Jendela Pendidikan

FRN Siap Bongkar Dugaan Penyalahgunaan Dana BOS

Published by
admin
Foto bersama usai audiensi antara FRN, DPRD dan Disdik Kota Cirebon

Jendela Jurnalis, Cirebon –
Baru-baru ini, tepatnya 27 Februari 2023, Organisasi Kewartawanan Fast Respon Nusantara (FRN) gelar audensi dengan DPRD Kota Cirebon dan Disdik Kota Cirebon, membahas seputaran penggunaan dana BOS yang dinilai kurang transparan, sehingga rentan disalah-gunakan. Parahnya lagi, pihak Disdik malah diduga melindungi pihak sekolah.

Dalam gelar audensi tersebut, sejumlah pertanyaan dilontarkan oleh Anggota FRN, salah satunya mempertanyakan, mengapa masih banyak pihak sekolah yang enggan memasang papan informasi penggunaan dana BOS.

Disdik pun mengatakan, untuk tahun ini tidak wajib dipasang, karena di Juknis BOS tahun ini, tidak ada aturannya harus memasang papan informasi penggunanaan dana BOS.

“Pernyataan Kasi Disdik, Ade Wahyu Ningsih itu, ngawur,” kata Kang Dede.

Foto saat FRN audiensi bersama DPRD dan Disdik Kota Cirebon

    Jelas di Juknis BOS itu tertuang, pihak sekolah wajib memasang BOS K7A di papan Informasi. Di tambah lagi dengan UU No. 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik: “Setiap badan publik wajib memasang papan informasi penggunaan anggaran yang bersumber dari Uang Negara”.

    “Kasi ini pura-pura bodoh, apa pura-pura tidak tahu ya? Kalau sampai batas waktunya tidak memberikan himbauan kepada pihak sekolah, maka FRN akan bongkar semuanya,” tegas Wakil Ketua FRN, Kang Dede, yang pula didampingi Sekretaris, M. Harun.

    Dugaan pihak Disdik berkonspirasi dengan pihak sokolah terlihat lagi, ketika maraknya pihak sekolah yang menjual buku LKS, namun Kabid Disdik Kota Cirebon, Handi Sugiyanto, memperbolehkan pihak sekolah menjual buku LKS tersebut, yang menurutnya mengacu kepada Perda.

    “Tidak ada aturan Perda yang menegaskan, memperbolehkan menjual buku LKS, justru banyak aturan yang melarang menjual buku LKS, seperti PP No. 17 Tahun 2010 Pasal 181a,” bantah Kang Dede dengan M. Harun.

    Ditambah juga dengan Permendiknas No. 2 Tahun 2008 tentang Buku, Pasal (11) melarang sekolah menjadi distributor atau pengecer buku kepada peserta didik.
    Pasal 63 ayat (1) UU Perbukuan. Pasal 64 ayat (1) UU Perbukuan.

    “Kalaupun benar Perda tersebut memperbolehkan, itu jelas melanggar aturan karena mengangkangi aturan yang lebih tinggi, itu tidak boleh. Aturan mainnya, peraturan yang paling bawah tidak boleh bertentangan dengan aturan yang lebih tinggi. Aturan apapun tidak boleh melampoi UUD 1945,” tegasnya.

    Bidang hukum FRN turut menegaskan, “Sekali lagi kita ingatkan, Jika Disdik masih melindungi sekolah yang bersalah dan tidak memberikan himbauan, maka kami tak segan-segan akan membuat aduan kepada Walikota, untuk mengganti Kadisdik Kota Cirebon dan aduan ke pihak APH, karena kami memiliki bukti, pihak sekolah seolah-olah memaksa harus membeli buku LKS, salah satunya adalah SMPN 7 Cirebon!” (Red/AP)*

    admin

    Recent Posts

    Respon Cepat URC dalam Tragedi Tabrakan Kereta 27 April di Bekasi

    Jendela Jurnalis Bekasi, Jabar — Dua hari setelah peristiwa tabrakan kereta di Bekasi, Tim Unit… Read More

    1 minggu ago

    Minah Maju sebagai Calon Anggota BPD Desa Pantai Bakti, Siap Lanjutkan Perjuangan Aspirasi Masyarakat

    Jendela Jurnalis Bekasi JABAR – Partisipasi perempuan dalam pembangunan desa kembali terlihat dalam proses pemilihan… Read More

    1 minggu ago

    Calon BPD Kadus 1 Desa Pantai Bakti Tunjukkan Demokrasi Sehat dengan Duduk Bersama

    Jendela Jurnalis Bekasi JABAR – Momen kebersamaan terlihat dari para calon anggota Badan Permusyawaratan Desa… Read More

    1 minggu ago

    RTKB Gelar Simulasi Gempa Bumi pada Hari Kesiapsiagaan Bencana 2026

    Jendela Jurnalis Bekasi JABAR - Dalam rangka memperingati Hari Kesiapsiagaan Bencana (HKB) tahun 2026, Relawan… Read More

    2 minggu ago

    LDD KAJ Dorong Aksi Nyata: Penyerahan Batu Pemecah Ombak pada Peringatan Hari Kesiapsiagaan Bencana (HKB)

    Jendela Jurnalis Bekasi JABAR - Dalam rangka memperingati Hari Kesiapsiagaan Bencana (HKB) 2026, Lembaga Daya… Read More

    2 minggu ago

    Calon BPD Desa Pantai Bakti Gaungkan Independensi dan Keberpihakan pada Rakyat

    Jendela Jurnalis, BEKASI JABAR - Kontestasi pemilihan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Desa Pantai Bakti mulai… Read More

    2 minggu ago

    This website uses cookies.