Jendela Berita

Belum Dibayar Meski Menang Gugatan Wanprestasi, Nasabah Jiwasraya Mengadu ke ORI

Published by
admin
Istia Umi Nurlela (berhijab) bersama korban PT. Asuransi Jiwasraya lainnya saat mengadukan nasib mereka ke Ombudsman RI

Jendela Jurnalis, Jakarta –
Gugatan wanprestasi sejumlah nasabah korban PT. ASJ (Persero) dinyatakan menang oleh PN Jakpus. Keputusan PN Jakpus yang diperjuangkan bersama PPWI melalui Penasehat Hukum PPWI, Adv. Dolfie Rompas, S.Sos, S.H, M.H & Partners itupun, telah berkekuatan hukum tetap (inkracht) sejak akhir Juli 2021. Namun demikian, hingga hari ini para penggugat wanprestasi terhadap BUMN itu, belum menerima pengembalian dana polis yang mereka tuntut dari Jiwasraya.

Tidak putus asa dengan kondisi demikian, perwakilan para korban yang tuntutannya dikabulkan Pengadilan, mendatangi lembaga Ombudsman Republik Indonesia (ORI), Selasa, 21 Maret 2023. Kedatangan mereka ke Lembaga Pengawas Pelaksanaan Administrasi Lembaga-lembaga Pengelola Keuangan Negara itu, dimaksudkan untuk mengadukan nasib para korban salah urus PT. Asuransi Jiwasraya (ASJ).

“Kali ini kami ingin menjajaki peluang untuk berjuang melalui jalur Ombudsman, karena melalui jalur hukum dengan cara menggugat di PN Jakpus mengalami kebuntuan,” ujar salah satu perwakilan nasabah Jiwasraya, Istia Umi Nurlela, usai menghadap Ombudsman, 21 Maret 2023.

Kepada jaringan media se-nusantara, Ibu Istia, demikian ibu paruh baya ini akrab disapa, menceritakan perjuangan panjang yang mereka lakukan dalam menuntut hak mereka dari Perusahaan Negara itu.

“Setelah mendapat Putusan Pengadilan yang sudah inkracht, nasabah mendatangi Kantor Pusat Jiwasraya di Jl. Juanda, di seberang Istana Negara, untuk menagih uang yang harus dibayar Perusahaan Asuransi itu, atas perintah Putusan Pengadilan yang sudah inkracht. Ternyata pihak Jiwasraya melalui Dirut PT. ASJ, Bapak Angger Yuwono mengatakan, bahwa sudah tidak ada cash flow lagi untuk memenuhi kewajiban melaksanakan Putusan Pengadilan. Malah dia bersedia menghadapi upaya hukum, jika nasabah ingin melakukan upaya hukum selanjutnya, karena kewenangannya sudah ditarik ke Kementerian,” kisah Istia, yang diiyakan oleh rekan-rekan perwakilan lainnya.

PT. ASJ, tambahnya, terlihat benar-benar sengaja mengabaikan putusan Inkracht Pengadilan. Jelas sekali apa yang disampaikan Dirut Jiwasraya, tidak sepatutnya disampaikan kepada nasabah, karena nasabah adalah pihak yang mengikat perjanjian dengan Jiwasraya, dimana Jiwasraya telah wanprestasi dan harus bertanggung jawab atas pengembalian uang nasabah.

Pada pertemuan pertama dengan ORI seminggu sebelumnya, para nasabah korban Jiwasraya diwakili tiga orang. Mereka diterima oleh salah satu Komisioner Ombudsman, Yeka Hendra Fatikan. Dalam pertemuan tersebut, pihak ORI menjelaskan tentang tugas dan fungsi ORI.

“Menurut Bapak Yeka Hendra Fatika, bahwa jumlah pengaduan kepada ORI ada 700 aduan terkait Asuransi, sehingga cukup merepotkan dalam pengklasifikasiannya. Hari ini, Selasa tanggal 21 Maret 2023, kami datang kembali hendak melengkapi kekurangan bukti-bukti yang diperlukan, untuk kelengkapan pengaduan para korban,” ungkap Istia.

Pada Pasal 1 ayat (1) UU No. 37 tahun 2008 tentang ORI ditegaskan, bahwa tugas dan fungsi ORI adalah mengawasi penyelenggaraan pelayanan publik, baik yang diselenggarakan oleh penyelenggara Negara dan Pemerintahan, termasuk yang diselenggarakan oleh BUMN, BUMD dan BHMN, maupun badan swasta atau perseorangan, yang diberi tugas menyelenggarakan pelayanan publik tertentu, yang sebagian atau seluruh dananya bersumber dari APBN dan/atau APBD. Berdasarkan ketentuan ini, sudah tepat sekali jika nasabah korban Jiwasraya mengadukan Perusahaan itu kepada Ombudsman, karena diduga kuat telah terjadi maladministrasi oleh BUMN yang notabene mengelola Dana Negara tersebut.

Selama ini, nasabah Jiwasraya berjuang dan berupaya untuk mengembalikan uang tabungannya yang berasal dari bekerja puluhan tahun dan ditabung di dalam Deposito Bank, yang bekerjasama dengan Jiwasraya. Setelah sejumlah nasabah ikut program saving plan yang dikelola beberapa Bank milik Negara dan Swasta yang berkolaborasi dengan Perusahaan ASJ, tiba-tiba manajemen BUMN itu mengeluarkan pemberitahuan, bahwa Jiwasaraya mendapat tekanan likuidasi, sehingga berakibat gagal bayar. Hal itu tentu saja membuat jutaan nasabah Jiwasraya terkejut dan panik, terutama bagi mereka yang seluruh tabungannya disimpan di Jiwasraya.

