Jendela Jurnalis Kota Tangerang Selatan Kuasa Hukum UIN Syarif Hidayatullah Jakarta, Advokat/Pengacara ALWANIH, S.H., SH.I., MH.,, meluruskan kabar yang menyebut Tim Integrasi UIN Syarif Hidayatullah Jakarta yang seolah-olah dianggap telah menyerobot/merampas gedung dan dianggap menggangu Kegiatan Belajar Mengajar (KBM) di lingkungan Pendidikan Madrasah Pembangunan (MP).
Kuasa Hukum UIN Syarif Hidayatullah menegaskan, bahwa berita informasi tersebut tidaklah benar, cenderung mengada-ada atau tidak sesuai dengan kondisi fakta di lapangan.
“Tidak benar jika Tim Integrasi UIN Syarif Hidayatullah Jakarta dianggap merampas atau dianggap telah menyerobot gedung dan menggangu Kegiatan Belajar Mengajar (KBM) di lingkungan Madrasah Pembangunan (MP). akan tetapi sebenarnya Kami hanya melakukan koordinasi integrasi satuan pendidikan sesuai Surat Keputusan Menteri Agama No. 1543 Tahun 2025, atau upaya menindaklanjuti (merespon) terkait adanya temuan hasil pemeriksaan Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) atau menindaklanjuti hasil temuan Inspektorat Kementerian Agama tentang adanya potensi kerugian keuangan negara pada satuan pendidikan Madrasah Pembangunan (MP) dan masalah semrautnya tata kelola mulai dari kesejahteraan karyawan dan guru atau tenaga kependidikan pada Madrasah Pembangunan (MP) hibgga sampai adannya dugaan upaya pengaburan terhadap aset milik negara,” ujar Advokat/Pengacara ALWANIH, S.H., SH.I., M.H., dalam keterangan tertulis, Kamis (27/11/2025) malam.
Pernyataan itu sekaligus membantah tudingan sesat yang sempat beredar di portal berita online dan media sosial bahwa seolah-olah UIN Syarif Hidayatullah Jakarta dianggap telah melakukan penyerobotan atau upaya pengambilalihan paksa/merampas gedung, menggangu Kegiatan Belajar Mengajar (KBM) di lingkungan Madrasah Pembangunan (MP) hingga sampai dituduh telah sepihak mematikan perangkat CCTV keamanan Madrasah Pembangunan (MP) pada Minggu (23/11/2025).
Advokat/Pengacara ALWANIH, S.H., SH.I., MH menjelaskan, seluruh langkah UIN Syarif Hidayatullah Jakart telah merujuk pada Surat Keputusan Menteri Agama (KMA) Nomor 1543 Tahun 2025 Tentang Pedoman Integrasi Satuan Pendidikan. Dimana isi dari Surat Keputusan tersebut telah menetapkan Rektor UIN Syarif Hidayatullah Jakarta untuk segera melakukan integrasi terhadap 3 (tiga) satuan pendidikan yakni Madrasah Pembangunan, TK Ketilang, dan SMA/SMK Triguna Utama, yg kesemuanya masuk ke dalam pengelolaan Badan Layanan Umum (BLU) UIN Syarif Hidayatullah Jakarta.
Integrasi ini, menurutnya, menyangkut 4 (empat) aspek mulai dari kelembagaan, keuangan, aset dan sumber daya manusia (SDM) atau menyangkut tata kelola yang termasuk diantaranya terhadap satuan pendidikan Madrasah Pembangunan (MP).
Advokat/Pengacara ALWANIH, S.H., SH.I., MH., memaparkan bahwa rangkaian peristiwa bermula pada hari Jumat, tanggal 21 November 2025. Pada hari itu, sebagai upaya realisasi aspek kepegawaian maka kemudian dikirimkan Surat Undangan kepada para guru dan karyawan atau tenaga kependidikan pada Madrasah Pembangunan (MP) yang telah di data kemudian dimasukann untuk diangkat/ditetapkan sebagai pegawai pada BLU UIN Syarif Hidayatullah Jakarta sebagaimana berdasarkan aturan SK Menteri Agama No. 1543 dan SK Rektor UIN Syarif Hidayatullah Jakarta sebagai bagian aturan teknis dari proses integrasi satuan pendidikan ke dalam pengelolaan Badan Layanan Umum (BLU) UIN Syarif Hidaytullah Jakarta.
“untuk menindaklanjuti surat undangan tersebut maka pada Keesokan harinya, Sabtu, Tanggal 22 November 2025, ternyata sebagin besar karyawan dan para guru atau tenaga kependidikan Madrasah Pembangunan (MP) menghadiri acara yg dimaksud secara sukarela atau organik di Auditorium Harun Nasution UIN Syarif Hidayatullah Jakarta,” tuturnya.
