Jendela Daerah

Diduga Terjerat Kasus Korupsi Dana Desa, Kades Jatiwangi Kecamatan Jatisari Kini Terancam Hukuman Penjara

Published by
admin
Foto saat konferensi pers di Polres Karawang

Jendela Jurnalis Karawang, JABAR – Polres Karawang berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana korupsi Dana Desa Tahun Anggaran 2018 dengan nilai kerugian negara mencapai Rp.221.118.160.

Kapolres Karawang AKBP Wirdhanto Hadicaksono menyebutkan, satu tersangka berinisial AW adalah Kepala Desa di Desa Jatiwangi, Kecamatan Jatisari, Kabupaten Karawang Jawa Barat.

“Pelaku menggunakan uang hasil korupsi untuk kepentingan kegiatan entertain selama kurun waktu tahun anggaran 2018,” ungkap Kapolres Karawang AKBP Wirdhanto Hadicaksino dalam konferensi pers, Selasa (6/2/24).

“Selain itu, pelaku juga menggunakan anggaran dana desa tahun 2018 tersebut untuk pembangunan fisik di desanya,” sambung Kapolres.

Menurut Wirdhanto, atas perbuatannya itu, pelaku di jerat dengan Pasal 2, atau Pasal 3, atau Pasal 8, UU RI No. 31 tahun 1999, sebagaimana telah di ubah dengan UU RI No.20 Tahun 2001 tentang perubahan UU RI No.31 tahun 1999 KUHPidana, dengan ancaman hukuman pidana maksimal 20 Tahun penjara dan denda subsider sebesar Rp.100 juta sampai dengan Rp.350 juta.

Adapun barang bukti tindak pidana korupsi dana desa tahun anggaran 2018 yang dilakukan Kades Jatiwangi, Jatisari, Karawang antara lain ;

  • 1 (satu) Salinan APBdes Desa Jatiwangi.
  • 1 (satu) salinan foto Copy Buku Rekening desa No Rek 040320030677 Desa Jatiwangi.
  • 1 (satu) salinan rekening koran Desa Jatiwangi Tahun 2018.
  • 1 (satu) Salinan SK Pengangkatan Kepala Desa Jatiwangi a/n Abdul Wahid nomor : 142.1/Kep.221Huk/2015.
  • 1 (satu ) Salinan Keputusan Bupati tentang pengesahan pemberhentian jabatan Kepala Desa Jatiwangi a/n Abdul Wahid nomor : 1411 / Kep.162 — Huk / 2021.
  • 1 (satu) Proposal Dana Desa Tahap II Tahun 2018.
  • 1 (Salinan surat perintah membayar (SPM ) : 4 04.02/0237/SPM/LS/2018,tanggal 24 September 2018.
  • 1 (satu) Salinan Surat Perintah Pencairan Dana SP2D) Nomor 51/1782/BL/LS/2018,tanggal 27 September 2018.
  • Surat dari Kepala Desa Jatiwangi nomor : 141/006/Ds, Perihal Permohonan Pembuatan Area Umum
    (Taman Desa) tanggal 14 Desember 2018.
  • Surat dokumen dari PJT Il yang menerangkan berkaitan — dengan kepemilikan atau DIB (daftar
    inventarisasi barang) Kelola yang diserah operasi kepada PJT II (unit usaha wilayah II) SK.39 / KPTS /
    11994 yang di pergunakan oleh Desa Jatiwangi untuk Pembangunan fisik program Dana Desa tahun
    anggaran 2018.
  • Surat dokumen dani PJT II nomor 14 / DIl/ 11 / SD /2019, tanggal 11 januari 2019 yang di tandatangani oleh General manager Wilayah II Sdr. Mario Mora P Daulay. (red)*
admin

Recent Posts

Calon BPD Pantai Bakti Nomor Urut 6 Jadi Sorotan, Tampil Nyeleneh dan Lawan Politik Pencitraan

Jendela Jurnalis BEKASI JABAR — Pemilihan BPD Desa Pantai Bakti Dusun 1 tahun ini diwarnai… Read More

1 bulan ago

Anak 10 Tahun Tenggelam di Kali Cikarang, Relawan C.A.S & Anggota Eslan Turut Bantu Evakuasi

Jendela Jurnalis BEKASI JABAR - Seorang anak bernama Kamil (10), warga Desa Karangasih, Kecamatan Cikarang… Read More

1 bulan ago

Yayasan Hyang Sagara Buana Kembali Dampingi Pengobatan Muhammad Kharudin ke RSUD Kabupaten Bekasi

Jendela Jurnalis BEKASI JABAR - Bentuk kepedulian terhadap masyarakat terus ditunjukkan oleh Yayasan Hyang Sagara… Read More

1 bulan ago

Yayasan Hyang Sagara Buana dan Pemdes Pantai Bakti Bersinergi untuk Kemanusiaan

Jendela Jurnalis BEKASI JABAR - Bentuk kepedulian terhadap masyarakat terus ditunjukkan oleh Yayasan Hyang Sagara… Read More

1 bulan ago

Pengocokan Nomor Urut Calon BPD Dusun 1 Desa Pantai Bakti Damai dan Kondusif

Jendela Jurnalis Bekasi JABAR - Tahapan pengocokan nomor urut calon Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Dusun… Read More

1 bulan ago

Warga Resah, Dua Pemerintah Desa Bahas Penanganan ODGJ yang Kembali Meresahkan

Jendela Jurnalis Bekasi JABAR - Keresahan warga Kampung Bungin, Desa Pantai Bakti, Kabupaten Bekasi, kembali… Read More

1 bulan ago

This website uses cookies.