Jendela Daerah

BPN dan Pemdes Batujaya Tak Hadir Constatering, Syafrial Bakri SH : “Artinya Sudah Tidak Menghargai Negara dan Hukum Itu Sendiri.”

Published by
admin

Jendela Jurnalis Karawang –
Ketidakhadiran Pemerintah Desa (Pemdes) Batujaya dan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Karawang, kembali menjadi penyebab gagalnya Pengadilan Negeri (PN) Kelas 1B Karawang laksanakan pencocokan terhadap letak, luas dan batas-batas (constatering) tanah sengketa atau objek eksekusi yang kedua kalinya dalam proses perkara permohonan eksekusi nomor 4/Pdt-Eks/2022/PN Krw Jo. nomor 30/Pdt.Bth/2009/PN Krw Jo. nomor 39/Pdt.G/1998/PN Krw yang berlokasi di Desa Batujaya, Kecamatan Batujaya, Kamis (2/6/22).

Meski kembali gagal laksanakan constatering untuk kedua kalinya, Juru Sita PN Kelas 1B Karawang, Musa Lombo menegaskan, bahwa ketidakhadiran perwakilan Pemdes Batujaya dan BPN Karawang adalah hak mereka.

“Ini kan tidak bisa kita paksa, kami menjalani, panggil secara patut, secara resmi namun dia tidak kemari ya sudah,” tegasnya.

Ia juga menjelaskan, bahwa pelaksanaan constatering bukanlah gagal dilakukan, tetapi hanya tertunda.

“Hanya tertunda, tidak ada pembatalan (constatering), semua itu akan berjalan. Jadi nanti ada tahapan-tahapan selanjutnya, dan akan berjalan terus sesuai koridor aturannya, prinsip-prinsip menjamin hak subyektif pemilik lahan tetap kita perhatikan,” jelas Musa.

Menyikapi ketidakhadiran Pemdes Batujaya dan BPN Karawang, pemohon eksekusi, Muhamad Zaenudin melalui kuasa hukumnya, Syafrial Bakri mengatakan, semestinya Pemdes Batujaya taat dan patuh kepada perintah negara yang dikemukakan melalui berita undangan dari PN Karawang dan sudah diterimanya dengan baik.

“Pengadilan ini adalah negara, yang dibuat untuk memenuhi kebutuhan masyarakat. Ketidakhadiran Kades sebagai pimpinan Pemdes atau perwakilannya, artinya sudah tidak menghargai negara dan hukum itu sendiri,” tegas Syafrial Bakri.

Ia juga mengatakan, sepatutnya Kades Batujaya atau perwakilannya hadir dalam pelaksanaan constatering tersebut, untuk menjelaskan secara konkret tentang letak, luas dan batas-batas lahan sengketa yang berlokasi di wilayah kerjanya.

“Pemdes Batujaya juga (pada masanya) yang telah mengeluarkan pernyataan berupa SKD yang dijadikan landasan atau dasar SHM 185 oleh pihak termohon. Tentu penjelasan dan pertanggungjawaban hukumnya harus jelas dan tegas,” ungkapnya.

Terhadap ketidakhadiran BPN Karawang, Syafrial Bakri pun mengungkapkan bahwa BPN Karawang telah diundang dua kali oleh PN Karawang, diminta untuk mendampingi constatering tapi BPN tidak hadir.

“BPN sebagai lembaga negara harus bertanggungjawab terhadap produknya, SHM nomor 8 dan SHM nomor 185. Dengan tidak hadirnya BPN pelaksanaan constatering pun dua kali tertunda,” katanya.

Pernah diberitakan, pelaksanaan constatering sebelumnya pada Rabu (18/5/22) lalu, gagal dilaksanakan dengan adanya keberatan dari pihak termohon dalam perkara, yang dikarenakan tidak hadirnya perwakilan Pemdes setempat dan BPN Karawang.

Seperti diketahui, perkara sengketa tanah yang berujung permohonan eksekusi saat ini telah melalui proses hukum yang panjang. 3 tingkatan peradilan, dari Pengadilan Negeri, Pengadilan Tinggi hingga Mahkamah agung. 6 kali gelaran sidang dan selalu dimenangkan oleh pemohon ekseskusi, Muhamad Zaenudin.
(Red.)

admin

Recent Posts

Respon Cepat URC dalam Tragedi Tabrakan Kereta 27 April di Bekasi

Jendela Jurnalis Bekasi, Jabar — Dua hari setelah peristiwa tabrakan kereta di Bekasi, Tim Unit… Read More

4 hari ago

Minah Maju sebagai Calon Anggota BPD Desa Pantai Bakti, Siap Lanjutkan Perjuangan Aspirasi Masyarakat

Jendela Jurnalis Bekasi JABAR – Partisipasi perempuan dalam pembangunan desa kembali terlihat dalam proses pemilihan… Read More

5 hari ago

Calon BPD Kadus 1 Desa Pantai Bakti Tunjukkan Demokrasi Sehat dengan Duduk Bersama

Jendela Jurnalis Bekasi JABAR – Momen kebersamaan terlihat dari para calon anggota Badan Permusyawaratan Desa… Read More

5 hari ago

RTKB Gelar Simulasi Gempa Bumi pada Hari Kesiapsiagaan Bencana 2026

Jendela Jurnalis Bekasi JABAR - Dalam rangka memperingati Hari Kesiapsiagaan Bencana (HKB) tahun 2026, Relawan… Read More

6 hari ago

LDD KAJ Dorong Aksi Nyata: Penyerahan Batu Pemecah Ombak pada Peringatan Hari Kesiapsiagaan Bencana (HKB)

Jendela Jurnalis Bekasi JABAR - Dalam rangka memperingati Hari Kesiapsiagaan Bencana (HKB) 2026, Lembaga Daya… Read More

6 hari ago

Calon BPD Desa Pantai Bakti Gaungkan Independensi dan Keberpihakan pada Rakyat

Jendela Jurnalis, BEKASI JABAR - Kontestasi pemilihan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Desa Pantai Bakti mulai… Read More

1 minggu ago

This website uses cookies.