Dalam forum tersebut, para pegawai dan guru atau tenaga kependidikan Madrasah Pendidikan (MP) yg pada pokoknya telah menyampaikan berbagai keluhan dan masukan, mulai dari persoalan kesejahteraan, fasilitas pendidikan yang dinilai tidak memadai, dugaan terjadinya penghilangan atau dugaan pengkaburan aset negara dan menurunnya tingkat kualitas daya saing peserta didik pada Madrasah Pembangunan (MP) dan juga karyawan dan para guru atau tenaga kependidikan Madrasah Pembangunan (MP) bersedia mendukung secara sukrela terhadap aturan SK Menteri Agama No. 1543 Tahun 2025 dan juga terhadap SK Rektor UIN Syarif Hidayatullah terkait pelaksanaannya,
Menurut Advokat/Pengacara ALWANIH, S.H., SH.I., MH, adanya dukungan dan juga adanya laporan dari para karyawan, guru atau tenaga kependidikan mengenai dugaan upaya pemindahan (pengaburan) atau penghilangan aset yang ada di MP membuat Tim Integrasi melakukan pengecekan dan pengamanan aset milik UIN Jakarta.
Setelah itu, atas pertimbangan dinamika yang ada maka pada hari minggu malam 23 November 2025 Tim Integrasi meninjau langsung kondisi Madrasah Pembangunan untuk meminta klarifikasi kepada para petugas keamanan terkait dugaan pemindahan atau dugaan pengkaburan aset.
Lalu, pada Senin, 24 November 2025, Tim Integrasi kembali mendatangi Madrasah Pembangunan (MP).
Advokat/Pengacara ALWANIH, S.H., SH.I., MH menegaskan, kehadiran tim ketika itu dilakukan demi penyelamatan aset, dan demi kebaikan tata kelola, demi kesehahteraan guru dan karyawan yang telah mengambil SK Rektor maupun demi meningkatkan kwalitas pendidikan Madrasah Pembanguann (MP) yg selama beberapa tahun ini telah cenderung menurun.
Sebagian pegawai dan guru atay tenaga kependidikan Madrasah Pembangunan (MP) menurutnya, meskipun telah mendapatkan tekanan intimidasi dari oknum pihak yayasan yg lama namun mereka mereka tetap ingin memastikan proses integrasi berjalan sesuai aturan.
Kedatangan tim disambut baik. Sejumlah agenda dilakukan, antara lain:
Melalui penjelasan ini, Tim Integrasi memastikan bahwa proses integrasi yg meliputi kelembagaan, aset, keuangam dan sumber daya manusia telah berjalan sesuai tahapan.
Dalam KMA 1543 Tahun 2025 ditegaskan bahwa Satuan Pendidikan Madrasah Pembangunan (Ibtidaiyah Tsanawiyah Aliyah, TK Ketilang, dan SMA/SMK Triguna Utama harus kembali berada dalam pengelolaan Badan Layanan Umum (BLU) UIN Syarif Hidayatullah Jakarta.
Meski begitu, ALWANIH, S.H., SH.I., MH mengakui bahwa masih ada sejumlah oknum pihak yang menolak langkah integrasi satuan pendidikan tersebut dan mengklaim lembaga pendidikan mereka itu sebagai milik yayasan swasta (privat) dan seolah-olah tidak terkait dengan aturan keuangan negara/ aset negara.
“UIN Syarif Hidayatullah Jakarta terus tegak lurus (istiqomah) berkomitmen menjalankan proses integrasi satuan pendidikan sebagaimana aturan hukum yang berlaku, sekaligus menjaga akan ketertiban dan menjaga keberlanjutan Kegiatan Belajar Mengajar (KBM)” kata Advokat/Pengacara ALWANIH, S.H., SH.I., MH (Red)
Penanganan Tanggul Citarum oleh RTKB Jendela Jurnalis Bekasi, JABAR - Banjir terjadi di Kampung Bendungan,… Read More
Pelajar yang berhasil diamankan dalam patroli khusus Jendela Jurnalis Karawang, JABAR - Dalam rangka menjaga… Read More
Penyerahan Hibah Rompi Jendela Jurnalis Bekasi, JABAR - LDD-KAJ menyerahkan hibah berupa rompi kepada Relawan… Read More
Kondisi muara sungai tangkolak Jendela Jurnalis KARAWANG - Nelayan tradisional di kawasan Tangkolak, Desa Sukakerta,… Read More
Foto Masyarakat Pantai Bakti saat membuat tanggul penahan abrasi Jendela Jurnalis Bekasi, JABAR - Masyarakat… Read More
Penolakan pengerukan pasir ilegal Jendela Jurnalis Bekasi, JABAR - Masyarakat Kampung Bungin RT 001 dan… Read More
This website uses cookies.