Cara penyelesaian masalah yang sama sekali tidak melibatkan nasabah sangat disesalkan, sehingga nasabah tidak mendapat informasi yang benar. Kebijakan restrukturisasi yang menurut pihak Jiwasraya merupakan solusi terbaik bagi semua pihak, justru menjadi malapetaka bagi nasabah, terutama karena dipaksa tanpa diberikan pilihan lain yang berpihak kepada nasabah.

Kedatangan nasabah korban PT. ASJ ke Ombudsman, adalah untuk memenuhi hak konstitusi yang sudah ditetapkan di dalam UU No. 37 tahun 2008 tentang ORI, yakni melaporkan dugaan maladministrasi PT. ASJ (Persero). Sebagaimana fungsi dan kewenangannya, ORI diharapkan dapat melakukan investigasi dan pemeriksaan terhadap manajemen ASJ dan memberikan rekomendasi kepada atasan terlapor, yakni kepada Menteri BUMN, Kemenkeu dan Presiden RI serta DPR-RI.

Selain telah mendapatkan putusan inkracht dari PN Jakpus, para nasabah korban Jiwasraya juga datang ke ORI, berbekal janji Menkeu RI, Sri Mulyani Indrawati, yang pernah berjanji dalam LKPP tahun 2020 dan IHPS tahun 2021, bahwa pihaknya akan menindaklanjuti permintaan nasabah yang tidak ikut restrukturisasi. Tapi faktanya, sudah tahun ke-3 sejak janji itu dikeluarkan, belum terlihat tanda-tanda Kemenkeu untuk menyelesaikan pembayaran uang premi nasabah, yang dituntut para korban maladministrasi pengelolaan Jiwasraya.

Sebetulnya, Negara melalui Kemenkeu dan BUMN, tidak perlu kesulitan untuk menyelesaikan masalah Jiwasraya, karena sudah diterbitkan beberapa perangkat hukum dan peraturan yang menjadi dasar pembayaran dana nasabah, seperti:

  1. Rekomendasi BPK-RI tentang LKPP tahun 2020;
  2. Rekomendasi DPD-RI Panja Jiwasraya tahun 2022;
  3. Peraturan OJK No. 69/POJK.05/2016 Pasal 40 ayat (3); dan
  4. Keputusan PN Jakpus yang sudah berkekuatan hukum tetap alias inkracht, yang sudah dua kali aanmaning dan permintaan sita eksekusi aset.

“Harapan kami, semoga melalui ORI, perjuangan kami akan berhasil sebagaimana amanat UU ORI dan kepada Menteri yang memikul tanggung jawab, akan melaksanakan sejalan dengan Sumpah Jabatan Menteri (SJM) saat dilantik, yaitu setia kepada UUD 1945, serta akan menjalankan segala peratuan perundang-undangan dengan selurus-lurusnya, demi darma bakti kepada Bangsa dan Negara,” pungkas Istia dan rekan-rekanya penuh harap. (Red/AP)*

admin

Recent Posts

Reydo Casyo Febrianto Nyatakan Siap Maju sebagai Bakal Calon Kepala Desa Pantai Bakti, Usung Semangat Kejujuran dan Pelayanan Bersih

Jendela Jurnalis, Bekasi JABAR - Reydo Casyo Febrianto menyatakan kesiapannya untuk maju sebagai bakal calon… Read More

4 hari ago

Calon BPD Pantai Bakti Nomor Urut 6 Jadi Sorotan, Tampil Nyeleneh dan Lawan Politik Pencitraan

Jendela Jurnalis BEKASI JABAR — Pemilihan BPD Desa Pantai Bakti Dusun 1 tahun ini diwarnai… Read More

2 bulan ago

Anak 10 Tahun Tenggelam di Kali Cikarang, Relawan C.A.S & Anggota Eslan Turut Bantu Evakuasi

Jendela Jurnalis BEKASI JABAR - Seorang anak bernama Kamil (10), warga Desa Karangasih, Kecamatan Cikarang… Read More

2 bulan ago

Yayasan Hyang Sagara Buana Kembali Dampingi Pengobatan Muhammad Kharudin ke RSUD Kabupaten Bekasi

Jendela Jurnalis BEKASI JABAR - Bentuk kepedulian terhadap masyarakat terus ditunjukkan oleh Yayasan Hyang Sagara… Read More

2 bulan ago

Yayasan Hyang Sagara Buana dan Pemdes Pantai Bakti Bersinergi untuk Kemanusiaan

Jendela Jurnalis BEKASI JABAR - Bentuk kepedulian terhadap masyarakat terus ditunjukkan oleh Yayasan Hyang Sagara… Read More

2 bulan ago

Pengocokan Nomor Urut Calon BPD Dusun 1 Desa Pantai Bakti Damai dan Kondusif

Jendela Jurnalis Bekasi JABAR - Tahapan pengocokan nomor urut calon Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Dusun… Read More

2 bulan ago

This website uses cookies.