Jendela Jurnalis NASIONAL – Impian bekerja ke luar negeri selalu menjadi daya tarik yang kuat bagi sebagian besar warga Indonesia, terutama mereka yang berasal dari wilayah pedesaan. Dalam terminologi ilmu sosial, fenomena ini dapat dibaca melalui konsep push and pull factors (E.S. Lee, 1966), di mana kemiskinan struktural, minimnya akses pekerjaan, dan ketimpangan pembangunan mendorong masyarakat untuk bermigrasi (push), sementara iming-iming gaji tinggi dan perubahan nasib menjadi daya tarik kuat dari negara tujuan (pull). Namun ketika rantai migrasi ini dipenuhi manipulasi, praktik rente, dan penempatan non-prosedural, mimpi migran berubah menjadi derita panjang.
Kisah buruh desa yang menabung impian besar itu bukan sekadar narasi personal. Ia adalah potret struktural tentang betapa rentannya calon pekerja migran (CPMI) terhadap eksploitasi. Dalam banyak kasus, proses eksodus tenaga kerja ini digerakkan bukan oleh institusi resmi, melainkan oleh calo informal yang memanfaatkan ketidaktahuan, kerentanan ekonomi, dan kepercayaan sosial masyarakat desa.
Janji Manis, Biaya Fantastis: Mekanisme Penipuan yang Terstruktur
Modus yang berulang: seorang calo datang ke kampung, membawa brosur, video testimoni palsu, dan janji gaji belasan juta rupiah per bulan. CPMI kemudian dibebani biaya keberangkatan 20–30 juta rupiah, jumlah yang jelas bertentangan dengan prinsip penempatan tanpa biaya untuk skema Pekerja Migran Indonesia (PMI) formal sebagaimana ditegaskan dalam Pasal 30 UU No. 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia, yang menyatakan bahwa biaya penempatan hanya dapat dibebankan apabila ditentukan secara khusus dan dilakukan secara transparan.
Kenyataannya, calo dan PT abal-abal justru menerapkan pola predatory recruitment. Menurut teori eksploitasi Marxian, praktik ini merupakan bentuk surplus extraction, yakni penghisapan nilai dari kelompok rentan melalui mekanisme pemerasan ekonomi yang dilegitimasi melalui ilusi harapan.
Calon pekerja berusaha keras menghimpun dana: meminjam di koperasi, rentenir, bahkan menjual kambing atau sapi, aset produktif keluarga. Ini menunjukkan apa yang oleh Pierre Bourdieu disebut sebagai “symbolic violence”: kekerasan halus yang membuat korban menerima penindasan seolah sebagai pilihan yang wajar.
Penampungan: Ruang Eksploitasi Baru
Ketika CPMI tiba di penampungan, derita tidak berhenti. PT yang menjanjikan keberangkatan mulai menunjukkan wajah aslinya: makanan tidak layak, fasilitas minim, pemerasan tambahan, hingga pengusiran terselubung. Ini bertentangan dengan Pasal 45 UU 18/2017, yang mengharuskan perusahaan penempatan menyediakan akomodasi layak, layanan kesehatan, dan jaminan keselamatan selama proses pra-penempatan.
Dengan kata lain, bukan hanya ada penipuan, tetapi juga pelanggaran hak asasi manusia (HAM) sebagaimana diatur dalam UU No. 39 Tahun 1999, khususnya hak atas rasa aman, kesejahteraan, dan perlindungan dari tindakan tidak manusiawi.
Otokritik: Di Mana Negara?
Dalam perspektif administrasi publik, kasus-kasus seperti ini mencerminkan kegagalan tata kelola (governance failure) di mana regulasi ada, lembaga ada, namun implementasi minim dan pengawasan lemah.
1. BP2MI memiliki mandat kuat berdasarkan UU 18/2017 untuk melakukan pencegahan penempatan non-prosedur. Tetapi mengapa ruang gerak calo justru makin leluasa?
