Jendela Jurnalis Karawang, JABAR –
Maraknya penjualan minuman berlakohol tidak dibarengi dengan kepatuhan pelaku usaha dalam melakukan pengurusan izin penjualan atau bahkan tidak mengantongin izin penjualan, dirasa akan menimbulkan dampak yang sangat merugikan.
Sejatinya, Penjualan minuman beralkohol telah diatur dalam ketentuan Pasal 2 ayat (1) PP No. 72 Tahun 2008 tentang Nomor Pokok Pengusaha Barang Kena Cukai Jo. Pasal 14 ayat (7) UU No. 39 Tahun 2007 tentang Perubahan Atas UU No. 11 Tahun 1995 tentang Cukai Jo. Permendag No. 20/M-DAG/PER/4/2014 tentang Pengendalian dan Pengawasan terhadap pengadaan, peredaran dan penjualan minuman berlakohol serta Pasal 2 ayat (2) PMK No. 66/PMK.04/2018 tentang Tata Cara Pemberian, Pembekuan dan Pencabutan Nomor Pokok Pengusaha Barang Kena Cukai (NPPBKC).
Maka berdasarkan hal tersebut, setiap orang yang hendak berusaha dalam melakukan penjualan minuman berlakohol wajib mengantongi izin. Baik izin SIUP-MB, izin SKPL-B, SKPL-C, izin SKP-B dan izin SKP-C yang dikeluakan oleh Dinas Perindustrian dan Pergadangan di daerah tempat berusaha serta izin NPPBKC yang dikeluarkan oleh Instansi Bea Cukai.
Di Kab. Karawang sendiri, terdapat banyak sekali Tempat Hiburan Malam (THM) yang dalam kegiatan usahanya melakukan penjualan minuman beralkohol golongan B dan C yang patut diduga belum mengantongi izin.
Ditambah lagi telah terbitnya Perda Kab. Karawang No. 11 Tahun 2021 tentang Pengendalian, Pengawasan dan Pemberantasan Peredaran Minuman Beralkohol dirasa sangat diharapkan akan menjadi payung hukum dalam pengendalian peredaran minuman berlakohol.
Berangkat dari hal tersebut, LBH DPP LSM F-12 telah melaporkan dugaan penjualan minuman berlakohol yang dilakukan oleh tempat usaha “BROTHERHOOD CAFE” tanpa mengantongi izin penjualan dan di duga tidak mengantongi izin NPPBKC.
Menurut Andhika Kharisma, S.H.,CPL. Selaku Ketua LBH DPP LSM F-12 laporan tersebut telah dilayangkan kepada Bupati Kab. Karawang, Komisi II DPRD Kab. Karawang, Disperindag Kab. Karawang Satpol PP Kab. Karawang dan Kepolisian Resor Karawang serta Kantor Pengawas dan Pelayanan Bea Cukai Purwakarta.
Dengan adanya laporan tersebut, diharapkan seluruh pelaku usaha penjualan minuman berlakohol akan taat serta patuh terhadap peraturan. (Pri)*
Jendela Jurnalis, BEKASI JABAR - Kontestasi pemilihan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Desa Pantai Bakti mulai… Read More
Jendela Jurnalis BEKASI, JABAR – Sosok muda kembali meramaikan bursa pencalonan Badan Permusyawaratan Desa (BPD)… Read More
Jendela Jurnalis BEKASI JABAR – Pemilihan anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Desa Pantai Bakti periode… Read More
Jendela Jurnalis BEKASI, JABAR – Semangat generasi muda mulai terlihat dalam kontestasi pemilihan anggota Badan… Read More
Jendela Jurnalis BEKASI, JABAR — Pemilihan anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) periode 2026–2034 di Desa… Read More
Dokumentasi penertiban lapak pedagang liar yang dipimpin oleh Acep Supriadi, S.H., S.HI., M.H. selaku Kepala… Read More
This website uses cookies.