Jendela Daerah

BPN dan Pemdes Batujaya Tak Hadir Constatering, Syafrial Bakri SH : “Artinya Sudah Tidak Menghargai Negara dan Hukum Itu Sendiri.”

Published by
admin

Jendela Jurnalis Karawang –
Ketidakhadiran Pemerintah Desa (Pemdes) Batujaya dan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Karawang, kembali menjadi penyebab gagalnya Pengadilan Negeri (PN) Kelas 1B Karawang laksanakan pencocokan terhadap letak, luas dan batas-batas (constatering) tanah sengketa atau objek eksekusi yang kedua kalinya dalam proses perkara permohonan eksekusi nomor 4/Pdt-Eks/2022/PN Krw Jo. nomor 30/Pdt.Bth/2009/PN Krw Jo. nomor 39/Pdt.G/1998/PN Krw yang berlokasi di Desa Batujaya, Kecamatan Batujaya, Kamis (2/6/22).

Meski kembali gagal laksanakan constatering untuk kedua kalinya, Juru Sita PN Kelas 1B Karawang, Musa Lombo menegaskan, bahwa ketidakhadiran perwakilan Pemdes Batujaya dan BPN Karawang adalah hak mereka.

“Ini kan tidak bisa kita paksa, kami menjalani, panggil secara patut, secara resmi namun dia tidak kemari ya sudah,” tegasnya.

Ia juga menjelaskan, bahwa pelaksanaan constatering bukanlah gagal dilakukan, tetapi hanya tertunda.

“Hanya tertunda, tidak ada pembatalan (constatering), semua itu akan berjalan. Jadi nanti ada tahapan-tahapan selanjutnya, dan akan berjalan terus sesuai koridor aturannya, prinsip-prinsip menjamin hak subyektif pemilik lahan tetap kita perhatikan,” jelas Musa.

Menyikapi ketidakhadiran Pemdes Batujaya dan BPN Karawang, pemohon eksekusi, Muhamad Zaenudin melalui kuasa hukumnya, Syafrial Bakri mengatakan, semestinya Pemdes Batujaya taat dan patuh kepada perintah negara yang dikemukakan melalui berita undangan dari PN Karawang dan sudah diterimanya dengan baik.

“Pengadilan ini adalah negara, yang dibuat untuk memenuhi kebutuhan masyarakat. Ketidakhadiran Kades sebagai pimpinan Pemdes atau perwakilannya, artinya sudah tidak menghargai negara dan hukum itu sendiri,” tegas Syafrial Bakri.

Ia juga mengatakan, sepatutnya Kades Batujaya atau perwakilannya hadir dalam pelaksanaan constatering tersebut, untuk menjelaskan secara konkret tentang letak, luas dan batas-batas lahan sengketa yang berlokasi di wilayah kerjanya.

“Pemdes Batujaya juga (pada masanya) yang telah mengeluarkan pernyataan berupa SKD yang dijadikan landasan atau dasar SHM 185 oleh pihak termohon. Tentu penjelasan dan pertanggungjawaban hukumnya harus jelas dan tegas,” ungkapnya.

Terhadap ketidakhadiran BPN Karawang, Syafrial Bakri pun mengungkapkan bahwa BPN Karawang telah diundang dua kali oleh PN Karawang, diminta untuk mendampingi constatering tapi BPN tidak hadir.

“BPN sebagai lembaga negara harus bertanggungjawab terhadap produknya, SHM nomor 8 dan SHM nomor 185. Dengan tidak hadirnya BPN pelaksanaan constatering pun dua kali tertunda,” katanya.

Pernah diberitakan, pelaksanaan constatering sebelumnya pada Rabu (18/5/22) lalu, gagal dilaksanakan dengan adanya keberatan dari pihak termohon dalam perkara, yang dikarenakan tidak hadirnya perwakilan Pemdes setempat dan BPN Karawang.

Seperti diketahui, perkara sengketa tanah yang berujung permohonan eksekusi saat ini telah melalui proses hukum yang panjang. 3 tingkatan peradilan, dari Pengadilan Negeri, Pengadilan Tinggi hingga Mahkamah agung. 6 kali gelaran sidang dan selalu dimenangkan oleh pemohon ekseskusi, Muhamad Zaenudin.
(Red.)

admin

Recent Posts

Calon BPD Pantai Bakti Nomor Urut 6 Jadi Sorotan, Tampil Nyeleneh dan Lawan Politik Pencitraan

Jendela Jurnalis BEKASI JABAR — Pemilihan BPD Desa Pantai Bakti Dusun 1 tahun ini diwarnai… Read More

4 minggu ago

Anak 10 Tahun Tenggelam di Kali Cikarang, Relawan C.A.S & Anggota Eslan Turut Bantu Evakuasi

Jendela Jurnalis BEKASI JABAR - Seorang anak bernama Kamil (10), warga Desa Karangasih, Kecamatan Cikarang… Read More

4 minggu ago

Yayasan Hyang Sagara Buana Kembali Dampingi Pengobatan Muhammad Kharudin ke RSUD Kabupaten Bekasi

Jendela Jurnalis BEKASI JABAR - Bentuk kepedulian terhadap masyarakat terus ditunjukkan oleh Yayasan Hyang Sagara… Read More

1 bulan ago

Yayasan Hyang Sagara Buana dan Pemdes Pantai Bakti Bersinergi untuk Kemanusiaan

Jendela Jurnalis BEKASI JABAR - Bentuk kepedulian terhadap masyarakat terus ditunjukkan oleh Yayasan Hyang Sagara… Read More

1 bulan ago

Pengocokan Nomor Urut Calon BPD Dusun 1 Desa Pantai Bakti Damai dan Kondusif

Jendela Jurnalis Bekasi JABAR - Tahapan pengocokan nomor urut calon Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Dusun… Read More

1 bulan ago

Warga Resah, Dua Pemerintah Desa Bahas Penanganan ODGJ yang Kembali Meresahkan

Jendela Jurnalis Bekasi JABAR - Keresahan warga Kampung Bungin, Desa Pantai Bakti, Kabupaten Bekasi, kembali… Read More

1 bulan ago

This website uses cookies.