2. Pemerintah daerah seharusnya dapat melakukan edukasi dan pengawasan berdasarkan Pasal 42 UU 18/2017, tetapi banyak desa tidak memiliki Satgas PPMI yang aktif.
3. Aparat penegak hukum kerap “turun tangan” hanya pada level kasus besar, padahal eksploitasi terjadi masif di level akar rumput.
Lebih parah lagi, dalam sejumlah kasus, praktik non-prosedural ini diduga dibekingi oknum pejabat lembaga negara, sebuah ironi yang menunjukan adanya state capture, yaitu kondisi ketika institusi resmi dikooptasi oleh kepentingan gelap.
Jika negara lengah, maka kebijakan “perlindungan PMI” riskan berubah menjadi slogan kosong tanpa kekuatan substantif.
Pesan Kritis untuk Calon Pekerja Migran
1. Periksa legalitas perusahaan melalui Sistem Komputerisasi Pekerja Migran Indonesia (SISKOP2MI). Jika PT tidak terdaftar, itu tanda bahaya.
2. Jangan membayar biaya apapun tanpa bukti resmi, dan khusus untuk skema tertentu seperti G to G, biaya ditanggung negara tujuan.
3. Hindari calo. Setiap rekrutmen harus melalui mekanisme resmi perusahaan berizin, bukan individu.
4. Laporkan segera kepada BP2MI, Disnaker, atau kepolisian jika menemukan indikasi penipuan.
*Pesan Kritis untuk Pemerintah dan Lembaga Negara*
1. Perkuat penegakan hukum. Pasal 81–85 UU 18/2017 mengatur sanksi pidana hingga 10 tahun bagi pelaku penempatan ilegal. Sayangnya, implementasinya masih minim.
2. Tingkatkan kampanye literasi migrasi di desa-desa, bukan hanya saat terjadi kasus.
3. Reformasi pengawasan: membangun sistem yang independen dari potensi suap dan intervensi pihak berkepentingan.
4. Berikan pemulihan korban, bukan hanya memulangkan mereka. UU 18/2017 menegaskan hak PMI atas pendampingan hukum, rehabilitasi, dan kompensasi.
Migrasi Harus Menjadi Jalan Bermartabat
Migrasi kerja seharusnya menjadi jalan peningkatan kualitas hidup, bukan ruang penyiksaan ekonomi dan psikologis. Negara wajib hadir tidak hanya sebagai pembuat regulasi, tetapi sebagai pelindung aktif terhadap warga negara, terutama yang paling rentan.
Akal-akalan penempatan non-prosedur hanya bisa dihentikan jika masyarakat kritis, pemerintah bekerja serius, dan aparat hukum bebas dari intervensi.
Saatnya menegakkan kembali martabat pekerja migran Indonesia. Mereka bukan komoditas, bukan objek rente, bukan korban yang terus-menerus disalahkan. Mereka adalah warga negara yang hak-haknya dijamin konstitusi, dan negara tidak boleh absen sedetik pun.
Oleh: Sandi Candra, S.H., M.H. (Ketua Bidang Advokasi F-Buminu Sarbumusi)*
Penanganan Tanggul Citarum oleh RTKB Jendela Jurnalis Bekasi, JABAR - Banjir terjadi di Kampung Bendungan,… Read More
Pelajar yang berhasil diamankan dalam patroli khusus Jendela Jurnalis Karawang, JABAR - Dalam rangka menjaga… Read More
Penyerahan Hibah Rompi Jendela Jurnalis Bekasi, JABAR - LDD-KAJ menyerahkan hibah berupa rompi kepada Relawan… Read More
Kondisi muara sungai tangkolak Jendela Jurnalis KARAWANG - Nelayan tradisional di kawasan Tangkolak, Desa Sukakerta,… Read More
Foto Masyarakat Pantai Bakti saat membuat tanggul penahan abrasi Jendela Jurnalis Bekasi, JABAR - Masyarakat… Read More
Penolakan pengerukan pasir ilegal Jendela Jurnalis Bekasi, JABAR - Masyarakat Kampung Bungin RT 001 dan… Read More
This website uses cookies.