Jendela Nasional

Kapolri: Polisi Dilarang Tilang Manual

Published by
admin
Kamera Tilang Elektronik (ETLE).

Jendela Jurnalis, Jakarta

Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo, menginstruksikan seluruh jajaran Korlantas Polri, untuk tidak menggelar operasi penindakan tilang pengendara secara manual. Hal tersebut merupakan tindak lanjut dari arahan Presiden Jokowi kepada jajaran Polri, pada 14 Oktober 2022 lalu.

Instruksi tersebut berdasarkan ST (Surat Telegram) No. ST/2264/X/HUM.3.4.5/2022 per tanggal 18 Oktober 2022, yang ditanda-tangani Kakorlantas Polri, Irjen Pol. Firman Shantyabudi atas nama Kapolri. Dalam ST poin 5 menyebutkan:

“Penindakan pelanggaran lalu lintas tidak menggunakan tilang manual. Namun hanya dengan menggunakan ETLE baik statis maupun mobile dan dengan melaksanakan teguran kepada pelanggar lalu lintas.”

Dilansir dari detikOto, ETLE (tilang elektronik) diterapkan menggunakan kamera statis maupun mobile, bahkan kini ETLE juga bisa dilakukan menggunakan drone. Penggunaan drone sebagai kamera ETLE sudah diterapkan di wilayah Semarang.

Saat dikonfirmasi awak media, Dirlantas Polda Jateng, Kombes Pol Agus Suryonugroho mengatakan, ada beberapa jenis pelanggaran lalu lintas yang menjadi sasaran kamera ETLE drone.

“Tidak memakai helm, melawan arus, TNKB mati atau TNKB palsu, nggak pakai sabuk pengaman, mengemudi sambil menggunakan hp,” ungkapnya, Senin (10/10/22).

ETLE drone merupakan pengembangan dan pembaharuan dari ETLE mobile device, yaitu perangkat elektronik yang digunakan secara portable dan mobile. Sebelumnya kamera ETLE juga terpasang di mobil patroli.

Kamera ETLE mobile on board itu, dapat melakukan perekaman pelanggaran lalu lintas di titik awan yang tidak terjangkau ETLE statis. Selain itu, sudah dioperasikan juga ETLE Mobile Handheld. Petugas Kepolisian menggunakan smart gadget yang berfungsi sebagai alat capture pelanggaran lalin, serta langsung terintegrasi dengan data ETLE nasional.

Untuk mekanisme dan SOP dari penindakan ETLE mobile dengan drone ini, sama halnya dengan ETLE statis, yakni gambar pelanggaran yang telah diambil Petugas, nantinya akan dikirim ke back office yang ada di tingkat Polres maupun Polda, langsung diproses untuk kemudian diterbitkan SKT (Surat Konfirmasi Tilang).

Agus menambahkan, Polisi yang bertugas mengoperasikan ETLE drone, juga sudah dilatih oleh APDI (Asosiasi Pilot Drone Indonesia). Saat ini ETLE mobile dengan drone, baru dioperasikan di Kota Semarang.

“Kami sudah berkerjasama dengan APDI, jadi peng-capturean, pelanggaran menggunakan drone. Semoga dengan menggunakan teknologi ini, kami mengharapkan masyarakat Jateng tanpa harus ditindak, tanpa harus ada Polisi, tertib dan patuh berlalu lintas,” pungkasnya. (HAP)

admin

Recent Posts

Calon BPD Pantai Bakti Nomor Urut 6 Jadi Sorotan, Tampil Nyeleneh dan Lawan Politik Pencitraan

Jendela Jurnalis BEKASI JABAR — Pemilihan BPD Desa Pantai Bakti Dusun 1 tahun ini diwarnai… Read More

2 hari ago

Anak 10 Tahun Tenggelam di Kali Cikarang, Relawan C.A.S & Anggota Eslan Turut Bantu Evakuasi

Jendela Jurnalis BEKASI JABAR - Seorang anak bernama Kamil (10), warga Desa Karangasih, Kecamatan Cikarang… Read More

5 hari ago

Yayasan Hyang Sagara Buana Kembali Dampingi Pengobatan Muhammad Kharudin ke RSUD Kabupaten Bekasi

Jendela Jurnalis BEKASI JABAR - Bentuk kepedulian terhadap masyarakat terus ditunjukkan oleh Yayasan Hyang Sagara… Read More

5 hari ago

Yayasan Hyang Sagara Buana dan Pemdes Pantai Bakti Bersinergi untuk Kemanusiaan

Jendela Jurnalis BEKASI JABAR - Bentuk kepedulian terhadap masyarakat terus ditunjukkan oleh Yayasan Hyang Sagara… Read More

6 hari ago

Pengocokan Nomor Urut Calon BPD Dusun 1 Desa Pantai Bakti Damai dan Kondusif

Jendela Jurnalis Bekasi JABAR - Tahapan pengocokan nomor urut calon Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Dusun… Read More

2 minggu ago

Warga Resah, Dua Pemerintah Desa Bahas Penanganan ODGJ yang Kembali Meresahkan

Jendela Jurnalis Bekasi JABAR - Keresahan warga Kampung Bungin, Desa Pantai Bakti, Kabupaten Bekasi, kembali… Read More

2 minggu ago

This website uses cookies.