Jendela Berita

Diduga Cacat Prosedural dalam Penangkapan Terhadap Seseorang, Polres Karawang Dipraperadilankan

Published by
admin
Gary Gagarin & Partners

Jendela Jurnalis Karawang, JABAR –
Kantor Hukum Gary Gagarin & Partners mempraperadilankan Polres Karawang Jawa barat lantaran diduga lakukan penetapan tersangka, penangkapan dan penahanan terhadap kliennya yang berinisial AAM secara cacat prosedur, serampangan dan tidak profesional.

“Kami dari Kantor Hukum Gary Gagarin & Partners, mendapatkan kuasa dari klien kami dengan inisial AAM yang saat ini ditetapkan sebagai tersangka terkait dugaan tindak pidana pengeroyokan sebagaimana diatur dalam Pasal 170 KUHP untuk mengajukan praperadilan terhadap Polres Karawang karena diduga ada tindakan atau perbuatan sewenang-wenang dari penyidik Polres Karawang terhadap klien kami,” kata Ketua Tim Penasihat Hukum, Dr. Gary Gagarin Akbar, S.H., M.H, kepada media, Kamis (14/12/2023).

“Hari ini secara resmi kami sudah mendaftarkan Permohonan Praperadilan ke Pengadilan Negeri Karawang dengan nomor perkara di PN Nomor 7/Pid.pra/2023/PN Kwg,” tambahnya.

Gary menjelaskan, bahwa sejumlah alasan pihaknya lakukan prapreadilan di antaranya ialah dugaan kuat dalam penetapan tersangka, penangkapan dan penahanan kliennya yang dinilai cacat prosedur dan dilakukan secara serampangan atau tidak profesional.

“Jadi awalnya klien kami ini pada 30 November 2023 ditangkap di rumahnya di daerah Pakisjaya saat sedang melangsungkan pernikahan, tiba-tiba pihak kepolisian datang untuk menangkap klien kami, namun ketika klien kami dan pihak keluarga menanyakan surat penangkapan, penyidik tidak dapat menunjukkan surat penangkapan sebagai dasar legalitas penangkapan terhadap klien kami,” ungkapnya.

Padahal, lanjutnya, sebelumnya kliennya sama sekali belum pernah dipanggil secara patut untuk diperiksa atau diminta keterangan, tiba-tiba langsung ada penangkapan. Hal inilah yang membuat keluarga kliennya marah.

Selain itu, kejanggalan lain yang ditemukan adalah ketika pihaknya dari tim penasihat hukum mengajukan permohonan untuk meminta salinan beberapa dokumen penyidikan terkait kliennya yang diajukan pada 6 Desember 2023 kepada Kasat Reskrim cq Kanit Jatanras sebaagi bahan untuk mempelajari perkara kliennya apakah sudah diproses sesuai prosedur hukum atau tidak.

“Namun, setelah menunggu sekitar kurang lebih satu minggu, yaitu 12 Desember 2023 justru kami mendapatkan surat dari Kasat Reskrim Polres Karawang yang menyatakan bahwa mereka tidak dapat memberikan dokumen penyidikan apapun kepada kami selaku Penasihat Hukum,” ucapnya yang juga Kaprodi Hukum UBP Karawang ini.

Sehingga, dirinya menegaskan bahwa berdasarkan hal tersebut, tentunya semakin menguatkan dugaan pihaknya bahwa penanganan proses hukum kliennya bermasalah dan diduga tidak dilakukan secara profesional atau adanya perbuatan sewenang-wenang. Selain hal tersebut di atas, masih ada beberapa hal lagi yang menjadi temuan pihaknya dan akan diungkap dalam persidangan.

“Dengan adanya praperadilan yang kami ajukan terhadap Polres Karawang, kami ingin membatalkan dan menyatakan tidak sah seluruh proses penyelidikan dan penyidikan, termasuk penetapan tersangka, penangkapan dan penahanan terhadap klien kami. Hal tersebut karena sangat tidak sesuai dengan ketentuan yg ada dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), Peraturan Kepala Kepolisian Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2019 tentang Penyidikan Tindak Pidana, serta peraturan lain yang terkait,” tandasnya.

Terpisah, Kasat Reskrim Polres Karawang, AKP. Abdul Jalil mengatakan, tindakan mempraperadilankan merupakan hak seorang tersangka dan itu ruangnya telah disediakan.
Tetapi ia memastikan jika penyidik dalam melakukan penetapan tersangka dan penangkapan pastinya melalui proses-proses penyelidikan dan melalui dua alat bukti.

“Kalau beliau mau lakukan praperadilan itu sah-sah saja dan itu hak tersangka,” tutupnya. (red)*

admin

Recent Posts

Lolos Top Six, Tim Penilai Lomba PIK-R Kab. Karawang Apresiasi PKBM Tunas Makrifat

Jendela Jurnalis Karawang, JABAR - Tim Penilaian Apresiasi Lomba Pusat Informasi dan Konsultasi/Konseling Remaja (PIK-R)… Read More

5 hari ago

Pertemuan Nelayan Bungin Muara Gembong dan Pakisjaya dengan Rahmat Hidayat Djati, DPRD Provinsi Jawa Barat

Jendela Jurnalis — Persoalan yang dihadapi nelayan tradisional kembali menjadi perhatian dalam sebuah pertemuan antara… Read More

2 minggu ago

Wahyu Hidayat Resmi Mendaftar sebagai Calon Kepala Desa Pantai Bakti, Pendaftar Kelima Bawa Gagasan Gotong Royong hingga Legalitas Tanah

JENDELA JURNALIS, BEKASI JABAR — Bursa Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Pantai Bakti, Kecamatan Muara Gembong,… Read More

1 bulan ago

Pendaftaran Pilkades Pantai Bakti Dibuka, Beberapa Bakal Calon Mulai Ambil Formulir

JENDELA JURNALIS - BEKASI JABAR — Pendaftaran bakal calon Kepala Desa Pantai Bakti resmi dibuka… Read More

1 bulan ago

Reydo Casyo Febrianto Nyatakan Siap Maju sebagai Bakal Calon Kepala Desa Pantai Bakti, Usung Semangat Kejujuran dan Pelayanan Bersih

Jendela Jurnalis, Bekasi JABAR - Reydo Casyo Febrianto menyatakan kesiapannya untuk maju sebagai bakal calon… Read More

2 bulan ago

Calon BPD Pantai Bakti Nomor Urut 6 Jadi Sorotan, Tampil Nyeleneh dan Lawan Politik Pencitraan

Jendela Jurnalis BEKASI JABAR — Pemilihan BPD Desa Pantai Bakti Dusun 1 tahun ini diwarnai… Read More

4 bulan ago

This website uses cookies.