nagan (AWAN)

Jendela Jurnalis Nagan Raya, ACEH –
Setiap wartawan yang melakukan peliputan berita wajib melakukan konfirmasi kepada narasumbernya untuk menjaga berimbangnya sebuah pemberitaan, dan juga wajib memberikan hak jawab dan hak koreksi.

Hal ini sebagaimana diamanahkan oleh Undang – Undang Pers nomor 40 Tahun 1999. Apabila seorang wartawan tidak melakukan konfirmasi dan memberitakan sesuatu peristiwa dengan membabi buta, maka bisa dikatakan itu telah melanggar kode etik jurnalistik dan bisa dilaporkan ke Dewan Pers.

Bahkan, tidak tertutup kemungkinan pihak yang dirugikan akan menempuh jalur hukum karena berita yang disajikan bukanlah sebuah produk jurnalistik melainkan opini dari oknum wartawan itu sendiri.

Hal ini disampaikan Teuku Ridwan, S.Sos., S.H., selaku Ketua Aliansi Wartawan Nagan (AWAN) lewat rilisannya. Minggu (30/6/24).

Menanggapi banyaknya laporan yang diterima pihaknya dari masyarakat, terkait adanya pemberitaan yang tidak memenuhi unsur 5W1H.

“Banyak laporan dari warga Nagan Raya dan juga laporan dari para Kepala SKPK di lingkup Pemkab Nagan Raya, yang merasa dirugikan atas pemberitaan oleh oknum wartawan salah satu media. Karena media tersebut tidak pernah melakukan konfirmasi dan bahkan cenderung kepada fitnah atau hoaxs,” ungkapnya.

Teuku Ridwan selaku Ketua AWAN berharap kepada para pihak yang dirugikan atas pemberitaan yang tidak berimbang ini untuk mengambil tindakan sesuai dengan aturan yang ada.

“Karena wartawan itu tidak boleh keluar dari rel nya didalam pemberitaannya,” jelasnya.

Lebih lanjut, Teuku menegaskan, “Apabila ada oknum dari media tertentu yang mencari-cari kesalahan untuk diberitakan, silahkan dilaporkan ke Dewan Pers, dan apabila ada oknum wartawan yang melakukan pemerasan dengan dalih apapun silahkan dilaporkan kepenegak hukum guna diproses sesuai ketentuan yang berlaku,” ujar pria yang juga seorang Advokat tersebut

Apalagi pihaknya belakangan ini menerima banyak informasi bahwa ada wartawan dari luar Kabupaten Nagan Raya yang datang ke Dinas – Dinas meminta pemasangan iklan secara setengah memaksa, dan kami menghimbau kepada para Kepala SKPK, para Camat dan para Kepala Desa agar tidak melayani oknum-oknum wartawan seperti itu yang menjatuhkan citra para insan pers lainnya.

“Dan bila ada yang melakukan pemaksaan pemasangan iklan, silahkan laporkan ke Penegak Hukum, karena itu termasuk pemerasan berkedok iklan,” tutup Teuku Ridwan. (Muhibbul)*

admin

Recent Posts

Calon BPD Pantai Bakti Nomor Urut 6 Jadi Sorotan, Tampil Nyeleneh dan Lawan Politik Pencitraan

Jendela Jurnalis BEKASI JABAR — Pemilihan BPD Desa Pantai Bakti Dusun 1 tahun ini diwarnai… Read More

1 bulan ago

Anak 10 Tahun Tenggelam di Kali Cikarang, Relawan C.A.S & Anggota Eslan Turut Bantu Evakuasi

Jendela Jurnalis BEKASI JABAR - Seorang anak bernama Kamil (10), warga Desa Karangasih, Kecamatan Cikarang… Read More

1 bulan ago

Yayasan Hyang Sagara Buana Kembali Dampingi Pengobatan Muhammad Kharudin ke RSUD Kabupaten Bekasi

Jendela Jurnalis BEKASI JABAR - Bentuk kepedulian terhadap masyarakat terus ditunjukkan oleh Yayasan Hyang Sagara… Read More

1 bulan ago

Yayasan Hyang Sagara Buana dan Pemdes Pantai Bakti Bersinergi untuk Kemanusiaan

Jendela Jurnalis BEKASI JABAR - Bentuk kepedulian terhadap masyarakat terus ditunjukkan oleh Yayasan Hyang Sagara… Read More

1 bulan ago

Pengocokan Nomor Urut Calon BPD Dusun 1 Desa Pantai Bakti Damai dan Kondusif

Jendela Jurnalis Bekasi JABAR - Tahapan pengocokan nomor urut calon Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Dusun… Read More

1 bulan ago

Warga Resah, Dua Pemerintah Desa Bahas Penanganan ODGJ yang Kembali Meresahkan

Jendela Jurnalis Bekasi JABAR - Keresahan warga Kampung Bungin, Desa Pantai Bakti, Kabupaten Bekasi, kembali… Read More

1 bulan ago

This website uses cookies.