Jendela Jurnalis, Jakarta
Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo, menginstruksikan seluruh jajaran Korlantas Polri, untuk tidak menggelar operasi penindakan tilang pengendara secara manual. Hal tersebut merupakan tindak lanjut dari arahan Presiden Jokowi kepada jajaran Polri, pada 14 Oktober 2022 lalu.
Instruksi tersebut berdasarkan ST (Surat Telegram) No. ST/2264/X/HUM.3.4.5/2022 per tanggal 18 Oktober 2022, yang ditanda-tangani Kakorlantas Polri, Irjen Pol. Firman Shantyabudi atas nama Kapolri. Dalam ST poin 5 menyebutkan:
“Penindakan pelanggaran lalu lintas tidak menggunakan tilang manual. Namun hanya dengan menggunakan ETLE baik statis maupun mobile dan dengan melaksanakan teguran kepada pelanggar lalu lintas.”
Dilansir dari detikOto, ETLE (tilang elektronik) diterapkan menggunakan kamera statis maupun mobile, bahkan kini ETLE juga bisa dilakukan menggunakan drone. Penggunaan drone sebagai kamera ETLE sudah diterapkan di wilayah Semarang.
Saat dikonfirmasi awak media, Dirlantas Polda Jateng, Kombes Pol Agus Suryonugroho mengatakan, ada beberapa jenis pelanggaran lalu lintas yang menjadi sasaran kamera ETLE drone.
“Tidak memakai helm, melawan arus, TNKB mati atau TNKB palsu, nggak pakai sabuk pengaman, mengemudi sambil menggunakan hp,” ungkapnya, Senin (10/10/22).
ETLE drone merupakan pengembangan dan pembaharuan dari ETLE mobile device, yaitu perangkat elektronik yang digunakan secara portable dan mobile. Sebelumnya kamera ETLE juga terpasang di mobil patroli.
Kamera ETLE mobile on board itu, dapat melakukan perekaman pelanggaran lalu lintas di titik awan yang tidak terjangkau ETLE statis. Selain itu, sudah dioperasikan juga ETLE Mobile Handheld. Petugas Kepolisian menggunakan smart gadget yang berfungsi sebagai alat capture pelanggaran lalin, serta langsung terintegrasi dengan data ETLE nasional.
Untuk mekanisme dan SOP dari penindakan ETLE mobile dengan drone ini, sama halnya dengan ETLE statis, yakni gambar pelanggaran yang telah diambil Petugas, nantinya akan dikirim ke back office yang ada di tingkat Polres maupun Polda, langsung diproses untuk kemudian diterbitkan SKT (Surat Konfirmasi Tilang).
Agus menambahkan, Polisi yang bertugas mengoperasikan ETLE drone, juga sudah dilatih oleh APDI (Asosiasi Pilot Drone Indonesia). Saat ini ETLE mobile dengan drone, baru dioperasikan di Kota Semarang.
“Kami sudah berkerjasama dengan APDI, jadi peng-capturean, pelanggaran menggunakan drone. Semoga dengan menggunakan teknologi ini, kami mengharapkan masyarakat Jateng tanpa harus ditindak, tanpa harus ada Polisi, tertib dan patuh berlalu lintas,” pungkasnya. (HAP)
Jendela Jurnalis Karawang, JABAR - Tim Penilaian Apresiasi Lomba Pusat Informasi dan Konsultasi/Konseling Remaja (PIK-R)… Read More
Jendela Jurnalis — Persoalan yang dihadapi nelayan tradisional kembali menjadi perhatian dalam sebuah pertemuan antara… Read More
JENDELA JURNALIS, BEKASI JABAR — Bursa Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Pantai Bakti, Kecamatan Muara Gembong,… Read More
JENDELA JURNALIS - BEKASI JABAR — Pendaftaran bakal calon Kepala Desa Pantai Bakti resmi dibuka… Read More
Jendela Jurnalis, Bekasi JABAR - Reydo Casyo Febrianto menyatakan kesiapannya untuk maju sebagai bakal calon… Read More
Jendela Jurnalis BEKASI JABAR — Pemilihan BPD Desa Pantai Bakti Dusun 1 tahun ini diwarnai… Read More
This website uses cookies.